Jumat, 14 Oktober 2011

DIDUGA DANA BANTUAN HIBAH SENILAI RP 1,9 MILIAR DIPOTONG, MENDESAK KEJAKSAAN NEGERI DEPOK SEGERA PERIKSA DISDIK.

22 SDN DAN 10 SMPN YG MENDAPATKAN HIBAH
 DEPOK, JAWA BARAT.

DANA BANTUAN HIBAH SENILAI RP 1,9 MILIAR DARI JAWA BARAT YANG DITERIMA PEMKOT DEPOK TAHUN 2010 LALU, YANG KEMUDIAN TAHUN DEPANNYA DANA TERSEBUT DIKUCURKAN PADA BULAN FEBRUARI 2011 DIALOKASIKAN UNTUK 20 SEKOLAH DI KOTA DEPOK.

SETELAH DIKUCURKAN FEBRUARY KE REKENING SEKOLAH MASING2 YANG TERTUANG DALAM KEPUTUSAN WALIKOTA DEPOK NO. 903/142/KPTS/DISDIK/HUK/2011. KEMUDIAN SELANJUTNYA PIHAK SEKOLAH PUN SUDAH TERLANJUR MENGGUNAKAN DANA BANTUAN HIBAH TERSEBUT SESUAI DENGAN PERUNTUKANNYA.

NAMUN IRONISNYA BEBERAPA BULAN KEMUDIAN PIHAK DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK PUN MENARIK KEMBALI DANA HIBAH TERSEBUT, AKIBAT MUNCULNYA PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN DANA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL, YANG PADA INTINYA DI DALAM PERMENDAGRI YANG BARU ITU MENYEBUTKAN BAHWA DANA BANTUAN HIBAH DAN SOSIAL HARUS DILELANG.

AWAL FEBRUARI PENGUCURAN DARI DANA BANTUAN HIBAH ITU DIKETAHUI TELAH MENDAPATKAN R 90 JUTA UNTUK PERSEKOLAH, TERDIRI DARI 22 SDN DAN 10 SMPN. 

ADAPUN BANTUAN HIBAH ITU ADALAH DALAM BENTUK UANG UNTUK PENINGKATAN KUALITAS DAN KUANTITAS SEKOLAH STANDAR NASIONAL DAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA YANG BERSUMBER DARI APBD PROVINSI JAWA BARAT TAHUN ANGGARAN 2010 YANG DILUNCURKAN PADA APBD KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2011.

NAMUN MENURUT KETERANGAN YANG DIPEROLEH DARI SEMUA PIHAK SEKOLAH MEMBENARKAN TELAH MENDAPATKAN BANTUAN DANA HIBAH TERSEBUT, DIKATAKAN, MEREKA HANYA MENDAPATKAN RP 77 JUTA PER SEKOLAH SETELAH POTONG PAJAK 11,5% ( PPH/PPN). 

YANG SEHARUSNYA MEREKA PEROLEH RP 79,5 JUTA PER SEKOLAH, ITUPUN SETELAH DILAKUKAN POTONGAN PAJAK, DAN BUKAN RP 77 JUTA. 

OLEH KARENA ITU DARI SELISIH YANG DITERIMA OLEH KEPALA SEKOLAH SETELAH POTONG PPH/PPN, DIDUGA KUAT DALAM PENGKUCURAN DANA HIBAH TERSEBUT TERJADI "PEMOTONGAN" SEBESAR RP 2,5 JUTA UNTUK PERSEKOLAH.

KINI PIHAK DISDIK KOTA DEPOK MENDESAK KEPADA PIHAK KEPALA SEKOLAH AGAR SEGERA SECEPATNYA MENGEMBALIKAN DANA BANTUAN HIBAH YANG KONON KATANYA DITERIMA SEBESAR RP 90 JUTA. PADAHAL MENURUT MEREKA HANYA MENERIMA RP 77 JUTA. DIKETAHUI HAMPIR SEMUA KEPALA SEKOLAH MERASA BINGUNG UNTUK PENGEMBALIAN UANG TERSEBUT.

OLEH KARENA ITU DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM2 DISDIK KOTA DEPOK, KINI TELAH MENCORENG DUNIA PENDIDIKAN. UNTUK ITU MENDESAK KEPADA PIHAK KEJAKSAAN NEGERI DEPOK UNTUK SEGERA MEMERIKSA OKNUM2 PEJABAT DISDIK KOTA DEPOK YANG TERLIBAT MELAKUKAN PEMOTONGAN DANA HIBAH TERSEBUT.


Tidak ada komentar: