Sabtu, 28 Mei 2011

POTRET BUREM PENUNTASAN KORUPSI DI INDONESIA


JAKARTA.


Perkara kasus korupsi di negeri ini, tak pernah kunjung selesai seperti lagu "berjejer dari pulau ke pulau sambung menyambung menjadi satu" itulah perilaku kumpulan anak bangsa Indonesia yang penuh trick dan intrick. 

Kita bisa lihat dan saksikan mulai dari pegang jabatan kekuasaan, politik, dan hukum dicampur adukkan, seperti makanan khas indonesia yaitu gado2, rakyat pun hanya bisa menonton memikirkan bangsa ini tak pernah serius untuk mensejahterakan rakyatnya.

Sungguh lucu dan mengherankan rakyat Indonesia berjumlah 230 juta, tak satu orang pun ada yang bersungguh-sungguh ingin memakmurkan rakyatnya. 

Apalagi niat untuk menuntaskan korupsi, jauh api dari panggangnya. Perjalanan negeri yang penuh perilaku tindak korupsi selalu menghantaui rakyatnya, kita sebut saja mulai dari kasus Bank Century, kasus pajak Gayus Tambunan, banyak lagi dan terakhir kasus suap proyek Wisma Atlet Sea Games yang diduga melibatkan M. Nazaruddin selaku Bendahara Umum Partai Demokrat.

Kasus yang menghebohkan itu, kini petinggi Demokrat Nazaruddin (33) Bendahara Umum Partai Demokrat hengkang ke Singapura 23 Mei 2011 dengan menggunakan pesawat Garuda 834 pukul 19.30 WIB, alasan berobat untuk periksa ada kelainan jantung. Namun sebelumnya meninggalkan Indonesia, diketahui bahwa Nazaruddin mendapat izin dari Ketua Fraksi Demokrat.

Tapi kenapa keesokan harinya 24 Mei 2011 surat cegah ke luar negeri (cekal) barulah dikeluarkan KPK. Ironis bukan semua petinggi Demokrat yang ditanya soal kepergian Nazaruddin mengatakan kepada besoknya baru mengetahuinya, ada juga mengetahuinya dari berita media. Anehnya lagi ada juga rekannya membela dan menepis bahwa Nazaruddin itu kabur.

Memang status Nazaruddin masih sebagai saksi, tapi dugaan kuat keterlibatannya dalam kasus ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan melibatkan petinggi2 Demokrat lainnya. Seperti dikatakan Nazaruddin sebelumnya, karena dia sudah terlebih dulu mengumbar ancaman akan membongkar borok sejumlah rekan elit Partai Demokrat.


Bertitik tolak dari pernyataan Nazaruddin, bahwa ke pergiannya patut menjadi tanda tanya besar, bisa saja bahwa kasus yang diduga juga melibatkan elit Partai Demokrat lainnya akan dibongkar Nazaruddin. 

Namun, semuanya itu tergantung daripada niat anak bangsa, mau menuntaskannya atau tidak, rakyat merasa pesimis, mungkin saja kasus ini, hanya menambah kasus2 korupsi sebelumnya yang tak pernah tuntas.


Senin, 23 Mei 2011

MILIARAN RUPIAH KREDIT KELOMPOK TANI MACET

 
 SEBAGIAN KELOMPOK TANI DIDUGA FIKTIF.

 DEPOK.

Buah Belimbing Dewa adalah merupakan Ikon Pemerintah Kota Depok, pencanagannya dilakukan sejak tahun 2007 oleh Walikota Nur mahmudi Ismail. Adapun tujuan pemerintah mengembangkan buah belimbing adalah untuk menambah tingkat kesejahteraan hidup para petani di wilayah Depok.Diketahui sejak tahun 2006 potensi pertanian Belimbing di Kota Depok mencapai mencapai 33.729 pohon dengan luas areal buah belimbing 135 ha.

Menurut data yang diperoleh bahwa setiap pohon belimbing dewa memproduksi 100-150 kg per pohon, kemudian jumlah total produksi per tahun 2.700-3.000 ton per tahun dengan asumsi harga Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per kilogram, maka total pendapatan masyarakat petani belimbing dewa mencapai Rp 24 miliar.

Dengan asumsi yang disampaikan Pemerintah Kota Depok dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu dengan membentuk kelompok tani belimbing agar bagaimana mendapat pinjaman modal dari Bank. Karena begitu gencarnya sosialisasi dan jargon-jargon yang dilakukan oleh Pemerintah Kota depok tentang Belimbing Dewa yang dijadikan Ikon Kota Depok, maka mengalirlah pinjaman kepada kelompok tani.

Maka kelompok tani pun mengajukan pinjaman pada salah satu Bank BUMN tentu tidak lepas dari rekomendasi Pemkot Depok dalam hal ini oleh Dinas Pertanian Kota Depok dan kemudian diperolehlah pinjaman modal sebesar kurang lebih Rp 25 miliar dari Bank Mandiri yang diberikan kepada kelompok tani Andalan dan Nelayan (KTNA).

Sampai saat ini diindikasikan kuat bahwa pinjaman yang diberikan kepada kelompok tani tersebut macet (tidak dapat dikembalikan) maka ada dugaan bahwa yang memperoleh pinjaman kredit itu adalah sebagian kelompok tani fiktif.

DANA PEMBEBASAN TANAH JL TOL CIJAGO MENGUAP


DEPOK.

Sungguh lama sekali pelaksanaan pembebasan tanah untuk jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) yang sudah dimulai sejak tahun 2007 untuk seksi I Jagorawi-jl Raya Bogor sampai saat ini belum kunjung selesai. 

Pembebasan untuk jalan Tol tersebut selain ada tanah masyarakat termasuk juga di dalamnya fasos/fasum milik Pemkot Depok, diantaranya seperti lapangan bola, jalan lingkungan atau jalan umum pemerintah sudah menghabiskan biaya kurang lebih Rp 41 miliar, dan diduga tidak jelas kemana larinya.

Diketahui menurut keterangan Kasman yang mengetahui permasalahan pembebasan mengatakan bahwa fasos/fasum milik pemerintah Kota Depok tersebut antara lain sarana pendidikan pada komplek perumahan Deppen Kel. Harjamukti seluas 1.362 m2 dan 414 m2, luas tanah untuk saluran/jalan 2.060m2, jalan khusus dengan paving block 7.321m2, ruang terbuka di perumahan Rafles Hill 5.529 m2. 

Lanntas ada banyak lagi diantara lain jalan atau saluran 8.197 m2, penerangan jalan umum 27 titik, bangunan fasilitas umum 20.567 m2, jalan lingkungan 280 m2, jalan di kel. Harjamukti 2.697 m2 dan jalan di kel. Curuq ada beberapa bidang seperti jalan masuk komplek Dep. Koperasi, Gg. swadaya I,II,III yang lebarnya 2,50-5 m2.

Kemudian jalan masuk komplek Pertamina, serta jalan perbatasan antara kel. Curuq dan kel. Cisalak Pasar serta jalan sejajar jalan raya Gas Alam yaitu antara perbatasan kelurahan dengan jalan raya Bogor.

Menurut keterangan dari berbagai sumber yang kami peroleh, bila dihitung dengan harga yang dibayarkan oleh pemerintah untuk pembebasan itu sudah mencapai sekitar Rp 41,21 miliar dan ini baru hanya untuk membayar pembebasan rencana seksi I.

Namun dalam hal pembebasan tanah ini P2T menurunkan harga bangunan lain seperti jembatan beton, sumur resapan air, lantai keramik halaman yang tidak wajar. P2T tidak mengindahkan harga pasar, karena tidak melibatkan Tim Apraisal (penaksir harga).

Sementara Walikota Depok Nur mahmudi Ismail pada sidang Paripurna LKPJ di gedung DPRD Depok menjelaskan bahwa dana yang dibutuhkan untuk pembebasan tanah pada seksi II  jalan Tol Cijago dibutuhkan dana sebesar Rp 65 miliar yang diambil dari APBN.

Diketahui dana yang sudah dihabiskan untuk seksi II yang tidak jelas rimbanya sudah mencapai Rp 92 miliar dan dimana dana yang dipotong dari harga bangunan milik warga yang terdiri dari 525 bangunan yang di kelurahan Kemiri Muka saja yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 123,21 miliar.

Untuk masalah pembebesan tanah fasos/fasum tersebut pihak P2T telah dipanggil BPKP Pusat untuk mendapat penjelasan yang sesungguhnya, akan tetapi Sekda Kota Depok selaku ketua P2T menghindari panggilan tersebut.

Jumat, 20 Mei 2011

PENYUSUNAN RENCANA CENDERUNG PENGGELEMBUNGAN ANGGARAN

JAKARTA, INDONESIA.

Pengalokasian anggaran untuk infrastruktur pada bidang Bina Marga, Cipta Karya dan SDA TA 2011 Dana APBD Pemkot Depok untuk membangun sejumlah infrastruktur tentu akan menelan biaya mencapai Rp 250 miliar lebih. Kini pelaksanaan lelang pun sudah berlangsung melalui LPSE (Layanan Penggunaan Sistem Elektronik) Kota Depok.

Mengingat mulai tahun 2007-2010 berturut-turut, diketahui hampir semua pembangunan fisik yang dilaksanakan kurang berkualitas, karena kondisi pekerjaannya memprihatinkan. Bahkan tidak sedikit hasil pembangunan fisik waktu itu cenderung terjadi penyimpangan yang berdampak merugikan pemerintah dan rakyat.

Maka untuk pembangunan infrasruktur tahun 2011 diharapkan pihak Kejaksaan Negeri Depok cepat tanggap dan serius untuk menindaklanjuti tuntas, terutama terhadap hasil pekerjaan fisik yang dianggap berpotensi merugikan keuangan negara yang berdampak pada rusaknya roda pemerintahan.

Perencanaan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan pada Bidang Bina Program Teknis, pada tahap awal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang peranannya sangat strategis dan sangat menentukan. Pada umumnya proses perencanaan tersebut bermuatan korupsi dan nepotisme.

Bentuk modus biasanya dimulai dari kegiatan penyusunan rencana pengadaan sudah dimulai dengan "mark up" (penggelembungan) anggaran rencana pengadaan yang diduga diarahkan pada penentuan jadwal waktu yang tidak realistis, dan pemaketan pekerjaan yang diduga direkayasa.

Dugaan penggelembungan anggaran dapat juga terjadi pada berbagai aspek seperti biaya, kualitas bahan, volume dan sebagainya. Rencana yang dibuat tidak relistis dan biasanya berlebihan, jauh di atas kebutuhan sebenarnya. Akibatnya terjadi pembengkakan jumlah anggaran APBD yang merupakan pemborosan dan memperbesar peluang kebocoran.

Penyusunan spesifikasi teknis dan kriterianya, diarahkan untuk memperbesar peluang agar mendapatkan suatu pekerjaan dan pengusaha tertentu untuk memenangkan tender, bahkan ada yang terfokus, sehingga masalah itu menutup peluang terhadap pengusaha lain.

Dengan demikian akan terbuka kemungkinan pada proses selanjutnya pihak perencana dapat bekerjasama secara kolutif. Akibatnya kompetitif tidak terjadi dan peluang negara untuk memperoleh penawaran dan menguntungkan semakin kecil.

Kemudian setelah dilakukan kegiatan pembagian dan pengaturan paket pengadaan. Pemaketan seharusnya dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektifitas. Membagi proyek kepada beberapa pengusaha yang berasal dari kelompok tertentu dalam rangka tender arisan/proyek bagi2 untung.

Apabila nuansa KKN telah mewarnai cara kerja panitia, maka mereka cenderung menjadi tidak objektif, tidak jujur, tidak profesional, tidak transparan dan tidak bertanggung jawab. Karena pertimbangan dan keputusan yang ditetapkan panitia, hanya berdasarkan suap atau janji untuk menerima sesuatu dari peserta calon pemenang yang dijagokan suara terbanyak anggota panitia.

Lemahnya integritas mental dan kompetensi panitia membuat proses pengadaan selalu rentan terhadap ancaman penyakit2 KKN. Panitia selalu menunda penetapan pengumuman pemenang, karena dikendalikan atau dipengaruhi keinginan dan kepentingan pihak tertentu, mereka selalu menunggu perintah atau petunjuk dari pihak atasan yang sebenarnya tidak memiliki otoritas dibidang pengadaan.


JANGAN KORUPSI DIBIARKAN BEGITU SAJA



JAKARTA, INDONESIA.

"Apabila korupsi dibiarkan begitu saja, tentu akan merusak roda pemerintahan dan menyebabkan kemiskinan. Pemerintahan yang korup tidak akan pernah ke luar dari "cengkeraman" kemiskinan apalagi mencapai yang namanya kesejahteraan, karena tindakan korupsi akan merusak bangunan dan sendi2 kehidupan berbangsa dan bernegara". Demikan diungkapkan Yohannes Bunga Koordinator LSM Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok.

Di mana segala keputusan dibelokkan untuk kepentingan pribadi maupun golongan yang mengakibatkan masyarakat tidak dapat merasakan aliran dana pembangunan dan peningkatan taraf hidup yang lebih baik.

Akibat perilaku tersebut masyarakat seolah ikut terjebak dalam lingkaran setan dengan menerima hasil pembangunan bermutu rendah, dan hak2nya terabaikan.

Korupsi memiliki daya rusak yang luar biasa, karena keputusan yang diambil hanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pribadi, golongan dan kelompoknya tanpa memperdulikan akibat2 yang ditimbulkannya bagi masyarakat.

Untuk itu pengawasan dan penegakan hukum harus tetap dijalankan dengan sebaik2nya, sebab kalau penegakan hukum tidak dilaksanakan, maka akan menjadi titik dasar yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan pada pengadaan barang dan jasa, sehingga menyuburkan praktek korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

Lalu bagaimana seandainya masyarakat menemukan fakta bahwa pembangunan atau pengadaan barang dengan secara sengaja pihak ketiga (kontraktor) menurunkan mutu/kualitas barang dan pekerjaan yang jauh berbeda dari spesifikasi teknis yang tertera dalam penawaran kontrak. 

Apakah perbuatan penyimpangan seperti tersebut di atas tentu sudah dapat dijadikan sebagai bukti awal penyelidikan oleh pihak Kejaksaan, karena terindikasi berpotensi merugikan keuangan negara, dalam hal itu sudah masuk di wilayah hukum pidana, harus diambil tindakan tegas agar melakukan penyelidikan serta mengusust secara tuntas, agar pekerjaan rumah pihak Kejaksaan tidak menumpuk.

Oleh karena itu, banyak sekali kegiatan proyek2 atau pengadaan barang APBN dan APBD di Kota/kab di Indonesia yang hasilnya dinilai sangat memprihatinkan. Tidak sedikit uang rakyat yang dikorupsi dengan berkoorporasi (Collegial Coruption) secara bersama-sama.

Pihak Kejaksaan seharusnya lebih serius dan tanggap melihat adanya dugaan kasus perkara Pidana Korupsi, demi untuk percepatan pemberantasan korupsi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) RI No. 5 Tahun 2994.


Senin, 16 Mei 2011

SEKDA KABUPATEN HUMBAHAS DIDUGA KORUPSI RP 1,2 MILIAR


KAB. HUMBANG HASUNDUTAN

Kejaksaan Negeri Tarutung sampai sekarang tidak dapat berbuat apa-apa atas kasus yang menimpa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Martuaman Silalahi, SH yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,2 Miliar.

Sementara Bendahara Sekretaris Hendry Manurung telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Tarutung untuk menjalani hukuman sesuai dengan perbuatannya, berbeda dengan Sekdakab Martuaman yang masih bebas berkeliaran, dan saat ini masih tetap menduduki jabatannya.

Kinerja Kejari Tarutung dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini belum maksimal, bahkan tidak ada hasilnya, yang nyata-nyata dijerat hanyalah bawahan saja, sementara pejabatnya tidak ditahan, bahkan dibiarkan saja tanpa ada tindak lanjutnya.

Martuaman Silalahi, SH sebenarnya telah ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2009 lalu, namun sampai sekarang tidak diambil tindakan hukum dugaan korupsi yang dilakukannya.

Padahal terkait kasus dugaan korupsi Sekdakab ini, sudah ada 16 orang saksi yang telah diperiksa kejaksaan. Mengenai dana Rp 1,2 miliar itu diantaranya mencakup dana panjar penerimaan CPNS dan PRSU sebesar Rp 292 juta, biaya peruntukan Hari Jadi Pemkab Humbang Hasundutan sebesar Rp 129.500.000,-, biaya paket Natal dan Idul Fitri Rp 647.400.000, biaya pelaksanaan open house Bupati dan Wakil Bupati Rp 75 juta, dan dana pembinaan pers sebesar Rp 95 juta.

Seandainya kejari Tarutung mau bekerja keras dan betul2 serius mengungkap kasus dugaan korupsi ini, kemungkinan tidak ada lagi aktor intelektual yang terlibat dalam kasus ini.

Beberapa warga masayarakat pemerhati pembangunan kabupaten Humbahas sangat kecewa terhadap kinerja Kejari Tarutung yang seolah-olah mendiamkan kasus ini, dan hanya Bendahara Sekretais yang diproses dan ditahan. Padahal setiap pencairan uang pasti atas persetujuan atasannya.

Pemeriksaan yang telah dilakukan kejari Tarutung atas 8 orang pejabat jajaran Pemkab Humbahas sebagai saksi atas dugaan kasus tersebut, adakah kemungkinan mengarah kepada Sekdakab Martuaman Silalahi, SH. Namun sangat disayangkan karena sampai sekarang yang bersangkutan belum ditangkap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Melihat sikap pihak Kejaksaan dalam menangani kasus tersebut tidak bernyali, dan semua kasus KKN di Humbahas tidak akan bisa dituntaskan, adapun selama ini ditindak hanyalah bawahan saja sebagai tumbal tanpa melibatkan pejabat terasnya yang sudah jelas-jelas ikut terlibat di dalamnya. (HJP)

Minggu, 15 Mei 2011

PEMBANGUNAN RPH DI TAPOS DINILAI BERMASALAH


USUT KASUS PEMBANGUNAN RPH........!!!

KENAPA BELUM TUNTAS, MELEMPEM MASUK ANGIN...!!!

Pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) yang terletak di kelurahan Tapos, kecamatan Cimanggis, Kota Depok yang menyimpan banyak masalah tersebut ternyata sampai tahun 2011 ini, juga dibiarkan begitu saja oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok.

Diantaranya pada waktu itu, terungkap, pelaksanaan pembangunan RPH dilanjutkan oleh kontraktornya, sementara pekerjaan seharusnya sudah dihentikan tanggal 18 Desember 2007 (cut off) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13/2007.

RPH yang dibangun di atas lahan fasos fasum PT. Karaba Digdaya (pengembang Emeralda Golf) seluas 2,1 ha ini dibiayai oleh Departeman Pertanian dengan dana yang berasal dari APBN tahun 2007 sebesar Rp 5 miliar.

Pemerintah Kota Depok sendiri menyiapkan dana pendamping 10 persen atau sebesar Rp 500 juta. Belakangan diketahui dana yang terserap dalam pembangunan itu hanya Rp 5.05 miliar, sedangkan nilai kontrak pekerjaan waktu itu hanya Rp 4,3 miliar.

Pasca proses lelang, terungkap pula PT. A sebagai perusahaan yang memenangkan tender proyek miliaran rupiah ini, ternyata tidak dipergunakan oleh pemiliknya sendiri melainkan dipinjam oleh seseorang yang disebut-sebut berinisial Bs.

Sekitar bulan November 2007 BS kemudian menjual lagi pekerjaan proyek tersebut kepada Bd Sg. Kemudian Bd Sg inilah yang mengerjakan pembangunan RPH dengan mempergunakan nama perusahaan PT. A.

Koordinator Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok Yohannes Bunga mengungkapkan dugaan korupsi dalam pembangunan RPH tersebut pernah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok bahkan Sudah dilakukan Pull Baket dan Pull Data.

Informasi yang kami peroleh, jelas Bunga, bahwa pekerjaan pembangunan RPH baru berjalan 30 persen dengan anggaran yang dikucurkan Rp 1,4 miliar pada saat posisi cut off tanggal 18 Desember 2007 lalu.

Hasil investigasi di lapangan terungkap bahwa hampir semua bahan material dan teknis pembangunannya keluar dari spesifikasi teknis (bestek)," Ujarnya. tampak kelihatan dari pengelasan tiang besi pembangunan RPH asal jadi, kemudian posisi kedudukan bangunan tiang RPH banyak yang salah, akibatnya hampir semua dibongkar ulang.

Karenanya lanjut Yohannes Bunga meminta kejari Depok berani mengusut tuntas dugaan korupsi yang mungkin terjadi dalam pembangunan RPH. Semua pihak yang terlibat dalam persoalan ini harus segera diperiksa ulang, karena sudah melempem.

"Kami yakin dugaan korupsi itu dapat dipastikan apabila Kajari Depok serius ingin mengusut permasalahan ini, karena sejumlah pejabat di Distakotbang kini (Distarkim) sendiri mengakui banyak kekurangan dari hasil pembangunan RPH itu," Tegas Bunga.

Untuk diketahui, Pemkot Depok melalui Dinas Pertanian dan Peternakan telah menganggarkan lagi dana sebesar Rp 1,4 miliar pada tahun anggaran 2008 yaitu untuk tahap penyelesaian (finishing) pembangunan RPH di kelurahan Tapos tersebut.

PENGADAAN BARANG DAN JASA DKP DEPOK APBD 2010



PAKET2 KEGIATAN DIBAWAH DILELANG SEBELUM MENGGUNAKAN LPSE (LAYANAN PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK)  :


1. GEROBAK SAMPAH RP 637.100.000,-

2. BIN CONTAINER RP 286.000.000,-

3. MESIN POTONG RUMPUT RP 268.000.000,-

4. PAKAIAN KERJA LAPANGAN RP 468.106.000,-

5. ALAT BERAT 1 UNIT RP 1.800.000,-

6. DUMP TRUCK RP 280.000.000,-

7. MOBIL SIRAM TAMAN RP 230.000.000,-

8 MOBIL ZENAJAH 1 UNIT RP 200.000.000,-

Sabtu, 14 Mei 2011

BILA ADA KORUPSI APBD, LAPORKAN KE SBY


JAKARTA, INDONESIA

Kasus2 korupsi APBD menjadi perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, SBY meminta penyimpangan dana APBD diusut. Para penyedia barang dan jasa yang mengikuti tender proyek yang dimintai "uang jasa" disuruh melapor.

"Saya mengatakan masih mendengarkan paling tidak informasi atau laporan yang tidak sangat formal. Terjadinya penyimpangan dalam APBN dan APBD, jenis penyimpangan itu mark up, harga dinaikkan, negara dirugikan", Ujar SBY.

SBY juga menerima laporan APBD yang dipotong di tingkat atas, sehingga yang mengalir ke tingkat bawah dan dilapangan sudah jauh dari yang dialokasikan di APBN atau di APBD. Penyimpangan itu melibatkan oknum yang ada di pemerintahan dan DPR, imbuhnya.

"Begitu yang saya terima, oleh karena itu, di Musrenbangnas kemarin, kalau memang ada dugaan kuat terjadinya penyimpangan seperti itu, kewajiban penegak hukum melakukan pengusutan. Kalau memang investigasi itu positif, ada dugaan berlanjut pada proses hukum," Tegasnya.

SBY pun memberi syarat, jika ingin melaporkan ke kantornya, tentu saja harus dilengkapi bukti yang nyata. "Haruslah sesuatu yang betul2 riil, nyata, bukan fitnah. Syukur kalau disertai bukti, syukur lagi kalau yang bersangkutan menjadi saksi, tentu kita beri perlindungan kepada saksi2 itu," Tegasnya. (MD)

DANA BOS 2010 DIDUGA DISELEWENGKAN


KEJAKSAAN CIBINONG SEGERA USUT

BOGOR

Program pemerintah pusat tentang BOS yang dalokasikan ke pihak sekolah untuk siswanya yang ada di daerah, kini selalu menjadi lahan untuk memperkaya diri baik oleh para oknum pemda maupun pihak penyelenggara sekolah2 swasta. 

Seperti kini yang terjadi di sekolahan Yayasan Tsanawiyah Narul Ikhsan yang terletak di kampung Gombong desa Cibadak, kecamatan Sukamakmur, Kab. Bogor. Untuk mendapat BOS tahun 2010 pihak pemilik Yayasan tersebut memiliki jumlah siswa 70 orang dan bahkan pemilik sekolahan ini diduga menggelembungkan jumlah siswa dengan cara meminjam siswa dari Yayasan lain kurang lebih 30 siswa.

"Pihak kejaksaan Cibinong agar dapat menindaklanjuti penggelembungan jumlah siswa penerimaan BOS ini," Ungkap salah satu masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya.

Kasi Mapenda dan manajer BOS Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Bahrul Ulum ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak pengawas BOS kecamatan Sukamakmur dan pemilik Yayasan Kosim Asnawai, untuk mempertanyakan kepada pemilik Yayasan, dan kalau memang ditemukan penyelewengan BOS, maka akan menindak pemilik Yayasan Nurul Ikhsan.

Di tempat terpisah pemilik Yayasan Nurul Ikhsan Sukamakmur Kosim Asnawi ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya untuk mendapatkan BOS tidak pernah meminjam siswa dari pihak Yayasan lain.

Rabu, 11 Mei 2011

HASIL LELANG TA 2010 BANTUAN DAK PROVINSI DAN PUSAT




 BANTUAN APBD PROVINSI UNTUK DEPOK TA 2010.

1. ALAT PERAGA  :


    PEMENANG : CV. SUMBER RIZKY
    ALAMAT JL. MARGONDA RAYA NO. 32 KEL. PANCORAN MAS
    HARGA PENAWARAN : RP 512.325.000,-


BANTUAN APBN PUSAT UNTUK DEPOK TA 2010

1. PENGADAAN BUKU :

    PEMENANG  : PT. HARBARINJA AGUNG
    ALAMAT  : JL. RAYA PENGGILINGAN NO. 28 JAK-TIM
    HARGA PENAWARAN  : RP 1.660.508.685,-




MENDESAK KPK SEGERA USUT KASUS PEMBELIAN MESIN UPS RAKITAN ASAL CINA.


DUGAAN MARK UP MESIN UPS RAKITAN, HARGA TIDAK WAJAR.

DEPOK.

Pemerintahan Kota Depok dari tahun 2007-2010 sudah mengeluarkan biaya APBD senilai puluhan miliar rupiah untuk membeli sebanyak 33 Unit mesin UPS (Unit Pengolahan Sampah). Pengadaan mesin UPS tersebut diperlukan mendukung progam pemerintah untuk mengatasi permasalahan persampahan di Kota Depok. 

Mesin UPS itu dianggap kalangan LSM dan masyarakat selama ini bermasalah, karena selalu mengalami kerusakan, maklumlah kualitasnya rendah diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, karena bila dilakukan visum fisik oleh BPK dapat dipastikan mesin tersebut adalah hasil rakitan, dan waktu itu dibeli seharga Rp 300 juta per Unit. Demikian diungkapkan Yohannes Bunga Koordinator LSM Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok.

Diketahui saat proses lelang pengadaan paket mesin UPS selama tiga tahun ke belakang banyak peserta lelang yang ikut mengalami kekecewaan, sehingga tiap tahun beberapa peserta lelang selalu melakukan sanggah, karena ketidakwajaran harga, diduga proses lelangnya terindikasi penuh dengan syarat KKN.

Dampak dari ketidakwajaran harga itu, kasus mesin UPS kerap kali menjadi sorotan media massa lokal dan nasional, sehingga menjadi konsumsi berita. Namun sampai saat ini kenapa pihak Kejaksaan belum juga menyentuh secara subtansi dugaan adanya KKN. 

Masyarakat Kota Depok sudah lama mempertanyakan kinerja pihak Kejaksaan Negeri Depok terkait mesin UPS tentang keseriusannya dalam hal penuntasan pemberantasan korupsi di Kota Depok. Oleh karena, paket Unit mesin UPS itu, semua terindikasi pemenangnya diarahkan terhadap orang2 tertentu.

Mengingat bentuk fisik mesin UPS yang dibeli Pemkot banyak terlihat kejanggalan, pertama mulai dari pisau cacahnya tidak asli, terutama mesin itu bukan hasil buatan pabrikan, diduga kuat mesin tersebut spesifikasinya terlebih dulu dicocokan dengan RKS yang ada,  karena mesin itu tidak memiliki trade mark (pabrikan). Itulah yang membuat diduga mesin itu hasil rakitan.

Dapat kita bayangkan harga satuan yang bukan buatan pabrik mencapai ratusan juta, padahal harga satu Unit mesin UPS itu diketahui jauh dibawah harga beli. Maka dugaan mark up terhadap pengadaan mesin pun dimungkinkan terjadi, sehingga pembelian 33 Unit mesin UPS sangat berpotensi merugikan keuangan negara/perekonomian negara.

Sudah jelas bahwa pengadaan 33 mesin UPS yang dibeli dari tahun 2007-2010 sangat berpotensi mengandung unsur2 tindak pidana korupsi, namun kenapa dibiarkan sampai tahun 2011 ini, belum juga ada realisasi diusut secara tuntas. Siapa lagi yang bisa diharapkan rakyat untuk memperbaiki bangsa ini, kalau bukan institusi yang punya tupoksi memberantas korupsi.

Untuk itu, karena belum diusutnya secara tuntas pengadaan mesin UPS di Pemkot Depok, maka melalui berita ini, kami meminta serius kepada pihak KPK sebagai institusi yang dianggap berkompeten, cepat, tanggap dan berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, agar secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan mesin yang tidak wajar harga itu.

Senin, 09 Mei 2011

CAMAT MENGELAK DITANYA TENTANG DUGAAN MARK UP PEMBELIAN LAHAN KANTOR CAMAT



BONGKAR, USUT TUNTAS KASUS MARK UP....!!!

 "....KINI KEJATI JABAR EKSPOSE PERKARA....."

DEPOK.

Kasus yang menghebohkan terkait pembebasan tanah untuk keperluan Pemerintah Kota Depok, yang dianggarkan dalam APBD Kota Depok Tahun 2010 sebesar Rp 8 Miliar, mengakibatkan diperiksanya beberapa pejabat lurah dan camat oleh Kejaksaan Negeri Depok. Demikian dikatakan Yohannes Bunga Koordinator LSM Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok.

Untuk mengetahui terkuak siapa2 yang bermain dalam pelaksanaan pembebasan tanah tersebut pihak penyidik kejaksaan segera membongkar kasus tersebut. sementara diketahui adanya indikasi tidak wajarnya harga tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Depok terhadap pembelian pembebasan tanah itu. Apalagi kondisi tanah yang dibebaskan tidak layak untuk dijadikan kantor kecamatan, karena lokasi tanah itu adalah bekas galian tanah pembangunan RPH (Rumah Potong Hewan)

Seperti lahan tanah untuk kantor kecamatan Tapos, bahwa pembayarannya diduga kuat sudah dilakukan lebih awal pembayaran melalui investor tanah berinisial BJ selaku (pihak ke- 3) diperkirakan sekitar bulan April 2010 lalu, yaitu dengan harga Rp 400 ribu per meter. 

Dari pembayaran yang dilakukan investor tersebut, tidak menutup kemungkinan diindikasikan pemerintah Kota Depok telah membayar kepada pihak ketiga BJ diperkirakan pada bulan Oktober 1010 lalu seharga Rp 850 ribu permeter.

Apalagi diketahui banyak kejanggalan dalam pembebasan tanah tersebut, terutama lahan tanah untuk kantor kecamatan Tapos. Pertama rencana pembebasan lahan tanah akan dilakukan minimal 3.000 meter, ternyata dibeli luasnya hanya 2.535 m2

Lantas melihat kondisi tanah Tapos yang bekas galian RPH dengan kedalaman rata-rata 3 meter, kemudian untuk perataan tanahnya, karena kondisi tanah minimal dibutuhkan tanah urugan sekitar 10 ribu m3, kemudian berapa lagi biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemkot Depok agar tanah tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk dibangun...?

Sementara camat Tapos M. Taufan maupun sekretaris camat Sofyan Suri saat hendak dikonfirmasi mereka sedang tidak berada di kantor. Menurut informasi stafnya mereka sedang mengikuti acara di Pemkot Depok. 

Diketahui pemeriksaaan M. Taufan beberapa kali dilakukan. Kini tahap penyelidikan Pull Baket dan Pull Data sudah selesai oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok

Pembebasan lahan untuk pertapakan kantor camat pemekaran tersebut bukan hanya disatu kecamatan saja, termasuk lahan kantor camat yang lainnya, seperti lahan untuk kantor camat Cipayung yang berlokasi di jalan Raya Pasar Rebo Cipayung yang terdiri dari 3 setifikat dengan luas 3.225 m2 berada didua kelurahan juga diduga kuat dibebaskan oleh investor terlebih dahulu.

Menurut keterangan dari beberapa warga di lingkungan kantor camat Cipayung, bahwa harga tanah yang dibayar diperkirakan seharga Rp 350 ribu per meter dari investor. Oleh karena itu patut diduga Pemkot Depok diindikasikan membayar kepada investor BJ (pihak ketiga) seharga Rp 850 ribu permeter. 

Dalam hal ini Walikota Depok Nur mahmudi Ismail tidak mengindahkan ketentuan dalam perda pemekaran kecamatan dengan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lahan (SKPL) didua kelurahan yang semestinya untuk kantor camat harus berlokasi di wilayah kelurahan induk.

Namun camat Cipayung Eko Herwiyanto AP MSi ketika dikonfirmasi masalah harga yang dibayarkan dengan  SPJ yang menjadi Rp 850 ribu per meter, mengelak untuk memberi keterangan dengan alasan "ribet".

"Untuk lebih jelasnya dapat diminta konfirmasi kepada Dinas Tarkim dalam hal ini Bapak Nasrun selaku KPA", Katanya.

Sementara Kepala Dinas tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok Nunu Heriyana, SH saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa dana pembebasan tanah untuk keperluan lahan kantor camat pemekaran Tapos, Cilodong, dan Cipayung ada pada dinas ini yang dianggarkan pada APBD Tahun 2010.

Sedangkan untuk dana pembebasan lahan untuk kantor camat Cinere dan Bojongsari ada pada Bagian Umum Setda Kota Depok. " Pelaksanaannya sedang saya dalami, karena saat pelaksanaan saya belum berada pada posisi ini", Ujarnya.

Menurut keterangan yang diperoleh Yohannes Bunga Koordinator LSM Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok dari pihak Inteligen Kejaksaan Negeri Depok, bahwa Kasus dugaan Mark up pembebasan tanah tersebut, kini sedang dipelajari dan kini sedang dilakukan ekspose kasus di Kejati Jawa barat.

Kamis, 05 Mei 2011

ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA


Aspek Hukum yang terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa   :

 JAKARTA, INDONESIA.

Yang dimaksud dengan aspek hukum yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa adalah bidang hukum yang secara langsung dan tidak langsung mengatur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dalam pengadaan barang/ jasa instansi pemerintah, terdapat 3 (tiga) bidang hukum yang secara langsung dan tidak langsung mengaturnya :

1. Hukum Administrasi Negara (HAN) Hukum Tata Usaha Negara  :

Hukum Administrasi negara mengatur hubungan antar penyedia dan pengguna pada proses persiapan sampai dengan proses penerbitan surat penetapan penyedia barang dan jasa.

2. Hukum Perdata  :

Hukum Perdata mengatur hubungan antara penyedia dan pengguna barang dan jasa sejak penandatanganan kontrak sampai dengan berakhirnya kontrak pengadaan penyedia barang dan jasa.

3. Hukum Pidana  :

Hukum pidana mengatur hubungan hukum antara penyedia dan pengguna sejak tahap persiapan pengadaan sampai dengan selesainya kontrak barang dan jasa.

Selasa, 03 Mei 2011

SEJARAH "BELANDA DEPOK" YANG TAK TERLUPAKAN



DEPOK.

Orang2 tempo dulu, apabila mendengar kata Depok pasti akan teringat kepada suatu desa yang terletak di perbatasan Jawa Barat dengan Batavia (Jakarta), di mana bahasa Belanda menjadi bahasa komunikasi sehari-hari baik di sekolah, di tempat bekerja maupun di rumah.

Oleh karena itulah orang Depok sering disebut sebagai "Belanda Depok. Sebutan Belanda Depok diberikan bukan karena orang Depok berkulit putih sebagaimana orang Belanda lazimnya, tetapi semata-mata karena dalam pergaulan sehari-hari orang Depok menggunakan bahasa Belanda sebagai bahasa komunikasi. 

Disamping itu dalam beberapa hal orang Depok mendapat persamaan hak seperti orang Belanda umumnya, khususnya dalam bidang pendidikan. Disamping dikenal dengan sebutan Belanda Depok. Orang Depok sering juga diidentikkan sebagai orang Kristen. Sebutan sebagai orang kristen ini melekat karena orang Depok yang memiliki 12 familie naan (nama keluarga atau fam) yang semuanya beragama Kristen.

Sejarah mengenai Depok dimulai dari Mr. Cornelis Chastelein yang adalah keturunan dari keluarga yang menganut agama Kriten Protestan berasal dari Perancis dan kemudian hijrah ke negeri Belanda. Dari negeri Belanda Mr. Cornelis Chastelein diminta oleh Verenigde Oost Indiesche Company (Persatuan Perusahaan Dagang Hindia Timur) yang pada masa itu menguasai rantai perdagangan di Nusantara.

Datang ke Belanda untuk membantu membereskan administrasi keuangan VOC yang amburadul akibat berjangkitnya praktek korupsi di tubuh VOC. Berhasil melakukan tugasnya di VOC, Mr. Cornrlis Chastelein kemudian pada tanggal 18 Mei 1696 membeli tanah yang kemudian dikenal dengan nama Depok.

Dengan batas2 disebelah timur seberang kali Ciliwung, di sebelah barat Desa Mampang/ Rangkapan Jaya, di sebelah utara desa Pondok Cina, dan di sebelah selatan Perbatasan Citayam. Untuk mengelola tanah tersebut Mr. Cornelis Chastelein mengambil pekerja2 dari beberapa tempat di Indonesia antara lain dari pulau Bali, dan daerah Indonesia timur lainnya.

Pekerja2 yang diambil oleh Mr. Cornelis Chastelein terdiri dari 12 keluarga yang memiliki famile naam sebagai berikut : Bacas, Isakh, Jacob, Jonathans, Joseph, Laurens, Leander, Loen, Samuel, Soedira, Tholense, dan Zadokh. Kedua belas keluarga inilah yang kemudian menjadi penduduk asli pada tanah milik Mr. Cornelis Chastelein yang dikenal dengan sebutan orang Depok.

Sebagai penganut agama Kristen yang taat Mr. Cornelis Chastelein membawa ke-12 keluarga pekerjanya menjadi pengikut Kristus dan untuk sarana ibadah didirikanlah Gereja Kristen Protestan yang pertama di tanah Depok yang lokasinya sekarang digunakan oleh GPIB Immanuel Depok di jalan Gereja, Depok Lama. (sekarang jalan Pemuda).    

Hingga saat ini orang Depok yang merupakan etnis minoritas tetap setia memeluk agama Kristen sesuai amanat dan teladan yang diberikan oleh Bapak pendiri Depok Mr. Cornelis Chastelein.

Pemilihan kedua belas keluarga sebagai pekerja dan kemudian menjadi penduduk asli Depok bukan merupakan sesuatu yang kebetulan, tetapi merupakan pemilihan yang didasarkan kepada apa yang dipelajari Mr. Cornelis Chastelein dari Alkitab yaitu, bahwa Tuhan Yesus memiliki 12 orang murid2 dan umat pilihan Allah terdiri dari 12 suku keturunan Yakub. 

Pada Masa hidupnya Mr. Cornelis Chastelein itulah terbentuk masyarakat Kristen di Depok, bahkan nama Depok itu konon berasal dari singkatan "De Eerste Protestantsche Organizatie van de Kristenen" yang artinya Organisasi Orang2 Protestan yang pertama dari masyarakat Kristen.

Sedangkan penduduk yang tinggal di sekitar Depok, kata Depok itu diartikan sebagai desa pemukiman orang2 Kristen, dan memang Depok pada masa itu boleh dikatakan menjadi Christian Center karena selain masyarakatnya yang beragama Kristen juga sudah terdapat sekolah2 formal yang dikelola oleh lembaga Kristen, bahkan Sekolah Tinggi Theologia di Indonesia yang pertama berada di Depok. Lokasinya sekarang digunakan oleh Gereja Kristen Pasundan di jalan Stasiun, Depok lama STTJ yang berada di jalan Proklamasi, Jakarta adalah pindahan dari Depok.

Mr. Coenelis Chastelein wafat pada tanggal 28 Juni 1714, sesuai surat wasiat yang diamanatkan, maka tanah Depok menjadi hak milik pekerja2 yang memiliki 12 familie naam tersebut. Oleh karena itu tanggal 28 Juni selalu diperingati sebagai Depok Dag atau Hari Jadi depok oleh warga karena sejak tanggal 28 Juni 1714 tanah Depok menjadi hak milik ke-12 familie naam tersebut.


Peristiwa ini kembali menunjukkan bahwa Mr. Cornelis Chastelein adalah seorang yang religius karena pemberian hak sebagai ahli waris tanah Depok kepada 12 familie naam tersebut. Dapat dianalogikan dengan pemberian hak sebagai pewaris kerajaan Allah oleh "Kristus" kepada umat yang percaya kepadanNya melalui kematianNya di kayu salib.


Dalam perkembangannya kemudian pada tahun 1871 Pemerintah Hidia Belanda mengizinkan warga Depok untuk membentuk pemerintahan sendiri (Gemeente) dengan daerah teritorial seluas 1.244 hektare, sehingga pada masa itu Depok memiliki Presiden sendiri. Pada tahun 1952, Gemeente Depok menyerahkan secara administratif semua kewenangannya kepada pemerintah RI, walaupun secara de facto sejak kemerdekaan RI warga Depok telah bergabung dengan Republik Indonesia.

Kota Depok Sekarang.

Depok saat ini menjadi kota yang sangat penting bagi Jakarta, karena fungsinya sebagai kota satelit, Depok juga menjadi kota penyanggah dan pintu gerbang bagi Jakarta. Ribuan pebisnis, karyawan, mahasiswa yang beraktifitas di Jakarta sekarang bermukin di Depok, akibat hal tersebut Depok mengalami banyak perubahan khususnya dalam bidang sosial, pendidikan, budaya, dan ekonomi.

Banyak perguruan tinggi dan pendidikan menengah serta lembaga pendidikan informal bermunculan di Kota Depok saat ini. Bahkan Universitas Indonesia pun hijrah dari Jakarta ke Depok, oleh karena itu pemerintah daerah Depok berniat untuk menjadikan Depok sebagai kota pendidikan. 

Pada tahun 1981 pemerintah membentuk kota administratif Depok, dalam kurun waktu 1981 sampai dengan 1997 Depok telah memiliki 7 Walikota dan pada tanggal 27 April 1999 Depok menjadi Kota Madya dengan penjabat Walikota Madya Drs. H. Badrul Kamal, MM yang sekarang menjadi Walikota Madya definitif dari pemerintah daerah tingkat II Kota Madya Depok.


Senin, 02 Mei 2011

DIDUGA PEMBEBASAN LAHAN PERKANTORAN KECAMATAN DI MARK UP


LURAH DAN CAMAT TAPOS DIPERIKSA KEJAKSAAN

DEPOK.

Terkait pemekaran kecamatan di Kota Depok dari 6 kecamatan menjadi 11 kecamatan dibutuhkan sarana sarana dan prasarana untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Kota Depok mempersiapkan pembangunan kantor kecamatan pemekaran antara lain kecamatan Tapos, Cilodong, Cipayung, Cinere, dan Bojongsari. Demikian Dikatakan Yohannes Bunga Koordinator LSM Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok.

Guna pembangunan kantor tersebur Pemerintah Kota Depok mempersiapkan anggaran sekitar Rp 8 miliar untuk rencana tiga kantor kecamatan, dan harus membebaskan lahan peruntukan kantor2 kecamatan tersebut di atas minimal dibutuhkan 3.000 M2 untuk satu perkantoran, rupanya hal ini dipergunakan menjadi kesempatan emas bagi pejabat terkait untuk mencari keuntungan pribadi.

Akibat keserakahan para pejabat tersebut mereka lupa bahwa mereka itu adalah pelayan masyarakat yang harus mengabdi untuk kepentingan umum yang mengakibatkan para pejabat tersebut berurusan dengan pihak berwajib Kejaksaan Negeri Depok. Demikian dikatakan Yohannes Bunga Koodinator LSM Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok.

Para Pejabat yang diperiksa kejaksaan tersebut antara lain : empat orang Lurah dan tiga Camat. Empat Lurah dan tiga camat antara lain; lurah Tapos, camat Tapos, camat cilodong, lurah cipayung jaya, serta camat cipayung, Demikian diungkapkan sumber di Kejaksaan Negeri Depok, dan pemeriksaan terssebut harga tanah diduga di mark up sampai dengan 3 kali lipat dari harga NJOP tanah, lagipula lokasinya tidak layak dijadikan kantor kecamatan.

Seperti tanah yang berada di kecamatan Tapos untuk rencana kantor kecamatan Tapos harga NJOP hanya Rp 200 ribu/m2, akan tetapi biaya pembebasan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Pemukiman sebesar Rp 850 ribu/m2 dengan luas lahan sekitar 3225 m2 total harga Rp 2.741.250.000,- terdiri dari satu sertufikat kepada seorang perantara. 

Hasil investigasi LSM Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok di lapangan ternyata harga tanah yang dibayarkan kepada pemilik tanah hanya Rp 450 m2 kalau dikalikan dengan luas tanah yang dibutuhkan menjadi Rp 1,29 miliar, dan  diduga terjadi mark up sebesar Rp.1.451.250.000,- juga struktur tanahnya tidak layak untuk pembangunan perkantoran.

Kasus ini tercium oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok, oleh karena itu pihak2 terkait diperiksa pihak Kejaksaan seperti lurah Tapos dan camat Tapos dan penerima uang selaku pemilik tanah.

Sementara menurut sumber bahwa kepemilikan tanah tersebut berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB), yang menjadi pertanyaan lagi terjadi keanehan bagaimana sertifikat HGB dapat diberikan untuk lahan kosong milik perorangan yang seharusnya diberikan kepada pengembang.

Menurut sumber bahwa Pemerintah Kota Depok masih mempunyai lahan fasos fasum dikelurahan tersebut dari pengembang PT. Karaba seluas 12.000 m2 dari 20.000 m2, karena sudah dipergunakan 8000 m2 untuk pembangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Sebenarnya Pemerintah Kota Depok tidak perlu membebaskan lahan untuk perkantoran kecamatan karena masih mempunyai sisa lahan fasos fasum dan di mana sekarang sisa fasos fasum yang 12.000 m2 tersebut, tentu hal ini perlu dilakukan pengusutan secara mandalam oleh pihak Kejaksaan.

Pembebasan tanah untuk lahan kantor kecamatan yang lain juga bermasalah, dan sedang dalam penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Depok.

Masyarakat Depok sangat mengharapkan pihak aparat penegak hukum dapat melakukan pemberantasan korupsi di Kota Depok, akan tetapi bila melihat selama ini pihak Kejaksaan enggan memeriksa aparat Pemerintah Kota Depok.

Minggu, 01 Mei 2011

AZAS2 PEMERINTAHAN YANG BAIK


ANTARA LAIN MELIPUTI AZAS2 :

JAKARTA, INDONESIA.

1. KEPASTIAN HUKUM MATERIIL
2. KESEIMBANGAN
3. KESAMAAN DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN
4. TIDAK MENCAMPUR BAURKAN WEWENANG
7. PERMAINAN YANG JUJUR
8. KEWAJARAN ATAU TIDAK SEWENANG-WENANG
9. MEMENUHI PENGHARAPAN YANG TIMBUL
10. MENIADAKAN AKIBAT2 KEPUTUSAN YANG BATAL
11. PERLINDUNGAN ATAS PANDANGAN HIDUP SESEORANG
12. KEBIJAKSANAAN
13. SERTA PELAYANAN UMUM.

Catatan :

PEMKOT DEPOK MENANDAKAN AZAS PEMERINTAHAN YANG TIDAK BAIK.


20 ORANG TELAH DINYATAKAN SUDAH LULUS TEST UJIAN CPNS (CALON PEGAWAI

NEGERI SIPIL) MERASA TERTIPU, KARENA MEREKA TIDAK TERCANTUM NAMANYA

DI DALAM SK WALIKOTA NO. 818/SK/326.12/KEPEG-2009 TERTANGGAL 10 DESEMBER

2009 TENTANG PENETAPAN HASIL KELULUSAN SELEKSI CPNS KOTA DEPOK TA. 2009.



PEMKOT DEPOK DIDUGA BELUM MEMBAYAR UANG PENGUKURAN TANAH

PEMBEBASAN TANAH UNTUK JALAN TOL CIJAGO DIPERKIRAKAN SEBESAR RP 1,2 

MILIAR.