Minggu, 15 Mei 2011

PEMBANGUNAN RPH DI TAPOS DINILAI BERMASALAH


USUT KASUS PEMBANGUNAN RPH........!!!

KENAPA BELUM TUNTAS, MELEMPEM MASUK ANGIN...!!!

Pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) yang terletak di kelurahan Tapos, kecamatan Cimanggis, Kota Depok yang menyimpan banyak masalah tersebut ternyata sampai tahun 2011 ini, juga dibiarkan begitu saja oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok.

Diantaranya pada waktu itu, terungkap, pelaksanaan pembangunan RPH dilanjutkan oleh kontraktornya, sementara pekerjaan seharusnya sudah dihentikan tanggal 18 Desember 2007 (cut off) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13/2007.

RPH yang dibangun di atas lahan fasos fasum PT. Karaba Digdaya (pengembang Emeralda Golf) seluas 2,1 ha ini dibiayai oleh Departeman Pertanian dengan dana yang berasal dari APBN tahun 2007 sebesar Rp 5 miliar.

Pemerintah Kota Depok sendiri menyiapkan dana pendamping 10 persen atau sebesar Rp 500 juta. Belakangan diketahui dana yang terserap dalam pembangunan itu hanya Rp 5.05 miliar, sedangkan nilai kontrak pekerjaan waktu itu hanya Rp 4,3 miliar.

Pasca proses lelang, terungkap pula PT. A sebagai perusahaan yang memenangkan tender proyek miliaran rupiah ini, ternyata tidak dipergunakan oleh pemiliknya sendiri melainkan dipinjam oleh seseorang yang disebut-sebut berinisial Bs.

Sekitar bulan November 2007 BS kemudian menjual lagi pekerjaan proyek tersebut kepada Bd Sg. Kemudian Bd Sg inilah yang mengerjakan pembangunan RPH dengan mempergunakan nama perusahaan PT. A.

Koordinator Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok Yohannes Bunga mengungkapkan dugaan korupsi dalam pembangunan RPH tersebut pernah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok bahkan Sudah dilakukan Pull Baket dan Pull Data.

Informasi yang kami peroleh, jelas Bunga, bahwa pekerjaan pembangunan RPH baru berjalan 30 persen dengan anggaran yang dikucurkan Rp 1,4 miliar pada saat posisi cut off tanggal 18 Desember 2007 lalu.

Hasil investigasi di lapangan terungkap bahwa hampir semua bahan material dan teknis pembangunannya keluar dari spesifikasi teknis (bestek)," Ujarnya. tampak kelihatan dari pengelasan tiang besi pembangunan RPH asal jadi, kemudian posisi kedudukan bangunan tiang RPH banyak yang salah, akibatnya hampir semua dibongkar ulang.

Karenanya lanjut Yohannes Bunga meminta kejari Depok berani mengusut tuntas dugaan korupsi yang mungkin terjadi dalam pembangunan RPH. Semua pihak yang terlibat dalam persoalan ini harus segera diperiksa ulang, karena sudah melempem.

"Kami yakin dugaan korupsi itu dapat dipastikan apabila Kajari Depok serius ingin mengusut permasalahan ini, karena sejumlah pejabat di Distakotbang kini (Distarkim) sendiri mengakui banyak kekurangan dari hasil pembangunan RPH itu," Tegas Bunga.

Untuk diketahui, Pemkot Depok melalui Dinas Pertanian dan Peternakan telah menganggarkan lagi dana sebesar Rp 1,4 miliar pada tahun anggaran 2008 yaitu untuk tahap penyelesaian (finishing) pembangunan RPH di kelurahan Tapos tersebut.

Tidak ada komentar: