DEPOK, INDONESIA
SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH MUTLAK DIULANG.
PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA (PT. TUN JAKARTA) YANG TELAH MEMPERKUAT PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG.
BAHWA MENGINGAT TELAH DIKELUARKANNYA PUTUSAN BANDING PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA NO. 62/B/2011/PT.TUN.JKT TERTANGGAL 25 JULI 2011 YANG TELAH MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG NO. 71/G/2010/PTUN.BDG TERTANGGAL 15 DESEMBER 2010 YANG MANA AMAR PUTUSAN BANDING PT. TUN JAKARTA TERSEBUT DALAM POKOK SENGKETA MENYEBUTKAN :
1.MENYATAKAN BATAL KEPUTUSAN NO. 18/KPTS/R/KPU. KOTA DEPOK/011.329181/2010 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON DAN NOMOR URUT PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DALAM PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DEPOK TAHUN 2010 LALU.
2.MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING (KPU KOTA) UNTUK MENCABUT KEPUTUSAN NO. 18/KPTS/R/KPU KOTA DEPOK/011.329181/2010 YANG DIKELUARKAN OLEH TERGUGAT/PEMBANDING (KPU KOTA) PADA TANGGAL 24 AGUSTUS 2010 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON DAN NOMOR URUT PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DALAM PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DEPOK TAHUN 2010 LALU.
3 MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING (KPU KOTA) UNTUK MENGELUARKAN/MENERBITKAN KEPUTUSAN YANG BARU TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON DAN NOMOR URUT PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DALAM PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2010 DENGAN MEMBATALKAN DUKUNGAN PARTAI HANURA KEPADA DUA (2) PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DEPOK YAITU PASANGAN CALON BADRUL KAMAL DAN AGUS SUPRIYANTO DENGAN PASANGAN CALON YUYUN WIRASAPUTRA DAN PRADI SUPRIATNA SESUAI PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
TIDAK ADA PERINTAH UNTUK MENDAFTARKAN PASANGAN CALON BARU.
BAHWA DALAM PUTUSANBANDING PT. TUN JAKARTA TERSEBUT, TIDAK ADA SAMA SEKALI PERINTAH KEPADA KPU KOTA DEPOK UNTUK MEMBUKA KEMBALI PROSES PENDAFTARAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA YANG BARU. YANG ADA ADALAH KPU KOTA DEPOK DIPERINTAHKAN UNTUK "MENCABUT" KEPUTUSAN NO. 18/KPTS/R/KPU KOTA/011.329.181/2010 YANG DIKELUARKAN KPU KOTA DEPOK PADA TANGGAL 24 AGUSTUS 2010 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON DAN NOMOR URUT PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DALAM PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2010; DAN DIPERINTAHKAN MENGELUARKAN/MENERBITKAN KEPUTUSAN YANG BARU MENGGANTI SURAT KEPUTUSAN KPU DEPOK NO. 18/KPTS/R/KPU.KOTA/011.329181/2010 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON DAN NOMOR URUT PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA YUYUN WIRASAPUTRA DAN PRADI SUPRIATNA, KARENA PERSYARATAN DUKUNGAN PARTAI KEPADA PASANGAN CALON TERSEBUT TIDAK MEMENUHI SYARAT YANG DITENTUKAN SESUAI PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, SETELAH "DIBATALKAN" DUKUNGAN PARTAI HANURA KEPADA PASANGAN CALON YUYUN WIRASAPUTRA DAN PRADI SUPRIATNA.
BAHWA PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA 2010 WAJIB DISELENGGARAKAN ULANG DIMULAI DARI TAHAPAN PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN YANG BARU NO. 18/KPTS/R.KPU.KOTA/011.329181/2010 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON DAN NOMOR URUT PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DEPOK TAHUN 2010 LALU, DAN BUKAN DARI TAHAPAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA ATAU DARI AWAL PROSES TAHAPAN PEMILUKADA LAINNYA.
BAHWA PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA 2010 WAJIB DISELENGGARAKAN ULANG DIMULAI DARI TAHAPAN PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN YANG BARU NO. 18/KPTS/R.KPU.KOTA/011.329181/2010 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON DAN NOMOR URUT PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DEPOK TAHUN 2010 LALU, DAN BUKAN DARI TAHAPAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA ATAU DARI AWAL PROSES TAHAPAN PEMILUKADA LAINNYA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar