SAAT PEMASUKAN SPH DALAM WAKTU BERSAMAAN DAN DI DINAS YANG SAMA.
DEPOK.
Pelelangan proyek melalui LPSE bukan menjadi suatu jaminan dinyatakan lengkap atau tidak dokumen lelang para peserta lelang, ada ditemukan satu kejadian yang benar2 aneh, dan tidak masuk akal. Entah sistem LPSEnya yang salah atau dokumen administrasi bisa menyusul, atau mungkin saja ada oknum panitia lelang yang ikut bermain di Distarkim (Dinas Tata Ruang dan Pemukiman) Pemkot Depok.
Pada tanggal 13 Mei 2011 pihak panitia pengadaan barang dan jasa di Distarkim telah mengumumkan pemenang lelang kegiatan"Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Tapos" Dari berita acara hasil pelelangan Nomor : 602/III.4.C.1-RUP/08/PP.Tapos/Distarkim/IV/2011 pemenangnya adalah "tunggal" yaitu PT. PARTHA ADITO MUTHY dengan harga penawaran terkoreksi senilai Rp 2.641.751.000,-
Setelah banyak berguguran, di saat tahap hasil evaluasi administrasi perusahaan yang masuk kategori tinggal 14 perusahaan dari 60 penyedia barang dan jasa yang mendaftar.
Namun diantara keempat belas perusahaan itu ada satu peserta perusahaan yang ikut yaitu bernama PT. BANGUN TRUBUS KARYA dengan posisi diurutan ke-8. tapi dari hasil evaluasi administrasi perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi yang artinya perusahaan tersebut "gugur" karena sistem evaluasi menggunakan sistem "gugur".
Namun ada yang ironis bahwa PT. BANGUN TRUBUS KARYA dalam waktu bersamaan, dan pelelangan di dinas yang sama juga mengikuti pelelangan di kegiatan "Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Cilodong" dan perusahaan tersebut telah dinyatakan sebagai pemenang "tunggal" dengan harga setelah terkoreksi aritmatik senilai Rp 2.715.168.000,-.
Tapi yang menjadi pertanyaan besar kenapa PT. BANGUN TRUBUS KARYA mengikuti lelang di proyek kegiatan Tapos jelas sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi (tidak lengkap), tapi di tempat lain yaitu di proyek kegiatan Cilodong keluar sebagai pemenang tunggal.
Maka melihat keanehan ini di pihak panitia dalam mengevaluasi hasil SPH, maka patut diduga pihak panitia lelang pengadaan barang dan jasa Distarkim Pemkot Depok tidak melaksanakan azas kepatutan seperti yang diamanatkan di dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Jadi penggunaan lelang dalam LPSE juga tidak jadi jaminan penilaian secara objektif dari panitia, tatap penilaian mengandung unsur kepentingan, justru melalui LPSE ini pihak panitia lebih leluasa dengan mudah melakukan praktik2 KKN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar