Jumat, 20 Mei 2011

PENYUSUNAN RENCANA CENDERUNG PENGGELEMBUNGAN ANGGARAN

JAKARTA, INDONESIA.

Pengalokasian anggaran untuk infrastruktur pada bidang Bina Marga, Cipta Karya dan SDA TA 2011 Dana APBD Pemkot Depok untuk membangun sejumlah infrastruktur tentu akan menelan biaya mencapai Rp 250 miliar lebih. Kini pelaksanaan lelang pun sudah berlangsung melalui LPSE (Layanan Penggunaan Sistem Elektronik) Kota Depok.

Mengingat mulai tahun 2007-2010 berturut-turut, diketahui hampir semua pembangunan fisik yang dilaksanakan kurang berkualitas, karena kondisi pekerjaannya memprihatinkan. Bahkan tidak sedikit hasil pembangunan fisik waktu itu cenderung terjadi penyimpangan yang berdampak merugikan pemerintah dan rakyat.

Maka untuk pembangunan infrasruktur tahun 2011 diharapkan pihak Kejaksaan Negeri Depok cepat tanggap dan serius untuk menindaklanjuti tuntas, terutama terhadap hasil pekerjaan fisik yang dianggap berpotensi merugikan keuangan negara yang berdampak pada rusaknya roda pemerintahan.

Perencanaan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan pada Bidang Bina Program Teknis, pada tahap awal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang peranannya sangat strategis dan sangat menentukan. Pada umumnya proses perencanaan tersebut bermuatan korupsi dan nepotisme.

Bentuk modus biasanya dimulai dari kegiatan penyusunan rencana pengadaan sudah dimulai dengan "mark up" (penggelembungan) anggaran rencana pengadaan yang diduga diarahkan pada penentuan jadwal waktu yang tidak realistis, dan pemaketan pekerjaan yang diduga direkayasa.

Dugaan penggelembungan anggaran dapat juga terjadi pada berbagai aspek seperti biaya, kualitas bahan, volume dan sebagainya. Rencana yang dibuat tidak relistis dan biasanya berlebihan, jauh di atas kebutuhan sebenarnya. Akibatnya terjadi pembengkakan jumlah anggaran APBD yang merupakan pemborosan dan memperbesar peluang kebocoran.

Penyusunan spesifikasi teknis dan kriterianya, diarahkan untuk memperbesar peluang agar mendapatkan suatu pekerjaan dan pengusaha tertentu untuk memenangkan tender, bahkan ada yang terfokus, sehingga masalah itu menutup peluang terhadap pengusaha lain.

Dengan demikian akan terbuka kemungkinan pada proses selanjutnya pihak perencana dapat bekerjasama secara kolutif. Akibatnya kompetitif tidak terjadi dan peluang negara untuk memperoleh penawaran dan menguntungkan semakin kecil.

Kemudian setelah dilakukan kegiatan pembagian dan pengaturan paket pengadaan. Pemaketan seharusnya dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektifitas. Membagi proyek kepada beberapa pengusaha yang berasal dari kelompok tertentu dalam rangka tender arisan/proyek bagi2 untung.

Apabila nuansa KKN telah mewarnai cara kerja panitia, maka mereka cenderung menjadi tidak objektif, tidak jujur, tidak profesional, tidak transparan dan tidak bertanggung jawab. Karena pertimbangan dan keputusan yang ditetapkan panitia, hanya berdasarkan suap atau janji untuk menerima sesuatu dari peserta calon pemenang yang dijagokan suara terbanyak anggota panitia.

Lemahnya integritas mental dan kompetensi panitia membuat proses pengadaan selalu rentan terhadap ancaman penyakit2 KKN. Panitia selalu menunda penetapan pengumuman pemenang, karena dikendalikan atau dipengaruhi keinginan dan kepentingan pihak tertentu, mereka selalu menunggu perintah atau petunjuk dari pihak atasan yang sebenarnya tidak memiliki otoritas dibidang pengadaan.


Tidak ada komentar: