Kamis, 02 Desember 2010

Lelang Pengadaan Buku dan Alat Peraga DAK Diduga Diarahkan



DEPOK-BERITA DAK PENDIDIKAN

Dinas Pendidikan Kota Depok nekad memaksakan pelaksanaan lelang umum terhadap Bantuan DAK APBN 2010 dengan waktu yang tersisa hanya 20 hari di penghujung tahun 2010 ini. Mustahil pemenang lelang dapat mengadakan ribuan buku dan alat peraga bisa di cetak hanya dalam waktu singkat  dengan anggaran mencapai Rp 15 Miliar. Demikian dikatakan Yohannes Bunga Koordinator LSM Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok

Melihat dari sisi waktu yang dimiliki pemenang, apakah cukup, untuk mengadakan sebegitu banyak pengadaan buku dan alat peraga yang akan dibutuhkan. Tidak menutup kemungkinan diduga jauh-jauh hari sebelum pengumuman pemenang lelang, pengadaan buku dan alat peraga itu sudah selesai dikerjakan.

Lantas kenapa proses lelang pengadaan buku dan alat peraga (DAK) tidak menggunakan Layanan Penggunaan Secara Elektonik (LPSE) yang sudah ada. Ada apa semuanya itu... ? Padahal diketahui nilai pagu lelang kelima paket proyek itu mencapai miliaran rupiah, seharusnya melalui LPSE.

Dari indikasi-indikasi lelang manual di atas, dalam penyusunan spesifikasi teknis dan kriterianya diduga diarahkan untuk memperbesar peluang agar suatu produk dan pengusaha tertentu dapat memenangkan tender. bahkan ada yang sedemikian terfokus sehingga menutup peluang pengusaha lain.

Dengan demikian akan terbuka kemungkinan pada proses selanjutnya, panitia, PPK dan mitra kerja, dapat bekerjasama secara kolutif. Akibatnya kompetisi tidak terjadi dan peluang pemerintah untuk memperoleh penawaran yang menguntungkan paling kecil.

Pemilihan tempat evaluasi yang tersembunyi salah satu indikasi yang bertujuan untuk memudahkan panitia mengatur segala sesuatunya dalam rangka KKN.

Sesungguhnya pemilihan tempat yang terpencil dan tersembunyi dimaksudkan untuk memperoleh hasil yang mantap karena tidak banyak gangguan dari pihak luar yang akan mempengaruhi jalannya evaluasi.

Namun pada kenyataannya justru dengan terpencilnya lokasi evaluasi akan dimanfaatkan panitia untuk melakukan KKN dengan mitra kerja.

Dugaan spesifikasi teknis yang direkayasa untuk mengarah pada suatu produk tertentu, atau membuat kriteria yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan pihak tertentu, pada umumnya dimaksudkan untuk memperlancar upaya KKN.

Kasus yang umum terjadi untuk pembelian pengadaan barang tertentu yang ditawarkan pabrikan atau supplier. Dengan janji komisi yang menggiurkan. maka spesifikasi teknis yang disusun panitia untuk  pembuatan dokumen tender terindikasi diarahkan kepada penerbit buku dan alat peraga tersebut.

Dengan maksusd agar perusahaan pemasok barang akan mencari produk dimaksud atau mencari distributor barang yang bersangkutan.

Disisi lain peminat tender semakin kerkurang, dan hanya kelompok tertentu saja yang berpartisipasi dalam proses selanjutnya. Kasus ini akan merugikan banyak pihak, termasuk pemerintah karena tidak dapat memperoleh barang/buku/alat peraga dengan harga yang wajar.Termasuk kerugian dari produsen atau pabrikan lain yang tidak berkesempatan untuk memasarkan produknya.

Tidak ada komentar: