Minggu, 28 Agustus 2011

10 BENTUK TINDAK KORUPSI

SEPULUH BENTUK TINDAK KORUPSI DI BIDANG PENGADAAN BARANG DAN JASA :

1. PEMBERIAN SUAP/SOGOK (BRIBERY) :

PEMBERIAN DALAM BENTUK UANG, BARANG, FASILITAS, DAN JANJI UNTUK MELAKUKAN ATAU TIDAK MELAKUKAN SESUATU PERBUATAN YANG AKAN BERAKIBAT MEMBAWA UNTUNG TERHADAP DIRI SENDIRI ATAU PIHAK LAIN, YANG BERHUBUNGAN DENGAN JABATAN YANG DIPEGANGNYA PADA SAAT ITU.

2. PENGGELAPAN (EMBEZZLEMENT) :

PERBUATAN MENGAMBIL TANPA HAK OLEH SESEORANG YANG TELAH DIBERI KEWENANGAN, UNTUK MENGAWASI DAN BERTANGGUNGJAWAB PENUH TERHADAP BARANG MILIK NEGARA, OLEH PEJABAT PUBLIK. 

3. PEMALSUAN (FRAUD) : 

SUATU TINDAKAN ATAU PERILAKU UNTUK MENGELABUI ORANG LAIN ATAU ORGANISASI UNTUK KEUNTUNGAN DAN KEPENTINGAN DIRINYA SENDIRI MAUPUN ORANG LAIN. 

4. PEMERASAN (EXTORTION) : 

 MEMAKSA SESEORANG UNTUK MEMBAYAR ATAU MEMBERIKAN SEJUMLAH UANG ATAU BARANG, ATAU BENTUK LAIN, SEBAGAI GANTI DARI SESEORANG PEJABAT PUBLIK UNTUK BERBUAT ATAU TIDAK BERBUAT SESUATU. PERBUATAN TERSEBUT DAPAT DIIKUTI DENGAN ANCAMAN FISIK ATAUPUN KEKERASAN. 

5. PENYALAHGUNAAN JABATAN ATAU WEWENANG (ABUSE OF POWER)

MEMPERGUNAKAN KEWENANGAN YANG DIMILIKI, UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN YANG MEMIHAK ATAU PILIH KASIH KEPADA KELOMPOK ATAU PERORANGAN, SEMENTARA BERSIKAP DISKRIMINASI TERHADAP KELOMPOK ATAU PERORANGAN LAINNYA. 

6. PERTENTANGAN KEPENTINGAN/MEMILIKI USAHA SENDIRI (INTERNAL TRAIDING) : 

 MELAKUKAN TRANSAKSI PUBLIK DENGAN MENGGUNAKAN PERUSAHAAN MILIK PRIBADI ATAU KELUARGA, DENGAN CARA MEMPERGUNAKAN KESEMPATAN DAN JABATAN YANG DIMILIKINYA UNTUK MEMENANGKAN KONTRAK PEMERINTAH. 

7. PILIH KASIH (FAVORITISM) :

MEMBERIKAN PELAYANAN YANG BERBEDA BERDASARKAN ALASAN HUBUNGAN KELUARGA, AFILIASI PARTAI POLITIK, SUKU, AGAMA DAN GOLONGAN YANG BUKAN BERDASARKAN ALASAN OBJEKTIF SEPERTI KEMAMPUAN, KUALITAS, RENDAHNYA HARGA, PROFESIONALISME KERJA. 

8. MENERIMA KOMISI :

PEJABAT PUBLIK YANG MENERIMA SESUATU YANG BERNILAI, DALAM BANYUAN UANG, SAHAM, FASILITAS, BARANG DLL, SEBAGAI SYARAT UNTUK MEMPEROLEH PEKERJAAN ATAU HUBUNGAN BISNIS DENGAN PEMERINTAH. 

9. NEPOTISME (NEPOTISM)

TINDAKAN UNTUK MENDAHULUKAN SANAK SAUDARA, KAWAN DEKAT, ANGGOTA PARTAI POLITIK YANG SEFAHAM, DALAM PENUNJUKKAN ATAU PENGANGKATAN STAF, PANITIA PELELANGAN ATAU PEMILIHAN PEMENANG LELANG. 

10. KONTRIBUSI ATAU SUMBANGAN ILLEGAL (ILLEGAL CONTRIBUTION) :
HAL INI TERJADI APABILA PARTAI POLITIK ATAU PEMERINTAH YANG SEDANG BERKUASA PADA WAKTU ITU MENERIMA SEJUMLAH DANA SEBAGAI SUATU KONTRIBUSI DARI HASIL YANG DIBEBANKAN KEPADA KONTRAK-KONTRAK PEMERINTAH.


Sabtu, 27 Agustus 2011

ZAMAN SUDAH BERUBAH, KINI ZAMAN ERA DUNIA MAYA, ERA KETERBUKAAN INFORMASI.



DEPOK, TERKINI.

PERUBAHAN DITINJAU DARI SISTEM KENEGARAAN YAITU DARI SISTEM KENEGARAAN "OTORITER" KE SISTEM KENEGARAAN "DEMOKRASI". ARTINYA SEMULA KEKUASAAN DI TANGAN PENGUASA DAN SEKARANG KEKUASAAN DI TANGAN RAKYAT.

MAKNA DIBIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI ADALAH SIAPAPUN BEBAS BERBICARA DAN BEREKSPRESI. SIAPAPUN BEBAS MEMPEROLEH DAN MENGAKSES INFORMASI. SIAPAPUN BEBAS DARI RASA TAKUT, UNTUK MENGEMUKAKAN FAKTA DAN KEBENARAN. 

NAMUN DEMIKIAN HARUS DIINGAT "SIAPAPUN HARUS MENJUNJUNG TINGGI SUPREMASI HUKUM DAN KODE ETIK. NKRI ADALAH NEGARA HUKUM.

SAAT INI DI ERA GLOBALISASI INFORMASI "ERA DUNIA MAYA" ATAU CYBER SPACE. THE INFORMATION SUPERHIGHWAY ERA. ERA KETERBUKAAN INFORMASI ATAU LEBIH DIKENAL "TRANSPARANSI".

SAYANGNYA, SAAT INI PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG ADA BELUM MAMPU MENJADI KORIDOR ATAU MEMAYUNGI KEBEBASAN INFORMASI.

DALAM MENERAPKAN KEMERDEKAAN ATAU KEBEBASAN INFORMASI PERLU DILANDASI DENGAN HUKUM, ETIKA ATAU KODE RTIK. IMAN, MORAL DAN ETIKA.

SEBAB PADA DASARNYA SETIAP KEKEBASAN ATAU KEMERDEKAAN INDIVIDU DALAM MENYAMPAIKAN PENDAPAT AKAN BERUJUNG PADA KEMERDEKAAN ATAU KEBEBASAN INDIVIDU LAIN.

HAL INI HARUS DIJAGA, JANGAN SALING BERBENTURAN, MAKA UNTUK ITU MASING2 PIHAK MENJUNJUNG TINGGI "SUPREMASI HUKUM" DAN "ETIKA" ATAU "KODE ETIK PROFESI".

PEKERJAAN BERNILAI RATUSAN JUTA PROYEK PEMKOT DEPOK, DIKERJAKAN TAK SESUAI BESTEK.

 DEPOK

HAMPIR SETIAP TAHUNNYA, PROYEK2 YANG DIANGGARKAN APBD KOTA DEPOK  DI PEMERINTAH KOTA SELALU MENGALAMI HAL YANG SAMA, YAITU SELALU  HASIL PEKERJAANNYA MENGHASILKAN KUALITAS RENDAH. PADAHAL DIKETAHUI KONTRAKTOR PELAKSANA YANG KERAP MENDAPATKAN PROYEK HANYA ORANGNYA ITU2 SAJA.
SEBAGAI CONTOH SEPERTI TERLIHAT DALAM GAMBAR SEBUAH PEMBANGUNAN  SALURAN YANG BERADA DI WILAYAH PASAR KEMIRI MUKA, BEJI INI DIKERJAKAN TAK SESUAI DENGAN APA YANG DIHARAPKAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT.

TAMPAK BESI TULANGAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMBANGUN SALURAN BERUKURAN KECIL SEKALI, DAN DIKERJAKAN SECARA TIDAK PFOFESIONAL. PROYEK ITU KITA KETAHUI BENILAI RATUSAN JUTA, SEMENTARA HASIL PEKERJAAN YANG DIPEROLEH SANGAT MENGECEWAKAN.

BUKANKAH ANGGARAN APBD INI SIA2, TERBUANG BEGITU SAJA, KARENA APBD YANG DIPUNGUT OLEH PEMKOT DEPOK ADALAH UANG RAKYAT. SEHARUSNYA KONTRAKTOR LOKAL YANG MEMBANGUN DAERAHNYA SENDIRI PUNYA RASA TANGGUNG JAWAB TERDHADAP PEKERJAANNYA, DAN HARUS PUNYA RASA MEMILIKI KALAU SUDAH BEGINI LANTAS SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNGJAWAB.   

PEMBANGUNAN SALURAN PASAR KEMIRI MUKA ASAL JADI

 DEPOK.

PEMBANGUNAN SALURAN AIR DI BELAKANG PASAR KEMIRI MUKA, KEL. BEJI. PEKERJAAN PROYEK INI TANPA MENGGALI SALURAN TERLEBIH DULU. 

TAMPAK DALAM GAMBAR BEKISTING DIBUAT ASAL JADI, KEMUDIAN TULANG BESINYA TERLALU KECIL PEMBANGUNAN SALURAN SEHARUSNYA MENGGUNAKAN YUDIT (PABRIKASI),

KENYATAAN DI LAPANGAN MENGGUNAKAN BEKISTING TRIPLEK TIPIS TERLIHAT POSISI DIATAS TANAH DI ATAS TANAH SETINGGI 15 CM,
DALAM PEKERJAAN SALURAN INI, KARENA PENGAWASAN KURANG, MAKA KONTRAKTOR PELAKSANA BEBAS TELAH MELAKUKAN KECURANGAN.

Jumat, 26 Agustus 2011

PELANTIKAN WALIKOTA DEPOK NURMAHMUDI CAMPLANG. 39 ANGGOTA DPRD DEPOK TIDAK MENYETUJUINYA



DEPOK, 2010, JABAR, INDONESIA.

39 ANGGOTA DPRD DEPOK KOSONG
BEGINILAH SUASANA DI SAAT PELANTIKAN WALIKOTA DEPOK NUR MAHMUDI ISMAIL.

IRONIS SECARA KELEMBAGAAN DPRD KOTA DEPOK TIDAK PERNAH MENGIRIMKAN SURAT REKOMENDASI SECARA RESMI KEPADA GUBERNUR JAWA BARAT UNTUK RENCANA PENGESAHAN DAN PELANTIKAN PASANGAN WALIKOTA "NUR-BERHIDMAT" 2010-2015.

NAMUN, SURAT YANG DITERIMA GUBERNUR JAWA BARAT PADA WAKTU ITU HANYA SEBUAH SURAT YANG DIKIRIMKAN OLEH SEORANG ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK DARI FRAKSI PKS BERNAMA "PRIHANDOKO". 

DIKETAHUI 39 ANGGOTA DPRD DARI 50 ANGGOTA MENOLAK DAN TIDAK MENGHADIRI SAAT PELANTIKAN WALIKOTA DEPOK. SEPERTI TERLIHAT DALAM GAMBAR SUASANA DI SAAT PELANTIKAN BANYAK BANGKU ANGGOTA DPRD YANG KOSONG, TAMPAK "CAMPLANG"

PEMBANGUNAN SALURAN DI JALAN ARJUNA RAYA, KEL. MEKARJAYA, KOTA DEPOK, JABAR.

Add caption
DEPOK,JABAR, INDONESIA
PERILAKU  PERBUATAN CURANG DARI TAHUN KE TAHUN TETAP TIDAK PERNAH AKAN PERUBAH TAMPAK DALAM GAMBAR SALAH SATU KONTRAKTOR PELAKSANA BERNAMA CV. TIRTA AMARTA.

PEMBANGUNAN SALURAN YANG MENELAN BIAYA RP 250 JUTA INI SECARA FISIK DAPAT DILIHAT AKAL-AKALAN KONTRAKTOR PELAKSANA.

TAMPAK KONTRAKTOR HANYA MENEMPELKAN BATU KALI PADA DINDING SALURAN YANG BELUM RUSAK. BILA TIDAK ADA PENGAWASAN DARI PIHAK DINAS BEGINILAH PARA KONTRAKTOR MELAKUKAN PEMBANGUNAN SECARA SEMRAUT. 

SEMENTARA SEMUA PEKERJAAN PROYEK SUDAH MEMILKI SPESIFIKASI TEKNIS DAN RENCANA ANGGARAN BIAYA.

TAPI KONTRAKTOR TETAP MEMBANDEL. APAKAH MEREKA TIDAK TAHU YANG MEREKA GUNAKAN ITU ADALAH KEUANGAN NEGARA.

TENTU SAJA BILA DITEMUKAN KERUGIAN NEGARA, MEREKA AKAN MENANGGUNG KONSEKUENSI HUKUM.

APAKAH HAL PERBUATAN CURANG SEPERTI INI DIBIARKAN BEGITU SAJA DARI TAHUN KE TAHUN. TENTU TIDAK, KARENA YANG DIRUGIKAN DARI PEMBANGUNAN SEPERTI INI ADALAH PEMERINTAH DAN MASYARAKAT.

FOTO2 PROYEK BETONISASI DI RANGKAPAN JAYA, SAWANGAN, KOTA DEPOK, JABAR.

PEMBANGUNAN PENGECORAN BETONISASI DI JALAN RANGKAPAN JAYA, MENJELANG PAGI OLEH KONTRAKTOR PELAKSANA PT ROSPITA. TAMPAK DALAM GAMBAR KONDISI BETON SEPERTI BUBUR, KARENA KEBANYAKAN AIR. PARA PEKERJA BERUSAHA MERATAKAN BETON DENGAN MENGGUNAKAN CANGKUL.





DIDUGA KUAT TANAH FASOS FASUM RAIB....!!!

Add caption
DEPOK, TERKINI.

Fasos-fasum Pemkot Depok kemana.....???

Sesungguhnya lokasi tanah Pembangunan Kantor Kecamatan Tapos milik siapa...??? 

Diketahui tanah lokasi Pembangunan Kantor kecamatan itu seluas kurang lebih 3000 m2 yang dibeli pihak Pemda Kota Depok dari seorang ibu yang mengaku bernama Dewi. Konon menurut informasi yang diperoleh dari pihak Kejaksaan Depok status tanah yang diklaim milik Dewi tersebut ber"sertifikat". 

Menurut keterangan seorang tokoh masyarakat setempat yang bernama Pak H. Idris, bahwa seluruh tanah milik PT. Karaba Digdaya yang berada di Tapos yang awalnya "tanah Verponding" sepeninggalan Belanda status tanahnya bukanlah sertifikat. Tapi status tanah itu sebagai Hak Guna Pakai milik perusahaan pengembang PT. Karaba Digdaya

Bukankah pihak  Pemkot Depok telah memiliki tanah Fasos-fasum dari PT. Karaba Digdaya seluas 2,1 ha...!!! Letak lokasi tanah itu tak jauh dari lokasi Pembangunan Kantor Kecamatan, Tapos. Kenapa sisa tanah fasos -fasum seluas 1,3 ha lagi tidak digunakan untuk membangun Kantor Kecamatan Tapos. 

Lantas Kenapa pihak Pemkot Depok membeli tanah lagi, sementara tanah fasos fasum ada di sekitarr wilayah itu. Yang menjadi pertanyaan masyarakat kemana sisa tanah fasos-fasum yang sudah menjadi asset Pemkot itu.

Tanah fasos-fasum tersebut baru hanya sebagian telah digunakan untuk membangun RPH (Rumah Pemotongan Hewan) seluas 8000 m2, artinya masih ada tertinggal tanah fasos-fasum milik Pemda Depok seluas 1,3 ha lagi. Kemana tanah fasos-fasum itu.....????

Diharapkan pihak Kejaksaan Negeri Depok dapat melakukan pengusutan sampai tuntas kepada keberadaan tanah fasos-fasum milik Pemkot Depok tersebut.

Kamis, 25 Agustus 2011

KORUPTOR = TIKUS

"KORUPTOR SEPERTI TIKUS DI SIANG ATAU MALAM HARI SELALU MENGGEROGOTI"

BESI DOWEL POLOS YANG DIGUNAKAN


KONDISI DI LAPANGAN TIDAK MENGGUNAKAN BENOL LANGSUNG PASANG DOWEL

TAMPAK PEKERJAANNYA SEMRAUT



DEPOK.

COBA ANDA PERHATIKAN YANG DIGUNAKAN UNTUK PEMASANGAN BESI DOWEL BERUKURAN KECI, TAK SESUAI DENGAN SPEK, SEMENTARA BENOL UNTUK LAPISAN BAWAH PUN TIDAK ADA.


TERJADI KECURANGAN DENGAN PENGURANGAN VOLUME, KUALITAS YANG DIHASILKAN JALAN BETONISASASI PUN SANGAT RENDAH. 
 


HAL INILAH YANG MENGAKIBAT JALAN2 DI KOTA DEPOK CEPAT PECAH, DAN RETAK2, SEHINGGA DALAM TEMPO DUA MINGGU JALAN2 BETONISASI SUDAH BERDEBU. DALAM HAL INI TENTU SAJA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT SANGAT DIRUGIKAN.


PEMBANGUNAN SIA2, UANG RAKYAT BANYAK TERBUANG BEGITU SAJA. BEGINILAH POTRET HASIL PEKERJAAN PROYEK2 PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI PEMKOT DEPOK.

PENGECORAN BETONISASI JALAN DI PEMKOT DEPOK MEMPRIHATINKAN

TAMPAK BETON YANG DIGELAR SEPERTI BUBUR, KARENA
KEBANYAKAN CAMPURAN AIR, DAN TIDAK BERKUALITAS
DEPOK.

PROYEK PEMBANGUNAN JALAN BETONISASI BERNILAI RATUSAN JUTA KONDISI BETON SEPERTI TERLIHAT DALAM GAMBAR.

TAMPAK CAMPURAN AIR NYA KEBANYAKAN, SEHINGGA MENGURANGI KEKUATAN BETON. PROYEK2 DI KOTA DEPOK SELALU TANPA ADANYA KONTROL DARI KONSULTAN PENGAWAS, SEHINGGA PARA KONTRAKTOR PELAKSANA SEMAKIN LELUASA MELAKUKAN PERBUATAN CURANG.

BAYANGKAN HAMPIR TIGA RATUSAN PROYEK SETIAP TAHUNNYA DIBANGUN, NAMUN DARI MULAI SDA, BM, DAN JALAN LINGKUNGAN SEMUA HASIL PEKERJAAN KUALITASNYA TIDAK SESUAI DENGAN APA YANG DIHARAPKAN OLEH MASYARAKAT. 

LAGI...LAGI PEMERINTAH DAN MASYARAKAT YANG DIRUGIKAN.

COVER LSM KOMUNITAS PEMANTAU PERADILAN KOTA DEPOK, JABAR, INDONESIA.


Salah satu pembangunan Hanggar UPS (Unit Pengolaan Sampah) di Pemkot Depok. Hanggar ini dibangun tahun 2010 lalu.

POLDA METRO JAYA, BONGKAR KASUS PEMBELIAN 33 MESIN UPS DI KOTA DEPOK.

Contoh Mesin UPS Rakitan Buatan Cina.


DEPOK, JABAR.


Gambar Mesin UPS (Unit Pengolaan Sampah) di atas ini adalah anggaran pembelian tahun 2008-2010 oleh pemkot Depok sebanyak 33 Unit mesin UPS.


Tahun 2008  per unit mesin pada waktu itu seharga Rp 300 juta. Sementara diketahui bahwa mesin2 yang telah dibeli itu harganya terlalu mahal, dan sudah banyak yang rusak tidak berfungsi, sehingga dianggap masyarakat telah bermasalah, karena kasus ini sempat mencuat ke permukaan.


Kasus mesin UPS ini diduga kuat telah dipendam selama dua tahun oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok, sehingga masyarakat bertanya-tanya terhadap kasus yang "menghebohkan" ini


Padahal diketahui penganggaran mesin UPS yang menggunakan APBD Depok ini di duga kuat adanya "mark up" anggaran, dan jelas anggaran mesin UPS ini sangat berpontesi merugikan keuangan negara. 


Jadi Kenapa Kejaksaan Depok memberhentikan penyelidikan kasus ini. Ada apa dengan sikap pihak Kejaksaan, sampai detik ini kasus mesin UPS tak pernah dituntaskan.


Menurut informasi yang diterima, kasus 33 mesin UPS  ini telah diselesaikan secara diam2, oleh oknum2 penyidik pihak Kejaksaan Negeri Depok, sehingga kasus mesin ini tidak dilanjutkan alias berhenti begitu saja.


Hingga kini tak pernah lagi muncul ke permukaaan. Padahal diketahui kasus mesin UPS ini pernah menghiasi berita media2 lokal dan media2 nasional yang ada di Kota Depok. 


Kasus 33 mesin UPS adalah termasuk kategori kasus adanya dugaan korupsi yang bersifat Kakap (Big Fish), sementara masyarakat Depok, dan LSM selaku penggiat korupsi masih menanti penuntasan kasus  ini. 


Kini untuk tahun APBD 2011 sekarang, pihak DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) Kota Depok akan  menggelar lagi lelang sebanyak 15 Unit mesin UPS bernilai Rp 7 Miliar, melalui LPSE.


Menurut keterangan yang diperoleh dari DKP harga satuan mesin UPS yang akan dilelang sekarang per unit seharga Rp 280 juta. Kenapa harga satuan mesin untuk di tahun 2011 sekarang harganya lebih murah dibandingkan dua tahun lalu, padahal mesin yang akan dibeli untuk tahun 2011 jenisnya "sama", (rakitan) bukankah harga sebelumnya Rp 300 juta untuk per unit.


Jadi, dalam hal penentuan harga pihak DKP disinyalir telah melakukan "Mark Up" anggaran. Untuk itu diminta pihak penyidik KPK, Polda Metro Jaya, kiranya masuk melakukan penyelidikan terhadap kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara itu. 


Jumat, 12 Agustus 2011

HEBOH DUA KASUS DUGAAN PIDANA KORUPSI DI DISTARKIM PEMKOT DEPOK


DEPOK.

KINI MASUK KE TINGKAT PEYIDIKAN

KOTA KEMBANG.

Tindak perilaku korupsi pejabat2 di pemkot Depok tampaknya sudah semakin menggila dan tak terkendali, dalam kurun waktu setahun ini, terdapat dua sekaligus adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Tata Ruang Pemkot Depok, Jawa Barat. Selama tiga minggu secara maraton di ruangan periksa pidana khusus kejaksaan sekitar 10 pejabat2 Distarkim sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan.

Kasus yang  akan menyeret para tersangka takkan bisa dibendung lagi. Di jajaran pemerintahan yang dibawah kepemimpinan DR. Ir. Nur mahmudi Ismail, Msc lulusan Alumni Texas University ini telah menyita perhatian masyarakat luas, terutama publik, apalagi LSM selaku penggiat korupsi yang selalu proaktif dan memantau terkait tentang penggunaan keuangan APBD di Kota Depok.

Kasus yang akan melibatkan pejabat2 Depok pertama adalah kasus tentang pembangunan Pasar Cisalak Tahun 2010 senilai Rp 1,2 miliar yang diperoleh dari anggaran Bantuan Departeman UKM. Berdasarkan hasil pemantauan dilapangan telah diketahui memang hasil pembangunan proyek pembangunan tersebut sangat mengecewakan, tidak sesuai seperti apa yang diharapkan oleh pemerintah dan masyarakat.

Tampak hasil pembangunan di dalam bangunan keramik2 kualitas rendah yang baru dipasang melekang rusak, kemudian  kualitas bangunan yang menggunakan anggaran bantuan itu hasil bangunannya bermutu rendah, sehingga terindikasi dari hasil pembangunan pasar tersebut secara keseluruhan tidak sesuai dengan bestek. Oleh karena itu, maka patut diduga bangunan tersebut sangat berpotensi merugikan keuangan negara.

Kemudian masalah kasus dugaan korupsi yang kedua adalah tentang pembebasan "lahan untuk tiga kantor kecamatan" yaitu : Untuk pembebasan lahan kantor kecamatan Tapos, pembebasan lahan kecamatan kantor Cilodong, dan pembebasan lahan untuk kantor kecamatan Cipayung. Seperti diketahui pengalokasian anggaran yang diambil dari APBD Kota Depok Tahun 2010 senilai Rp 8,1 miliar. 

Dari kedua kasus yang dapat merugikan keuangan negara itu semuanya sia-sia, banyak uang terbuang begitu saja, tanpa menghasilkan kualitas bangunan/tanah yang berkualitas. Perilaku para pejabat Pemkot Depok seperti itu sudah barang tentu dapat merusak di dalam sendi2 kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sementara menurut informasi yang diperoleh dari pihak Kejaksaan Negeri Depok dikatakan pada pembayaran pembebasan untuk di tiga lahan tersebut diduga kuat adanya "Mark up Anggaran". Dalam kasus yang menghebohkan ini juga sangat patut diduga merugikan keuangan negara. Kedua kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi ini terjadi di dinas yang sama yaitu di Distarkim Pemkot Depok, Jawa Barat.

Pada kasus pembangunan Pasar Cisalak yang harus turut bertanggung jawab diduga terlibat dalam hal ini adalah mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman bernama Rendra Fristoto selaku Pengguna Anggaran (Pengguna Anggaran), Dudi Kusnadi selaku (Kuasa Pengguna Anggaran), serta Wahyu Hidayat selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

Kemudian yang terseret pada kasus pengadaan pembebasan lahan untuk di tiga kecamatan Rendra Fristoto selaku Pengguna Anggaran (PA), kemudian Nasrun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Banyak lagi PNS dibawahnya juga sudah menjadi terperiksa.

Kedua kasus yang menghebohkan dugaan adanya tindak pidana korupsi kini telah masuk pada tingkat penyidikan (penyidikan tertutup) oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok.

Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak Inteligen Kejaksaan minggu depan ini, dapat dipastikan hasil audit BPK sudah diterima Kejaksaan, sekaligus akan diberitahukan siapa2 yang akan menjadi tersangka.








Sabtu, 06 Agustus 2011

LELANG LPSE PERUSAHAAN TIDAK MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI BISA MENANG LELANG


SAAT PEMASUKAN SPH DALAM WAKTU BERSAMAAN DAN DI DINAS YANG SAMA.

DEPOK.

Pelelangan proyek melalui LPSE bukan menjadi suatu jaminan dinyatakan lengkap atau tidak dokumen lelang para peserta lelang, ada ditemukan satu kejadian yang benar2 aneh, dan tidak masuk akal. Entah sistem LPSEnya yang salah atau dokumen administrasi bisa menyusul, atau mungkin saja ada oknum panitia lelang yang ikut bermain di Distarkim (Dinas Tata Ruang dan Pemukiman) Pemkot Depok.

Pada tanggal 13 Mei 2011 pihak panitia pengadaan barang dan jasa di Distarkim telah mengumumkan pemenang lelang kegiatan"Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Tapos" Dari berita acara hasil pelelangan Nomor : 602/III.4.C.1-RUP/08/PP.Tapos/Distarkim/IV/2011 pemenangnya adalah "tunggal" yaitu PT. PARTHA ADITO MUTHY dengan harga penawaran terkoreksi senilai Rp 2.641.751.000,-

Setelah banyak berguguran, di saat tahap hasil evaluasi administrasi perusahaan yang masuk kategori tinggal 14 perusahaan dari 60 penyedia barang dan jasa yang mendaftar. 

Namun diantara keempat belas perusahaan itu ada satu peserta perusahaan yang ikut yaitu bernama PT. BANGUN TRUBUS KARYA dengan posisi diurutan ke-8. tapi dari hasil evaluasi administrasi perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi yang artinya perusahaan tersebut "gugur" karena sistem evaluasi menggunakan sistem "gugur".

Namun ada yang ironis bahwa PT. BANGUN TRUBUS KARYA dalam waktu bersamaan, dan pelelangan di dinas yang sama juga mengikuti pelelangan di kegiatan "Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Cilodong" dan perusahaan tersebut telah dinyatakan sebagai pemenang "tunggal" dengan harga setelah terkoreksi aritmatik senilai Rp 2.715.168.000,-.

Tapi yang menjadi pertanyaan besar kenapa PT. BANGUN TRUBUS KARYA mengikuti lelang di proyek kegiatan Tapos jelas sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi (tidak lengkap), tapi di tempat lain yaitu di proyek kegiatan Cilodong keluar sebagai pemenang tunggal.

Maka melihat keanehan ini di pihak panitia dalam mengevaluasi hasil SPH, maka patut diduga pihak panitia lelang pengadaan barang dan jasa Distarkim Pemkot Depok tidak melaksanakan azas kepatutan seperti yang diamanatkan di dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Jadi penggunaan lelang dalam LPSE juga tidak jadi jaminan penilaian secara objektif dari panitia, tatap penilaian mengandung unsur kepentingan, justru melalui LPSE ini pihak panitia lebih leluasa dengan mudah melakukan praktik2 KKN.





Jumat, 05 Agustus 2011

PEMBANGUNAN KANTOR KECAMATAN TAPOS, DEPOK MENYIMPANG DARI BESTEK



TANAH LOKASI BANGUNAN TIDAK DILAKUKAN CUT AND FILL

DIDUGA KUAT KONTRAKTOR MELAKUKAN PERBUATAN CURANG.

DEPOK.

Pembangunan kantor kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat yang menelan biaya APBD Tahun  2011 senilai Rp 2,641.751.000 ternyata mengundang reaksi dari berbagai pihak terutama datang dari LSM dan masyarakat luas.

Oleh karena diduga kuat dalam pelaksanaan pembangunannya banyak item2 pekerjaan menyalahi aturan baku yang sudah disyaratkan tertuang di dalam RKS dan RAB.

Berdasarkan hasil investigasi di lokasi proyek pembangunan tersebut PT. PARTHA ADITO MUTHY selaku kontraktor pelaksana diduga melakukan beberapa pelanggaran hukum terkait pembangunan itu.

Diantaranya mulai dari tahap awal pengerjaan proyek banyak ditemukan kejanggalan2 yang diduga telah menyimpang secara teknis maupun material yang digunakan Antara lain : 

1. Kontraktor pelaksana sama sekali tidak melaksanakan pekerjaan pembersihan lokasi yang sudah termasuk didalam RAB serta diisyaratkan di dalam RKS.

2. Kontraktor pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan "CUT AND FILL" yang juga sudah di anggarkan di dalam RAB dan juga diisyaratkan di dalam RKS.

3 Penggalian lubang untuk tiang penyanggah beton tercantum di RKS kedalamannya 180 cm, namun kenyataan menyimpang ternyata kedalaman lubang hanya 70 cm.

4 Awalnya kontraktor pelaksana dalam mengerjakan pekerjaan beton untuk cakar ayam tidak menggunakan peralatan mesin molen, tapi semen diaduk secara manual oleh pekerja proyek.

5. Multiplek bekisting yang digunakan untuk pengecoran tiang beton penyanggah sesuai RKS diharuskan setebal 12 mm, tapi yang digunakan ketebalannya hanya 9 mm.

6. Dalam pekerjaan pembesian untuk beton berdasarkan di RKS harus menggunakan Besi Ulir JSS 16 SNI. Awalnya pengecoran beton menggunakan besi ukuran Besi Polos SS ukuran 16 dan Besi Polos JSS ukuran 16 SNI. Setelah itu  berdiri besi dibangun sebanyak 55 lubang.

Oleh karena tidak sesuai BESTEK, maka kontraktor pelaksana melakukan pemotongan besi2 tersebut yang sudah dibeton sebanyak 22 lobang. Kemudian masih tersisa sebanyak 32 lobang Besi Polos SS ukuran 16 (non SNI) yang juga sudah dibangun. Sementara menurut Konsultan pengawas poyek Husein besi2 tersebut juga akan dipotong.

Menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindaka Pidana Korupsi Pasal 7 Ayat 1 huruf (a)    "Pemborong Berbuat Curang adalah Korupsi " kemudian Pasal 7 Ayat 1 huruf (b) "Pengawas Proyek Membiarkan Perbuatan Curang adalah Korupsi.

Atas dugaan kecurangan di atas yang dilakukan kontraktor pelaksana, maka pembangunan kantor kecamatan Tapos, Depok akan berpengaruh kondisi kekuatan gedung. Indikasi kecurangan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka untuk itu patut diduga pembangunan gedung kantor kecamatan Tapos tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Depok diminta mulai dari tahap awal pembangunan, sebaiknya melakukan Pull Data dan Pull Baket, agar lebih mudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.