Rabu, 01 Juni 2011

PEMERINTAH DAERAH HARUS TAAT MENGIKUTI ATURAN PUSAT.


TERKAIT SERTIFIKAT SBU JASA KONSTRUKSI MEMBINGUNGKAN PELAKU EKONOMI SE-JABAR.


JAKARTA.


Dibentuk otonomi Pemerintah Daerah di Indonesia, tentu masih harus mengacu dalam bingkai/kerangka NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Otonomi daerah yang kita miliki sekarang masih bersifat desentralisasi, dan bukan otonomi daerah penuh seperti negara bagian.

Jadi, setiap kebijakan yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat yang menyangkut aturan dan perundang-undangan, khususnya pada pembangunan infrastruktrur salah satu Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yaitu Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2010.

Dalam hal ini soal penerbitan surat edaran Menteri Pekerjaan Umum No.16/SE/M/2010 dan Ada pun perubahan PP No. 28 Tahun 2000 Kementrian Pekerjaan Umum selaku pembina di bidang jasa konstruksi menyatakan bahwa sebagian pengaturan tentang kualifikasi usaha yang terdapat pada peraturan Lembaga Pengembangan jasa konstruksi Nasional No.11a Tahun 2008 dan No.12 a Tahun2008 dinyatakan tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam proses pengadaan jasa konstruksi dan perlu penyesuaian sebagai berikut.

Usaha jasa peleksanaan pekerjaan konstruksi untuk Gred 2 s/d 4 termasuk usaha kecil, sedangkan Gred 5 s/d gred 7 termasuk usaha non kecil. Usaha jasa perencanaan dan/atau pengawasan pekerjaan konstruksi untuk Gred 2 termasuk usaha kecil, sedangkan Gred 3 s/d 4 termasuk usaha non kecil.

Dikatakan dalan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum " sambil menunggu ketentuan peraturan lebih lanjut tentang pelaksanaan pemilihan pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010, maka pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi senilai sampai Rp 2,5 miliar yang diperuntukkan bagi usaha mikro/kecil termasuk koperasi kecil dapat diikuti oleh Gred 2, 3, dan 4.

Ada pun pekerjaan perencanaan dan pengawasan konstruksi kata Menteri Pekerjaan Umum sesuai Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dapat diikuti oleh semua kualifikasi dengan syarat memenuhi persyaratan teknis yang diperlukan.

Berdasarkan surat edaran Menteri Pekerjaan Umum, pemerintah daerah di seluruh Indonesia harus taat mengikuti seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Kini proses lelang pengadaan barang dan jasa tahun 2011 di seluruh Indonesia sudah berjalan, masyarakat pelaku ekonomi terutama rekanan/kontraktor, khususnya di Jawa Barat mengalami kebingungan, sehubungan banyaknya masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) tahun 2010 sudah habis.

Terkait Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi pada sertifikasi yang mengatur tentang Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi dan Nilai Paket Pekerjaan serta Masa Berlaku Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlihan Kerja, dan Sertifikat Ketrampilan Kerja yang diterbitkan LPJK

Maka berdasarkan surat edaran Menteri Pekerjaan Umum No.16/SE/M/2010 tertanggal 23 November 2010 untuk menyikapi hal tersebut Menteri Pekerjaan Umum selaku pembina di bidang jasa konstruksi menyatakan, bahwa sebagian pengaturan tentang kualifikasi usaha jasa yang terdapat pada Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasinal No. 11a Tahun 2008 dan No. 12a Tahun 2008 dinyatakan tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam proses pengadaan jasa konstruksi dan perlu penyesuaian.

Pada intinya Setifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlihan Kerja, dan Sertifikat Kerja yang belum diperpanjang sebngaimana yang sudah berakhir masa perpanjangannya tetap dapat digunakan, sebagai pemenuhan persyaratan khusus untuk pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi pemerintah dan pemerintah daerah Tahun anggaran 2011.

Sementara surat keterangan No.601/493/Admrek tertanggal 28 Januari 2011, perihal SBU Jasa Konstruksi di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum RI pada butir 3 menyebutkan mengingat persiapan kegiatan pengadaan Jasa Konstruksi Tahun 2011 perlu segera dilaksanakan, maka dengan hormat kiranya Provinsi jawa Barat mensyaratkan Badan Usaha yang akan mengikuti proses pengadaan barang dan jasa konstruksi perlu memiliki SBU yang masih berlaku, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tembusan Bupati, Walikota se Jabar.

Jelas, surat Pemerintah Jawa barat yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum bertolak belakang dengan surat edaran Menteri Pekerjaan Umum. Adanya dualisme kepemimpinan dalam hal kebijakan terkait penggunaan sertifikasi jasa konstruksi saat lelang di tahun 2011 ini.


Sebagai negara RI yang berbentuk desentralisasi, khususnya terhadap 25 kota/kab se Jabar, idealnya pemerintah daerah harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat, karena pemerintah daerah bukan otonomi penuh.

Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Depok kepada pengusaha jasa konstruksi soal sertifikasi, pada saat pendaftaran lelang pengadaan barang dan jasa melalui LPSE pihak Pemkot Depok mengikuti surat edaran Menteri Pekerjaan Umum yaitu Pemkot Depok memperbolehkan Sertifikasi Badan Usaha masa berlaku Tahun 2010 atau 2011 yang masa berlakunya belum berakhir.

Namun pada ketika dilaksankan kontrak kerja, kontraktor/rekanan yang mendapatkan proyek diwajibkan harus dapat menunjukkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku, mengikuti surat Pemerintah Jawa barat, dan juga aturan tersebut ada dituangkan di dalam dokumen RKS lelang.

Bagaimana sesungguhnya di kota/kabupaten lain...? Mungkin saja di wilayah lain taat mengikuti Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum, tapi kenapa di wilayah 26 Kota/Kabupaten Provinsi Jawa Barat lain sendiri, terkesan tidak taat terhadap Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum termasuk Pemerintah Kota Depok, sehingga membingungkan sebagian besar masyarakat pelaku ekonomi/kontraktor se- Jawa Barat.




Tidak ada komentar: