Senin, 16 Mei 2011

SEKDA KABUPATEN HUMBAHAS DIDUGA KORUPSI RP 1,2 MILIAR


KAB. HUMBANG HASUNDUTAN

Kejaksaan Negeri Tarutung sampai sekarang tidak dapat berbuat apa-apa atas kasus yang menimpa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Martuaman Silalahi, SH yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,2 Miliar.

Sementara Bendahara Sekretaris Hendry Manurung telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Tarutung untuk menjalani hukuman sesuai dengan perbuatannya, berbeda dengan Sekdakab Martuaman yang masih bebas berkeliaran, dan saat ini masih tetap menduduki jabatannya.

Kinerja Kejari Tarutung dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini belum maksimal, bahkan tidak ada hasilnya, yang nyata-nyata dijerat hanyalah bawahan saja, sementara pejabatnya tidak ditahan, bahkan dibiarkan saja tanpa ada tindak lanjutnya.

Martuaman Silalahi, SH sebenarnya telah ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2009 lalu, namun sampai sekarang tidak diambil tindakan hukum dugaan korupsi yang dilakukannya.

Padahal terkait kasus dugaan korupsi Sekdakab ini, sudah ada 16 orang saksi yang telah diperiksa kejaksaan. Mengenai dana Rp 1,2 miliar itu diantaranya mencakup dana panjar penerimaan CPNS dan PRSU sebesar Rp 292 juta, biaya peruntukan Hari Jadi Pemkab Humbang Hasundutan sebesar Rp 129.500.000,-, biaya paket Natal dan Idul Fitri Rp 647.400.000, biaya pelaksanaan open house Bupati dan Wakil Bupati Rp 75 juta, dan dana pembinaan pers sebesar Rp 95 juta.

Seandainya kejari Tarutung mau bekerja keras dan betul2 serius mengungkap kasus dugaan korupsi ini, kemungkinan tidak ada lagi aktor intelektual yang terlibat dalam kasus ini.

Beberapa warga masayarakat pemerhati pembangunan kabupaten Humbahas sangat kecewa terhadap kinerja Kejari Tarutung yang seolah-olah mendiamkan kasus ini, dan hanya Bendahara Sekretais yang diproses dan ditahan. Padahal setiap pencairan uang pasti atas persetujuan atasannya.

Pemeriksaan yang telah dilakukan kejari Tarutung atas 8 orang pejabat jajaran Pemkab Humbahas sebagai saksi atas dugaan kasus tersebut, adakah kemungkinan mengarah kepada Sekdakab Martuaman Silalahi, SH. Namun sangat disayangkan karena sampai sekarang yang bersangkutan belum ditangkap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Melihat sikap pihak Kejaksaan dalam menangani kasus tersebut tidak bernyali, dan semua kasus KKN di Humbahas tidak akan bisa dituntaskan, adapun selama ini ditindak hanyalah bawahan saja sebagai tumbal tanpa melibatkan pejabat terasnya yang sudah jelas-jelas ikut terlibat di dalamnya. (HJP)

Tidak ada komentar: