Kamis, 02 Desember 2010

Usut Penyimpangan Dana Bantuan Block Grand Untuk Depok 2010


DEPOK-BERITA DANA PENDIDIKAN

Dinas Pendidikan Kota Depok telah mendapat bantuan pusat milaran rupiah untuk Block Grand tahun 2010. Anggaran bantuan itu dialokasikan untuk pembangunan beberapa laboratorium sekolah SD, SMP dan SMKN yang ada di Kota.

Adapun sekolah yang mendapatkan bantuan itu diantaranya adalah SMP Negeri 6, dan SMK Negeri 2. Dana bantuan diperuntukkan pembangunan laboratorium sekolah, bantuan diperoleh bervariasi yaitu untuk SD mendapatkan sebesar Rp 120 juta, SMP Rp 140 juta, dan untuk SMKN sekitar Rp 125 juta.

Namun diduga kuat pembangunan laboratorium sekolah tersebut di atas, maka dari Dana bantuan Block Grand 2010 itu kenapa pembangunannya tidak selesai tahun ini. Diketahui ada kesan dari pihak Dinas Pendidikan, dimana bentuk bantuan-bantuan uang yang dari pusat untuk pembangunan fisik disinyalir ada unsur kesengajaan agar pembangunan laboratorium itu tetap berkelanjutan di tiap tahunnya.

Dapat kita bayangkan dari hasil kunjungan ke lokasi pembangunan laboratorium di SMP Negeri 6 dari nilai anggaran yang diperolehnya Rp 140 juta pembangunan itu sampai saat ini belum selesai alasan kepala sekolah Joko Widodo dana tersebut tidak cukup.

Menurut keterangan dari Dinas Pendidikan kabid sarpras Refli mengatakan bahwa SMP Negeri 6 telah menerima bantuan Block Grand 2010 sebesar Rp 140 juta. Sementara berbeda dikatakan Joko Widodo mereka menerima hanya Rp 110 juta. Dari perbedaan keterangan itu, lantas yang mana yang benar...?

Diduga kuat selama ini untuk anggaran proposal sekolah yang dimohon ke pusat sebenarnya anggaran itu mencukupi untuk menyeselesai bangunan laboratorium. Tapi ada indikasi dari luas tanah yang akan dibangun laboratorium kuat dugaan disengaja luas tanahnya yang akan dibangun melebihi dari luas yang sudah ditentukan oleh pusat. Sehingga bangunan itu agar bisa berlanjut pembangunannya untuk tahun depan.

Temuan masalah ada di SMP Negeri 6, maka patut diduga seluruh bantuan Block Grand pusat 2010 yang disalurkan untuk Kota Depok terindikasi telah menyimpang dari ketentuan tata cara penggunaan keuangan negara. Oleh karena itu ada dugaan penyimpangan, maka mendesak kepada pihak kejaksaan agar melakukan peyelidikan terhadap bantuan tersebut.

Tidak ada komentar: