Kamis, 25 Agustus 2011

POLDA METRO JAYA, BONGKAR KASUS PEMBELIAN 33 MESIN UPS DI KOTA DEPOK.

Contoh Mesin UPS Rakitan Buatan Cina.


DEPOK, JABAR.


Gambar Mesin UPS (Unit Pengolaan Sampah) di atas ini adalah anggaran pembelian tahun 2008-2010 oleh pemkot Depok sebanyak 33 Unit mesin UPS.


Tahun 2008  per unit mesin pada waktu itu seharga Rp 300 juta. Sementara diketahui bahwa mesin2 yang telah dibeli itu harganya terlalu mahal, dan sudah banyak yang rusak tidak berfungsi, sehingga dianggap masyarakat telah bermasalah, karena kasus ini sempat mencuat ke permukaan.


Kasus mesin UPS ini diduga kuat telah dipendam selama dua tahun oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok, sehingga masyarakat bertanya-tanya terhadap kasus yang "menghebohkan" ini


Padahal diketahui penganggaran mesin UPS yang menggunakan APBD Depok ini di duga kuat adanya "mark up" anggaran, dan jelas anggaran mesin UPS ini sangat berpontesi merugikan keuangan negara. 


Jadi Kenapa Kejaksaan Depok memberhentikan penyelidikan kasus ini. Ada apa dengan sikap pihak Kejaksaan, sampai detik ini kasus mesin UPS tak pernah dituntaskan.


Menurut informasi yang diterima, kasus 33 mesin UPS  ini telah diselesaikan secara diam2, oleh oknum2 penyidik pihak Kejaksaan Negeri Depok, sehingga kasus mesin ini tidak dilanjutkan alias berhenti begitu saja.


Hingga kini tak pernah lagi muncul ke permukaaan. Padahal diketahui kasus mesin UPS ini pernah menghiasi berita media2 lokal dan media2 nasional yang ada di Kota Depok. 


Kasus 33 mesin UPS adalah termasuk kategori kasus adanya dugaan korupsi yang bersifat Kakap (Big Fish), sementara masyarakat Depok, dan LSM selaku penggiat korupsi masih menanti penuntasan kasus  ini. 


Kini untuk tahun APBD 2011 sekarang, pihak DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) Kota Depok akan  menggelar lagi lelang sebanyak 15 Unit mesin UPS bernilai Rp 7 Miliar, melalui LPSE.


Menurut keterangan yang diperoleh dari DKP harga satuan mesin UPS yang akan dilelang sekarang per unit seharga Rp 280 juta. Kenapa harga satuan mesin untuk di tahun 2011 sekarang harganya lebih murah dibandingkan dua tahun lalu, padahal mesin yang akan dibeli untuk tahun 2011 jenisnya "sama", (rakitan) bukankah harga sebelumnya Rp 300 juta untuk per unit.


Jadi, dalam hal penentuan harga pihak DKP disinyalir telah melakukan "Mark Up" anggaran. Untuk itu diminta pihak penyidik KPK, Polda Metro Jaya, kiranya masuk melakukan penyelidikan terhadap kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara itu.