Kamis, 25 November 2010

Bansos Alat Kesehatan RSUD Rp 2 Miliar Berpotensi Korupsi


BERITA ALKESEHATAN

DEPOK.

Bansos yang digelontorkan dari APBD Propinsi Jabar tahun 2008 sebesar Rp 87 M, kemudian setelah di APBD Perubahan, penambahan anggaran dari APBD Kota Depok sehingga total seluruhnya dana bantuan keuangan Bansos itu berjumlah menjadi Rp 97,9 M. Hal ini diungkapkan Yohannes Bunga  Koordinator LSM Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok (KPPKD)

Dari total bantuan itu, apakah hanya satu saja yang bisa diungkap oleh pihak kejaksaan Depok sampai ke pengadilan, lantas yang lainnya kemana ?. Tidak menutup kemungkinan delik perbuatan hukumnya sama dengan belanja barang yang lain.

Karena semua itu terdapat 11 macam bidang atau (item) jenis uraian dalam bentuk bantuan keuangan yang diberikan dari APBD Propinsi Jabar tahun 2008.

Diketahui bahwa proses tata cara pembelian alat kesehatan untuk dua rumah sakit itu tidak benar, di dalam hasil fakta persidangan terbukti poses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya penuh dengan rekayasa.

Dilakukan mulai dari pembuatan dokumen/administrasi tidak normatif karena dilaksanakan tanpa mengacu kepada Juklak-juknis Bansos maupun Keppres No.80 Tahun 2003, sehingga terjadi ditemukan kejaksaan penyimpangan pengelolaan keuangan Negara yang berindikasi tindak pidana korupsi.

Bagaimana pula kejelasan nasib pembelian alat kesehatan lain untuk RSUD yang bernilai Rp 2.030 M seperti pembelian barang Refregerator Tor dan Frezer for vaccin drugs and Laboratorium sebesar Rp 1,1 Miliar, pembelian Blood Bank and Refregerator Rp 230 juta, dan Foging Machine 36 unit Rp 700 juta.

Apakah delik perbuatan pembelian alat kesehatan untuk RSUD di atas berbeda dengan pembelian alat kesehatan sebelunnya, sehingga pihak kejaksaan tidak menemukan bukti awal,

Sementara kalau kita melihat dari Rencana Anggaran Biaya harga satuan dari alat kesehatan RSUD sangat tinggi, Dimana konstruksi  perhitungan kerugian Negara berpotensi adanya pelanggaran hukum.

Tidak ada komentar: