Senin, 09 Mei 2011

CAMAT MENGELAK DITANYA TENTANG DUGAAN MARK UP PEMBELIAN LAHAN KANTOR CAMAT



BONGKAR, USUT TUNTAS KASUS MARK UP....!!!

 "....KINI KEJATI JABAR EKSPOSE PERKARA....."

DEPOK.

Kasus yang menghebohkan terkait pembebasan tanah untuk keperluan Pemerintah Kota Depok, yang dianggarkan dalam APBD Kota Depok Tahun 2010 sebesar Rp 8 Miliar, mengakibatkan diperiksanya beberapa pejabat lurah dan camat oleh Kejaksaan Negeri Depok. Demikian dikatakan Yohannes Bunga Koordinator LSM Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok.

Untuk mengetahui terkuak siapa2 yang bermain dalam pelaksanaan pembebasan tanah tersebut pihak penyidik kejaksaan segera membongkar kasus tersebut. sementara diketahui adanya indikasi tidak wajarnya harga tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Depok terhadap pembelian pembebasan tanah itu. Apalagi kondisi tanah yang dibebaskan tidak layak untuk dijadikan kantor kecamatan, karena lokasi tanah itu adalah bekas galian tanah pembangunan RPH (Rumah Potong Hewan)

Seperti lahan tanah untuk kantor kecamatan Tapos, bahwa pembayarannya diduga kuat sudah dilakukan lebih awal pembayaran melalui investor tanah berinisial BJ selaku (pihak ke- 3) diperkirakan sekitar bulan April 2010 lalu, yaitu dengan harga Rp 400 ribu per meter. 

Dari pembayaran yang dilakukan investor tersebut, tidak menutup kemungkinan diindikasikan pemerintah Kota Depok telah membayar kepada pihak ketiga BJ diperkirakan pada bulan Oktober 1010 lalu seharga Rp 850 ribu permeter.

Apalagi diketahui banyak kejanggalan dalam pembebasan tanah tersebut, terutama lahan tanah untuk kantor kecamatan Tapos. Pertama rencana pembebasan lahan tanah akan dilakukan minimal 3.000 meter, ternyata dibeli luasnya hanya 2.535 m2

Lantas melihat kondisi tanah Tapos yang bekas galian RPH dengan kedalaman rata-rata 3 meter, kemudian untuk perataan tanahnya, karena kondisi tanah minimal dibutuhkan tanah urugan sekitar 10 ribu m3, kemudian berapa lagi biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemkot Depok agar tanah tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk dibangun...?

Sementara camat Tapos M. Taufan maupun sekretaris camat Sofyan Suri saat hendak dikonfirmasi mereka sedang tidak berada di kantor. Menurut informasi stafnya mereka sedang mengikuti acara di Pemkot Depok. 

Diketahui pemeriksaaan M. Taufan beberapa kali dilakukan. Kini tahap penyelidikan Pull Baket dan Pull Data sudah selesai oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok

Pembebasan lahan untuk pertapakan kantor camat pemekaran tersebut bukan hanya disatu kecamatan saja, termasuk lahan kantor camat yang lainnya, seperti lahan untuk kantor camat Cipayung yang berlokasi di jalan Raya Pasar Rebo Cipayung yang terdiri dari 3 setifikat dengan luas 3.225 m2 berada didua kelurahan juga diduga kuat dibebaskan oleh investor terlebih dahulu.

Menurut keterangan dari beberapa warga di lingkungan kantor camat Cipayung, bahwa harga tanah yang dibayar diperkirakan seharga Rp 350 ribu per meter dari investor. Oleh karena itu patut diduga Pemkot Depok diindikasikan membayar kepada investor BJ (pihak ketiga) seharga Rp 850 ribu permeter. 

Dalam hal ini Walikota Depok Nur mahmudi Ismail tidak mengindahkan ketentuan dalam perda pemekaran kecamatan dengan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lahan (SKPL) didua kelurahan yang semestinya untuk kantor camat harus berlokasi di wilayah kelurahan induk.

Namun camat Cipayung Eko Herwiyanto AP MSi ketika dikonfirmasi masalah harga yang dibayarkan dengan  SPJ yang menjadi Rp 850 ribu per meter, mengelak untuk memberi keterangan dengan alasan "ribet".

"Untuk lebih jelasnya dapat diminta konfirmasi kepada Dinas Tarkim dalam hal ini Bapak Nasrun selaku KPA", Katanya.

Sementara Kepala Dinas tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok Nunu Heriyana, SH saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa dana pembebasan tanah untuk keperluan lahan kantor camat pemekaran Tapos, Cilodong, dan Cipayung ada pada dinas ini yang dianggarkan pada APBD Tahun 2010.

Sedangkan untuk dana pembebasan lahan untuk kantor camat Cinere dan Bojongsari ada pada Bagian Umum Setda Kota Depok. " Pelaksanaannya sedang saya dalami, karena saat pelaksanaan saya belum berada pada posisi ini", Ujarnya.

Menurut keterangan yang diperoleh Yohannes Bunga Koordinator LSM Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok dari pihak Inteligen Kejaksaan Negeri Depok, bahwa Kasus dugaan Mark up pembebasan tanah tersebut, kini sedang dipelajari dan kini sedang dilakukan ekspose kasus di Kejati Jawa barat.

Tidak ada komentar: