Jumat, 17 Juni 2011

PERAN MASYARAKAT SIPIL MENCEGAH KEBOCORAN ANGGARAN



KEENGGANAN PEMERINTAH MELIBATKAN MASYARAKAT SIPIL

INDONESIA

Salah satu lahan korupsi yang paling subur dan sistemik adalah di bidang Pengadaan. Barang dan Jasa. Lebih 30 persen anggaran pembiayaan belanja negara (APBN) dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa. Korupsi memperbesar pengeluaran untuk barang dan jasa, menurunkan standar/kualitas rendah proyek yang dikerjakan.

Kebocoran dalam pengadaan barang dan jasa bisa jadi merupakan menejemen yang parah atau bisa juga merupakan bagian dari korupsi sistemik yang merajalela dari berbagai sektor dan struktur pemerintahan Indonesia.

Peraturan yang kurang lengkap dan tumpang tindih. Tidak adanya peraturan yang cukup tinggi, setingkat undang-undang masih dianggap menjadi masalah dalam pengadaan barang dan jasa.

Demikian juga tidak ada lembaga negara yang independen yang khusus memiliki kewenangan menyusun berbagai kebijakan regulasi dan pengawasan pengadaan barang dan jasa yang sekaligus sebagai lembaga tempat penyelesaian sengketa yang muncul dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Dalam upaya memperbauki sistem pengadaan barang dan jasa publik sekaligus meretas belengu korupsi sistemik di dalamnya. Tidaklah cukup bergantung pada inisiatif dan peran pemerintah, tanpa partisipasi  aktif rakyat atau berbagai komponen masyarakat sipil.

Pengalaman dari beberapa dekade lalu, fungsi pengawasan internal, fungsional dan struktural pemerintah tidak kunjung memadai membendung merajalelanya korupsi. Kepemimpinan yang baik dalam pengadaan barang dan jasa publik, masyarakat sipil adalah salah satu stakeholder, yaitu penerima manfaat yang tidak dapat lagi diabaikan keberadaannya.

Organisasi masyarakat sipil, media massa, dan elektronik, organisasi sosial, dan sebagainya merupakan berbagai komponen masyarakat sipil yang seyogiyanya berperan dalam pengembangan kepemerintahan yang baik termasuk menanggulangi penyakit korupsi.

Peran masyarakat sipil adalah melakukan pengawasan secara aktif, yang diharapkan dapat mencegah berkembangnya penyimpangan, menekan peluan atau memperbesar resiko korupsi.

Namun dalam pengembangan peran masyarakat sipil, berbagai masalah dan tantangan menghadang. Diantaranya adalah terjadinya resistensi atau keengganan dari berbagai institusi pemerintah di tingkat pusat mau pun daerah menerima peran serta dan keterlibatan masyarakat sipil dalam sistem pengadaan.

Dari berbagai hambatan, kendala, dan tantangan dalam melakukan pencegahan dan melawan korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa, masyarakat sipil perlu menyusun strategi atau langkah-langkah menyatukan dan menyamakan persepsi untuk berperan secara aktif melakukan pencegahan.

1 komentar:

Catatan Pena mengatakan...

Saya setuju..karena tanpa adanya peran dari masyarakat maka akan sulit untuk memberantas korupsi di negeri ini.