Rabu, 11 Mei 2011

MENDESAK KPK SEGERA USUT KASUS PEMBELIAN MESIN UPS RAKITAN ASAL CINA.


DUGAAN MARK UP MESIN UPS RAKITAN, HARGA TIDAK WAJAR.

DEPOK.

Pemerintahan Kota Depok dari tahun 2007-2010 sudah mengeluarkan biaya APBD senilai puluhan miliar rupiah untuk membeli sebanyak 33 Unit mesin UPS (Unit Pengolahan Sampah). Pengadaan mesin UPS tersebut diperlukan mendukung progam pemerintah untuk mengatasi permasalahan persampahan di Kota Depok. 

Mesin UPS itu dianggap kalangan LSM dan masyarakat selama ini bermasalah, karena selalu mengalami kerusakan, maklumlah kualitasnya rendah diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, karena bila dilakukan visum fisik oleh BPK dapat dipastikan mesin tersebut adalah hasil rakitan, dan waktu itu dibeli seharga Rp 300 juta per Unit. Demikian diungkapkan Yohannes Bunga Koordinator LSM Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok.

Diketahui saat proses lelang pengadaan paket mesin UPS selama tiga tahun ke belakang banyak peserta lelang yang ikut mengalami kekecewaan, sehingga tiap tahun beberapa peserta lelang selalu melakukan sanggah, karena ketidakwajaran harga, diduga proses lelangnya terindikasi penuh dengan syarat KKN.

Dampak dari ketidakwajaran harga itu, kasus mesin UPS kerap kali menjadi sorotan media massa lokal dan nasional, sehingga menjadi konsumsi berita. Namun sampai saat ini kenapa pihak Kejaksaan belum juga menyentuh secara subtansi dugaan adanya KKN. 

Masyarakat Kota Depok sudah lama mempertanyakan kinerja pihak Kejaksaan Negeri Depok terkait mesin UPS tentang keseriusannya dalam hal penuntasan pemberantasan korupsi di Kota Depok. Oleh karena, paket Unit mesin UPS itu, semua terindikasi pemenangnya diarahkan terhadap orang2 tertentu.

Mengingat bentuk fisik mesin UPS yang dibeli Pemkot banyak terlihat kejanggalan, pertama mulai dari pisau cacahnya tidak asli, terutama mesin itu bukan hasil buatan pabrikan, diduga kuat mesin tersebut spesifikasinya terlebih dulu dicocokan dengan RKS yang ada,  karena mesin itu tidak memiliki trade mark (pabrikan). Itulah yang membuat diduga mesin itu hasil rakitan.

Dapat kita bayangkan harga satuan yang bukan buatan pabrik mencapai ratusan juta, padahal harga satu Unit mesin UPS itu diketahui jauh dibawah harga beli. Maka dugaan mark up terhadap pengadaan mesin pun dimungkinkan terjadi, sehingga pembelian 33 Unit mesin UPS sangat berpotensi merugikan keuangan negara/perekonomian negara.

Sudah jelas bahwa pengadaan 33 mesin UPS yang dibeli dari tahun 2007-2010 sangat berpotensi mengandung unsur2 tindak pidana korupsi, namun kenapa dibiarkan sampai tahun 2011 ini, belum juga ada realisasi diusut secara tuntas. Siapa lagi yang bisa diharapkan rakyat untuk memperbaiki bangsa ini, kalau bukan institusi yang punya tupoksi memberantas korupsi.

Untuk itu, karena belum diusutnya secara tuntas pengadaan mesin UPS di Pemkot Depok, maka melalui berita ini, kami meminta serius kepada pihak KPK sebagai institusi yang dianggap berkompeten, cepat, tanggap dan berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, agar secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan mesin yang tidak wajar harga itu.