Kamis, 05 Mei 2011

ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA


Aspek Hukum yang terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa   :

 JAKARTA, INDONESIA.

Yang dimaksud dengan aspek hukum yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa adalah bidang hukum yang secara langsung dan tidak langsung mengatur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dalam pengadaan barang/ jasa instansi pemerintah, terdapat 3 (tiga) bidang hukum yang secara langsung dan tidak langsung mengaturnya :

1. Hukum Administrasi Negara (HAN) Hukum Tata Usaha Negara  :

Hukum Administrasi negara mengatur hubungan antar penyedia dan pengguna pada proses persiapan sampai dengan proses penerbitan surat penetapan penyedia barang dan jasa.

2. Hukum Perdata  :

Hukum Perdata mengatur hubungan antara penyedia dan pengguna barang dan jasa sejak penandatanganan kontrak sampai dengan berakhirnya kontrak pengadaan penyedia barang dan jasa.

3. Hukum Pidana  :

Hukum pidana mengatur hubungan hukum antara penyedia dan pengguna sejak tahap persiapan pengadaan sampai dengan selesainya kontrak barang dan jasa.

Tidak ada komentar: