Jumat, 09 Maret 2012

KASUS PENCUCIAN UANG, MELINDA DEE DI VONIS 8 TAHUN PENJARA


JAKARTA, INDONESIA.

TERDAKWA KASUS PENGGELAPAN DANA NASABAH CITIBANK DAN PENCUCIAN UANG, MELINDA DEE TERTUNDUK SAAT MENINGGALKAN RUANG SIDANG SEUSAI MENDENGARKAN PEMBACAAN VONIS DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN. MELINDA DEE TERBUKTI BERSALAH DAN DIVONIS DELAPAN TAHUN PENJARA SERTA DENDA 10 MILIAR.

Tidak ada komentar: