Add caption |
DEPOK, TERKINI.
Fasos-fasum Pemkot Depok kemana.....???
Sesungguhnya lokasi tanah Pembangunan Kantor Kecamatan Tapos milik siapa...???
Diketahui tanah lokasi Pembangunan Kantor kecamatan itu seluas kurang lebih 3000 m2 yang dibeli pihak Pemda Kota Depok dari seorang ibu yang mengaku bernama Dewi. Konon menurut informasi yang diperoleh dari pihak Kejaksaan Depok status tanah yang diklaim milik Dewi tersebut ber"sertifikat".
Menurut keterangan seorang tokoh masyarakat setempat yang bernama Pak H. Idris, bahwa seluruh tanah milik PT. Karaba Digdaya yang berada di Tapos yang awalnya "tanah Verponding" sepeninggalan Belanda status tanahnya bukanlah sertifikat. Tapi status tanah itu sebagai Hak Guna Pakai milik perusahaan pengembang PT. Karaba Digdaya
Bukankah pihak Pemkot Depok telah memiliki tanah Fasos-fasum dari PT. Karaba Digdaya seluas 2,1 ha...!!! Letak lokasi tanah itu tak jauh dari lokasi Pembangunan Kantor Kecamatan, Tapos. Kenapa sisa tanah fasos -fasum seluas 1,3 ha lagi tidak digunakan untuk membangun Kantor Kecamatan Tapos.
Lantas Kenapa pihak Pemkot Depok membeli tanah lagi, sementara tanah fasos fasum ada di sekitarr wilayah itu. Yang menjadi pertanyaan masyarakat kemana sisa tanah fasos-fasum yang sudah menjadi asset Pemkot itu.
Tanah fasos-fasum tersebut baru hanya sebagian telah digunakan untuk membangun RPH (Rumah Pemotongan Hewan) seluas 8000 m2, artinya masih ada tertinggal tanah fasos-fasum milik Pemda Depok seluas 1,3 ha lagi. Kemana tanah fasos-fasum itu.....????
Diharapkan pihak Kejaksaan Negeri Depok dapat melakukan pengusutan sampai tuntas kepada keberadaan tanah fasos-fasum milik Pemkot Depok tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar