Minggu, 01 Mei 2011

AZAS2 PEMERINTAHAN YANG BAIK


ANTARA LAIN MELIPUTI AZAS2 :

JAKARTA, INDONESIA.

1. KEPASTIAN HUKUM MATERIIL
2. KESEIMBANGAN
3. KESAMAAN DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN
4. TIDAK MENCAMPUR BAURKAN WEWENANG
7. PERMAINAN YANG JUJUR
8. KEWAJARAN ATAU TIDAK SEWENANG-WENANG
9. MEMENUHI PENGHARAPAN YANG TIMBUL
10. MENIADAKAN AKIBAT2 KEPUTUSAN YANG BATAL
11. PERLINDUNGAN ATAS PANDANGAN HIDUP SESEORANG
12. KEBIJAKSANAAN
13. SERTA PELAYANAN UMUM.

Catatan :

PEMKOT DEPOK MENANDAKAN AZAS PEMERINTAHAN YANG TIDAK BAIK.


20 ORANG TELAH DINYATAKAN SUDAH LULUS TEST UJIAN CPNS (CALON PEGAWAI

NEGERI SIPIL) MERASA TERTIPU, KARENA MEREKA TIDAK TERCANTUM NAMANYA

DI DALAM SK WALIKOTA NO. 818/SK/326.12/KEPEG-2009 TERTANGGAL 10 DESEMBER

2009 TENTANG PENETAPAN HASIL KELULUSAN SELEKSI CPNS KOTA DEPOK TA. 2009.



PEMKOT DEPOK DIDUGA BELUM MEMBAYAR UANG PENGUKURAN TANAH

PEMBEBASAN TANAH UNTUK JALAN TOL CIJAGO DIPERKIRAKAN SEBESAR RP 1,2 

MILIAR.


Tidak ada komentar: