Sabtu, 27 Agustus 2011

ZAMAN SUDAH BERUBAH, KINI ZAMAN ERA DUNIA MAYA, ERA KETERBUKAAN INFORMASI.



DEPOK, TERKINI.

PERUBAHAN DITINJAU DARI SISTEM KENEGARAAN YAITU DARI SISTEM KENEGARAAN "OTORITER" KE SISTEM KENEGARAAN "DEMOKRASI". ARTINYA SEMULA KEKUASAAN DI TANGAN PENGUASA DAN SEKARANG KEKUASAAN DI TANGAN RAKYAT.

MAKNA DIBIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI ADALAH SIAPAPUN BEBAS BERBICARA DAN BEREKSPRESI. SIAPAPUN BEBAS MEMPEROLEH DAN MENGAKSES INFORMASI. SIAPAPUN BEBAS DARI RASA TAKUT, UNTUK MENGEMUKAKAN FAKTA DAN KEBENARAN. 

NAMUN DEMIKIAN HARUS DIINGAT "SIAPAPUN HARUS MENJUNJUNG TINGGI SUPREMASI HUKUM DAN KODE ETIK. NKRI ADALAH NEGARA HUKUM.

SAAT INI DI ERA GLOBALISASI INFORMASI "ERA DUNIA MAYA" ATAU CYBER SPACE. THE INFORMATION SUPERHIGHWAY ERA. ERA KETERBUKAAN INFORMASI ATAU LEBIH DIKENAL "TRANSPARANSI".

SAYANGNYA, SAAT INI PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG ADA BELUM MAMPU MENJADI KORIDOR ATAU MEMAYUNGI KEBEBASAN INFORMASI.

DALAM MENERAPKAN KEMERDEKAAN ATAU KEBEBASAN INFORMASI PERLU DILANDASI DENGAN HUKUM, ETIKA ATAU KODE RTIK. IMAN, MORAL DAN ETIKA.

SEBAB PADA DASARNYA SETIAP KEKEBASAN ATAU KEMERDEKAAN INDIVIDU DALAM MENYAMPAIKAN PENDAPAT AKAN BERUJUNG PADA KEMERDEKAAN ATAU KEBEBASAN INDIVIDU LAIN.

HAL INI HARUS DIJAGA, JANGAN SALING BERBENTURAN, MAKA UNTUK ITU MASING2 PIHAK MENJUNJUNG TINGGI "SUPREMASI HUKUM" DAN "ETIKA" ATAU "KODE ETIK PROFESI".

Tidak ada komentar: