Kamis, 23 Februari 2012

Ruko Torina Bisiness Park Diduga Tidak Memiliki IMB


PEMDA DEPOK DISKRIMINASI  DAN TIDAK PUNYA SIKAP TEGAS.

DEPOK, JAWA BARAT.

DI SATU PIHAK PEMDA DEPOK MEMPERSULIT PENERBITAN IZIN IMB (IZIN MEMBANGUN BANGUNAN) DAN IPR (IZIN PERUNTUKAN RUANG) TERHADAP INVESTOR LOKAL YAITU PT. PERDANA SATYA BHAKTI YANG INGIN MEMOHON IMB KEPADA BPPT (BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU), NAMUN ENTAH KENAPA DI LAIN PIHAK PEMKOT DEPOK "MEMBIARKAN PEMBANGUNAN RUKO "TORINA BUSINESS PARK YANG TERLETAK DI JALAN RAYA SAWANGAN NO. 81 DEPOK YANG DIDUGA TIDAK MEMILIKI IMB DAN IPR.


MESKIPUN PEMILIK RUKO TORINA BUSINESS PARK TELAH DITEGUR SAMPAI 4 KALI OLEH PEMKOT DEPOK, NAMUN PEMBANGUNAN RUKO TERSEBUT TETAP BERLANGSUNG. PADAHAL JELAS-JELAS PEMBANGUNAN RUKO TORINA BUSINESS PARK DINYATAKAN TELAH MELANGGAR PERATURAN DAERAH (PERDA) KOTA DEPOK NO. 03 TAHUN 2006 TENTANG BANGUNAN DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN YANG TERTUANG DIDALAM PERDA.

PADA PASAL 47 AYAT 1 : DITEGASKAN BAHWA SETIAP ORANG PERORANGAN ATAU BADAN YANG AKAN MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN BANGUNAN, WAJIB MEMILIKI PERIZINAN YANG BERKAITAN DENGAN BANGUNAN YANG AKAN DIBANGUN SEBAGAI SALAH SATU PERSYARATAN ADMINISTRASI YANG HARUS DIPENUHI BERDASARKAN KETENTUAN PASAL : 7 AYAT 2 BAHWA PERIZINAN SEBAGAIMANANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) MELIPUTI :
A. IZIN LOKASI, APABILA TANAH YANG AKAN DIPERGUNAKAN UNTUK MENDIRIKAN BANGUNAN BELUM MEMILIKI PEMOHON DAN LUASANNYA MELEBIHI 1 Ha.
B. IZIN PEMANFAATAN RUANG (IPR)
CIZIN GANGGUAN (HO/SITU)
C. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

PASAL 53 AYAT (1) : IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN WAJIB DIMILIKI OLEH ORANG PERORANGAN ATAU BADAN YANG AKAN MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN BANGUNAN. AYAT (4) DIKATAKAN DENGAN TEGAS BAHWA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN, BARU DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DIPEROLEH.

DALAM HAL INI JELAS2 PIHAK PEMDA DEPOK MENDISKRIMINASIKAN INVESTOR LOKAL YAITU PT. PERDANA SATYA BHAKTI. DIKETAHUI INGIN MEMBANGUN SUPERMARKET, DAN SEMUA PERSYARATAN SUDAH DIPENUHI BERDASARKAN ATURAN YANG ADA, TETAP JUGA DIPERSULIT PIHAK PEMKOT, KARENA INVESTOR TERSEBUT SUDAH 4 TAHUN IMBNYA BELUM JUGA DITERBITKAN OLEH WALIKOTA DEPOK.

IRONIS, DARI PENJELASAN PERDA IMB DI ATAS, JELAS PIHAK PEMKOT DEPOK TIDAK MEMILIKI SIKAP TEGAS, DAN BERTINDAK DISKRIMINASI MENJALANKAN ATURAN YANG DIBUATNYA SENDIRI. KENAPA HINGGA SAAT INI DIKETAHUI BAHWA PEMBANGUNAN RUKO TORINA BUSINESS PARK SAWANGAN MASIH TERUS BERJALAN. HINGGA KINI BELUM JUGA DILAKUKAN PEMBONGKARAN. ADA APA DENGAN PIHAK PEMKOT DEPOK......???

Tidak ada komentar: