1. PEMBERIAN SUAP/SOGOK (BRIBERY) :
PEMBERIAN DALAM BENTUK UANG, BARANG, FASILITAS, DAN JANJI UNTUK MELAKUKAN ATAU TIDAK MELAKUKAN SESUATU PERBUATAN YANG AKAN BERAKIBAT MEMBAWA UNTUNG TERHADAP DIRI SENDIRI ATAU PIHAK LAIN, YANG BERHUBUNGAN DENGAN JABATAN YANG DIPEGANGNYA PADA SAAT ITU.
2. PENGGELAPAN (EMBEZZLEMENT) :
PERBUATAN MENGAMBIL TANPA HAK OLEH SESEORANG YANG TELAH DIBERI KEWENANGAN, UNTUK MENGAWASI DAN BERTANGGUNGJAWAB PENUH TERHADAP BARANG MILIK NEGARA, OLEH PEJABAT PUBLIK.
3. PEMALSUAN (FRAUD) :
SUATU TINDAKAN ATAU PERILAKU UNTUK MENGELABUI ORANG LAIN ATAU ORGANISASI UNTUK KEUNTUNGAN DAN KEPENTINGAN DIRINYA SENDIRI MAUPUN ORANG LAIN.
4. PEMERASAN (EXTORTION) :
MEMAKSA SESEORANG UNTUK MEMBAYAR ATAU MEMBERIKAN SEJUMLAH UANG ATAU BARANG, ATAU BENTUK LAIN, SEBAGAI GANTI DARI SESEORANG PEJABAT PUBLIK UNTUK BERBUAT ATAU TIDAK BERBUAT SESUATU. PERBUATAN TERSEBUT DAPAT DIIKUTI DENGAN ANCAMAN FISIK ATAUPUN KEKERASAN.
5. PENYALAHGUNAAN JABATAN ATAU WEWENANG (ABUSE OF POWER) :
MEMPERGUNAKAN KEWENANGAN YANG DIMILIKI, UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN YANG MEMIHAK ATAU PILIH KASIH KEPADA KELOMPOK ATAU PERORANGAN, SEMENTARA BERSIKAP DISKRIMINASI TERHADAP KELOMPOK ATAU PERORANGAN LAINNYA.
6. PERTENTANGAN KEPENTINGAN/MEMILIKI USAHA SENDIRI (INTERNAL TRAIDING) :
MELAKUKAN TRANSAKSI PUBLIK DENGAN MENGGUNAKAN PERUSAHAAN MILIK PRIBADI ATAU KELUARGA, DENGAN CARA MEMPERGUNAKAN KESEMPATAN DAN JABATAN YANG DIMILIKINYA UNTUK MEMENANGKAN KONTRAK PEMERINTAH.
7. PILIH KASIH (FAVORITISM) :
MEMBERIKAN PELAYANAN YANG BERBEDA BERDASARKAN ALASAN HUBUNGAN KELUARGA, AFILIASI PARTAI POLITIK, SUKU, AGAMA DAN GOLONGAN YANG BUKAN BERDASARKAN ALASAN OBJEKTIF SEPERTI KEMAMPUAN, KUALITAS, RENDAHNYA HARGA, PROFESIONALISME KERJA.
8. MENERIMA KOMISI :
PEJABAT PUBLIK YANG MENERIMA SESUATU YANG BERNILAI, DALAM BANYUAN UANG, SAHAM, FASILITAS, BARANG DLL, SEBAGAI SYARAT UNTUK MEMPEROLEH PEKERJAAN ATAU HUBUNGAN BISNIS DENGAN PEMERINTAH.
9. NEPOTISME (NEPOTISM) :
TINDAKAN UNTUK MENDAHULUKAN SANAK SAUDARA, KAWAN DEKAT, ANGGOTA PARTAI POLITIK YANG SEFAHAM, DALAM PENUNJUKKAN ATAU PENGANGKATAN STAF, PANITIA PELELANGAN ATAU PEMILIHAN PEMENANG LELANG.
10. KONTRIBUSI ATAU SUMBANGAN ILLEGAL (ILLEGAL CONTRIBUTION) :
HAL INI TERJADI APABILA PARTAI POLITIK ATAU PEMERINTAH YANG SEDANG BERKUASA PADA WAKTU ITU MENERIMA SEJUMLAH DANA SEBAGAI SUATU KONTRIBUSI DARI HASIL YANG DIBEBANKAN KEPADA KONTRAK-KONTRAK PEMERINTAH.