Rabu, 01 Juni 2011

DI SAAT PEMBUKAAN PENAWARAN DOKUMEN TIDAK LENGKAP, DINYATAKAN PEMENANG TENDER


LELANG PERLENGKAPAN RSUD KOTA DEPOK DIDUGA SYARAT KEPENTINGAN.

DEPOK.

Entah kenapa diketahui pada saat pembukaan dokumen penawaran harga di paket kegiatan Belanja Bahan Perlengkapan Pasien dan Rumah Sakit Umum Kota Depok yang dilaksanakan tanggal 9 Mei 2011 menjadi perbincangan dikalangan para rekanan.

Berawal sebuah Paket kegiatan bernilai Pagu Rp 435.573.500 dan HPS Rp 419.809.750 dan berdasarkan hasil evaluasi pihak panitia lelang telah menetapkan CV. Perdaka sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp 392.144.500 dan pada urutan ke-2 adalah CV. Mitra Tenikindo dengan nilai penawaran Rp 397.433.000, kemudian urutan ke-3 adalah CV. Persikat Rp 405.771.000.

Menurut keterangan sumber yang dipercaya menyebutkan bahwa CV. Perdaka belum mempunyai pengalaman di pengadaan pakaian yang dimiliki CV. Perdaka.

Ironis, kenapa CV. Perdaka yang dijadikan pemenang lelang patut dipertanyakan sebab diketahui pada saat saat pembukaan Surat Penawaran Harga perusahaan tersebut dinyatakan dokumennya tidak lengkap artinya tidak memenuhi persyaratan (di cross) atau langsung gugur, namun yang terjadi berbeda, bahkan CV. Perdaka bisa keluar sebagai pemenang lelang.

Pada pengumuman pemenang pelelangan umum yang melalui LPSE No.027/41.23/LU-RSUD dan berdasarkan berita acara tertanggal 20 Mei 2011 tentang penetapan pemenang lelang ditetapkan sebagai pemenang pertama CV. Perdaka. 

Namun melihat ketidakadilan dalam hal penilaian, maka pihak2 peserta lelang yang merasa lengkap dan harga penawaran terendah kedua akan melakukan sanggah terhadap CV. Perdaka, mengingat meskipun lelang LPSE, perilaku tindak penyimpangan dari kewenangan yang dimilikinya para panitia tidak pernah berubah.

Saat dikonfirmasi pihak panitia Vipah Hatifah di RSUD tidak berada di tempat dan ruangan tampak dalam keadaan tertutup.



Tidak ada komentar: