DIDUGA KUAT KONTRAKTOR MELAKUKAN PERBUATAN CURANG.
DEPOK.
Pembangunan kantor kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat yang menelan biaya APBD Tahun 2011 senilai Rp 2,641.751.000 ternyata mengundang reaksi dari berbagai pihak terutama datang dari LSM dan masyarakat luas.
Oleh karena diduga kuat dalam pelaksanaan pembangunannya banyak item2 pekerjaan menyalahi aturan baku yang sudah disyaratkan tertuang di dalam RKS dan RAB.
Berdasarkan hasil investigasi di lokasi proyek pembangunan tersebut PT. PARTHA ADITO MUTHY selaku kontraktor pelaksana diduga melakukan beberapa pelanggaran hukum terkait pembangunan itu.
Diantaranya mulai dari tahap awal pengerjaan proyek banyak ditemukan kejanggalan2 yang diduga telah menyimpang secara teknis maupun material yang digunakan Antara lain :
1. Kontraktor pelaksana sama sekali tidak melaksanakan pekerjaan pembersihan lokasi yang sudah termasuk didalam RAB serta diisyaratkan di dalam RKS.
2. Kontraktor pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan "CUT AND FILL" yang juga sudah di anggarkan di dalam RAB dan juga diisyaratkan di dalam RKS.
3 Penggalian lubang untuk tiang penyanggah beton tercantum di RKS kedalamannya 180 cm, namun kenyataan menyimpang ternyata kedalaman lubang hanya 70 cm.
4 Awalnya kontraktor pelaksana dalam mengerjakan pekerjaan beton untuk cakar ayam tidak menggunakan peralatan mesin molen, tapi semen diaduk secara manual oleh pekerja proyek.
5. Multiplek bekisting yang digunakan untuk pengecoran tiang beton penyanggah sesuai RKS diharuskan setebal 12 mm, tapi yang digunakan ketebalannya hanya 9 mm.
6. Dalam pekerjaan pembesian untuk beton berdasarkan di RKS harus menggunakan Besi Ulir JSS 16 SNI. Awalnya pengecoran beton menggunakan besi ukuran Besi Polos SS ukuran 16 dan Besi Polos JSS ukuran 16 SNI. Setelah itu berdiri besi dibangun sebanyak 55 lubang.
Oleh karena tidak sesuai BESTEK, maka kontraktor pelaksana melakukan pemotongan besi2 tersebut yang sudah dibeton sebanyak 22 lobang. Kemudian masih tersisa sebanyak 32 lobang Besi Polos SS ukuran 16 (non SNI) yang juga sudah dibangun. Sementara menurut Konsultan pengawas poyek Husein besi2 tersebut juga akan dipotong.
Menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindaka Pidana Korupsi Pasal 7 Ayat 1 huruf (a) "Pemborong Berbuat Curang adalah Korupsi " kemudian Pasal 7 Ayat 1 huruf (b) "Pengawas Proyek Membiarkan Perbuatan Curang adalah Korupsi.
Atas dugaan kecurangan di atas yang dilakukan kontraktor pelaksana, maka pembangunan kantor kecamatan Tapos, Depok akan berpengaruh kondisi kekuatan gedung. Indikasi kecurangan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka untuk itu patut diduga pembangunan gedung kantor kecamatan Tapos tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Depok diminta mulai dari tahap awal pembangunan, sebaiknya melakukan Pull Data dan Pull Baket, agar lebih mudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar