Jumat, 25 Maret 2011

SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR JABAR NO.903/KEP571-KEU/2008 TERKAIT BANTUAN KEUANGAN


Menetapkan :


Bantuan Keuangan dari Pemerintah Prov. Jabar untuk Depok :

Belanja Bantuan Keuangan Khusus sebesar : Rp 40.262.891.218,- Miliar dengan 27 bentuk kegiatan.

Belanja Bantuan Keuangan yang diarahkan sebesar Rp 12.500.000.000,- dengan 17 bentuk kegiatan.

Ditransfer dari bantuan keuangan Prov. Jabar SK. Gubernur No.903/Kep 571/Keu/2008 tanggal 17 oktober 2008 dialokasikan pada APBD P 2008 Kota Depok, dan digunakan oleh SKPD Pemkot Depok yang dikonversi melalui Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan dengan 
rincian sbb :

Bidang Pertanian                                  Rp 1.550.000.000,-
Bidang Swadaya masyarakat              Rp    150.000.000,-
Bidang Pendidikan                               Rp  1.955.422.000,-
                                                       ___________________________
                        Jumlah                           Rp 11.799.422.000,-

Dari data sumber bantuan keuangan khusus dan diarahkan dari Prv. Jabar di atas terdapat perbedaan atas pengalokasian pada APBD Tahun 2008 Kota Depok sebesar Rp 52.762.891.218 - Rp 11.799.422.000,- = Rp 40.963.469.218,- 

Dari perbedaan tersebut di atas diindikasikan tidak dialokasikan atau tidak terserapnya pada belanja tidak langsung APBD P TA 2008 Kota Depok, sehingga tidak menutup kemungkinan patut diduga berpotensi kerugian negara sebesar Rp 40.963.469.218.

TRANSFER BANTUAN KEUANGAN DARI PROV. JABAR TAHUN 2008 KE PEMKOT DEPOK DI APBD PERUBAHAN UNTUK BELANJA TIDAK LANGSUNG , BERDASARKAN SK GUBERNUR NO.903/KEP571/KEU/2008.

Role sharing bidang Pendidikan          Rp 11.650.000.000,- 

PPK-IPM                                               Rp 23.750.000.000,- atau Rp 23.750.000.000,- diubah anggaran belanja jadi hibah

Bantuan keuangan Kab/Kota diarahkan  Rp 1.500.000.000,-..................................

Tidak ada komentar: