Jumat, 12 Agustus 2011

HEBOH DUA KASUS DUGAAN PIDANA KORUPSI DI DISTARKIM PEMKOT DEPOK


DEPOK.

KINI MASUK KE TINGKAT PEYIDIKAN

KOTA KEMBANG.

Tindak perilaku korupsi pejabat2 di pemkot Depok tampaknya sudah semakin menggila dan tak terkendali, dalam kurun waktu setahun ini, terdapat dua sekaligus adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Tata Ruang Pemkot Depok, Jawa Barat. Selama tiga minggu secara maraton di ruangan periksa pidana khusus kejaksaan sekitar 10 pejabat2 Distarkim sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan.

Kasus yang  akan menyeret para tersangka takkan bisa dibendung lagi. Di jajaran pemerintahan yang dibawah kepemimpinan DR. Ir. Nur mahmudi Ismail, Msc lulusan Alumni Texas University ini telah menyita perhatian masyarakat luas, terutama publik, apalagi LSM selaku penggiat korupsi yang selalu proaktif dan memantau terkait tentang penggunaan keuangan APBD di Kota Depok.

Kasus yang akan melibatkan pejabat2 Depok pertama adalah kasus tentang pembangunan Pasar Cisalak Tahun 2010 senilai Rp 1,2 miliar yang diperoleh dari anggaran Bantuan Departeman UKM. Berdasarkan hasil pemantauan dilapangan telah diketahui memang hasil pembangunan proyek pembangunan tersebut sangat mengecewakan, tidak sesuai seperti apa yang diharapkan oleh pemerintah dan masyarakat.

Tampak hasil pembangunan di dalam bangunan keramik2 kualitas rendah yang baru dipasang melekang rusak, kemudian  kualitas bangunan yang menggunakan anggaran bantuan itu hasil bangunannya bermutu rendah, sehingga terindikasi dari hasil pembangunan pasar tersebut secara keseluruhan tidak sesuai dengan bestek. Oleh karena itu, maka patut diduga bangunan tersebut sangat berpotensi merugikan keuangan negara.

Kemudian masalah kasus dugaan korupsi yang kedua adalah tentang pembebasan "lahan untuk tiga kantor kecamatan" yaitu : Untuk pembebasan lahan kantor kecamatan Tapos, pembebasan lahan kecamatan kantor Cilodong, dan pembebasan lahan untuk kantor kecamatan Cipayung. Seperti diketahui pengalokasian anggaran yang diambil dari APBD Kota Depok Tahun 2010 senilai Rp 8,1 miliar. 

Dari kedua kasus yang dapat merugikan keuangan negara itu semuanya sia-sia, banyak uang terbuang begitu saja, tanpa menghasilkan kualitas bangunan/tanah yang berkualitas. Perilaku para pejabat Pemkot Depok seperti itu sudah barang tentu dapat merusak di dalam sendi2 kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sementara menurut informasi yang diperoleh dari pihak Kejaksaan Negeri Depok dikatakan pada pembayaran pembebasan untuk di tiga lahan tersebut diduga kuat adanya "Mark up Anggaran". Dalam kasus yang menghebohkan ini juga sangat patut diduga merugikan keuangan negara. Kedua kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi ini terjadi di dinas yang sama yaitu di Distarkim Pemkot Depok, Jawa Barat.

Pada kasus pembangunan Pasar Cisalak yang harus turut bertanggung jawab diduga terlibat dalam hal ini adalah mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman bernama Rendra Fristoto selaku Pengguna Anggaran (Pengguna Anggaran), Dudi Kusnadi selaku (Kuasa Pengguna Anggaran), serta Wahyu Hidayat selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

Kemudian yang terseret pada kasus pengadaan pembebasan lahan untuk di tiga kecamatan Rendra Fristoto selaku Pengguna Anggaran (PA), kemudian Nasrun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Banyak lagi PNS dibawahnya juga sudah menjadi terperiksa.

Kedua kasus yang menghebohkan dugaan adanya tindak pidana korupsi kini telah masuk pada tingkat penyidikan (penyidikan tertutup) oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok.

Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak Inteligen Kejaksaan minggu depan ini, dapat dipastikan hasil audit BPK sudah diterima Kejaksaan, sekaligus akan diberitahukan siapa2 yang akan menjadi tersangka.








Tidak ada komentar: