Jumat, 20 Mei 2011

JANGAN KORUPSI DIBIARKAN BEGITU SAJA



JAKARTA, INDONESIA.

"Apabila korupsi dibiarkan begitu saja, tentu akan merusak roda pemerintahan dan menyebabkan kemiskinan. Pemerintahan yang korup tidak akan pernah ke luar dari "cengkeraman" kemiskinan apalagi mencapai yang namanya kesejahteraan, karena tindakan korupsi akan merusak bangunan dan sendi2 kehidupan berbangsa dan bernegara". Demikan diungkapkan Yohannes Bunga Koordinator LSM Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok.

Di mana segala keputusan dibelokkan untuk kepentingan pribadi maupun golongan yang mengakibatkan masyarakat tidak dapat merasakan aliran dana pembangunan dan peningkatan taraf hidup yang lebih baik.

Akibat perilaku tersebut masyarakat seolah ikut terjebak dalam lingkaran setan dengan menerima hasil pembangunan bermutu rendah, dan hak2nya terabaikan.

Korupsi memiliki daya rusak yang luar biasa, karena keputusan yang diambil hanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pribadi, golongan dan kelompoknya tanpa memperdulikan akibat2 yang ditimbulkannya bagi masyarakat.

Untuk itu pengawasan dan penegakan hukum harus tetap dijalankan dengan sebaik2nya, sebab kalau penegakan hukum tidak dilaksanakan, maka akan menjadi titik dasar yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan pada pengadaan barang dan jasa, sehingga menyuburkan praktek korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

Lalu bagaimana seandainya masyarakat menemukan fakta bahwa pembangunan atau pengadaan barang dengan secara sengaja pihak ketiga (kontraktor) menurunkan mutu/kualitas barang dan pekerjaan yang jauh berbeda dari spesifikasi teknis yang tertera dalam penawaran kontrak. 

Apakah perbuatan penyimpangan seperti tersebut di atas tentu sudah dapat dijadikan sebagai bukti awal penyelidikan oleh pihak Kejaksaan, karena terindikasi berpotensi merugikan keuangan negara, dalam hal itu sudah masuk di wilayah hukum pidana, harus diambil tindakan tegas agar melakukan penyelidikan serta mengusust secara tuntas, agar pekerjaan rumah pihak Kejaksaan tidak menumpuk.

Oleh karena itu, banyak sekali kegiatan proyek2 atau pengadaan barang APBN dan APBD di Kota/kab di Indonesia yang hasilnya dinilai sangat memprihatinkan. Tidak sedikit uang rakyat yang dikorupsi dengan berkoorporasi (Collegial Coruption) secara bersama-sama.

Pihak Kejaksaan seharusnya lebih serius dan tanggap melihat adanya dugaan kasus perkara Pidana Korupsi, demi untuk percepatan pemberantasan korupsi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) RI No. 5 Tahun 2994.


Tidak ada komentar: