Rabu, 01 Juni 2011

TAGIHAN DANA TULISAN ADVETORIAL DIDUGA MENGGUNAKAN KWITANSI KOSONG



OKNUM PNS TIDAK DISPLIN ADMINISTRASI ANGGARAN.

DEPOK.

Kepala Humas Pemkot Depok Hanny Hamidah masih melakukan pola2 lama dalam sistem pengeluaran APBD. Oleh karena diketahui seluruh dana tulisan yang dikeluarkan untuk Advetorial media cetak saat menyambut HUT Kota Depok tanggal 27 April 2011 lalu, pihak bagian Humas melanggar tata cara penggunaan administrasi keuangan yang benar.

Pasalnya, menurut informasi yang dihimpun dari para wartawan di lingkungan Pemkot Depok,  pada saat menerima uang dana Advetorial diduga para wartawan diharuskan menyerahkan kwitansi kosong, juga disertai tandatangan dengan materai di atas Rp 3000, kemudian setiap wartawan yang menulis Advetorial  di lingkungan Pemerintahan Kota Depok dibayar Rp 450 ribu per media. 

Tindak perbuatan yang dilakukan bagian Humas Pemkot Depok itu tidak lazim pada sistem penggunaan keuangan negara/daerah, sehingga kalangan wartawan pun menaruh curiga inisiatif pihak Humas tersebut, karena untuk tagihan Advetorial para wartawan diwajibkan agar membawa kwitansi kosong,  

Setelah para wartawan menerima dana Advetorial sebesar Rp 450 ribu, namun yang menjadi dugaan kuat, apakah kwitansi kosong yang diberikan kepada wartawan tersebut tetap tertulis diisi Rp 450 ribu, sesuai apa yang diterima oleh para wartawan atau berbeda.

Maka dalam hal ini, pihak kejaksaan Negeri Depok harus turun tangan melakukan penyelidikan terhadap modus penggunaan dugaan kwitansi kosong tersebut.  Sementara kita ketahui dana pengeluaran untuk Advetorial itu bukan sedikit ada ratusan wartawan yang meliput di lingkungan Pemkot Depok.


Tidak ada komentar: