PERIZINAN IMB DAN IPR DIPERSULIT.....!!!
DEPOK, JABAR
NASIB INVESTOR LOKAL PT. PERDANA SATYA BHAKTI (PSB) DALAM MENGURUS PERIZINAN IMB (IZIN MEMBANGUN BANGUNAN) DAN IPR ( IZIN PERUNTUKAN TATA RUANG) MULAI DARI TAHUN TAHUN 2008 DI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (BPPT) PEMKOT DEPOK SELALU GAGAL. OLEH KARENA TERSANDUNG OLEH BERBAGAI SISTEM BIROKRASI PEMERINTAHAN YANG BERBELIT-BELIT. BUKAN KALI INI INVESTOR MENGALAMI SULITNYA MENGURUS PERIZINAN DI KOTA DEPOK, TENTU HAL INI DISEBABKAN PENERAPKAN SISTEM INVESTASI BIROKRASI DI LUAR PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG ADA.
SEMENTARA KEPALA DIVISI HUKUM PT. PSB RIVALINO ALBERTO RUGEBREGT SH MENGATAKAN, "COBA ANDA BAYANGKAN KAMI MENGURUS PERIZINAN SUDAH SEJAK TAHUN 2008 LAMANYA, NAMUN KENAPA SAMPAI SAAT INI IMB DAN IPR UNTUK MEMBANGUN TRADE CENTRE DAN SUPERMARKET DI KAWASAN PERUMAHAN PURI PONDOK MAS TIDAK PERNAH ADA RESPON DARI WALIKOTA," UJARNYA.
DIKATAKAN RIVALINO ANEHNYA LAGI SEMUA PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS YANG DIMINTA PIHAK BPPT DARI KAMI TELAH DILENGKAPI DAN DIPENUHI SEMUANYA, TETAPI SAMPAI DETIK INI TAHUN 2012 IZIN IMB DAN IPR UNTUK MEMBANGUN BELUM JUGA DITANDATANGANI OLEH WALIKOTA DEPOK. SEMENTARA PENYELESAIAN PERIZINANNYA MENJADI TERKATUNG-KATUNG.
RIVALINO MERASA KECEWA, AKIBAT ULAH PIHAK PEMDA MEMPERSULIT PERIZINAN PT. PSB DIRUGIKAN SEKITAR RP 4,2 MILIAR, DAN SEMENTARA KITA KETAHUI BIAYA MENGURUS IMB DAN IPR SUDAH MENELAN BIAYA SEKITAR RP 200 JUTA.
SEHINGGA RENCANA INVESTOR PIHAK KETIGA GROUP PERUSAHAAN HERO SUPERMARKET INI TERANCAM BATAL. AKHIRNYA BULAN OKTOBER TAHUN 2010 LALU KEBIJAKAN WALIKOTA YANG DIDUGA KUAT TELAH MELAKUKAN TINDAK PERBUATAN "MALL ADMINISTRASI INI" TELAH DILAPORKAN KE PRESIDEN RI DAN LEMBAGA OMBUDSMAN JAKARTA.
DIUNGKAPKANNYA, "DIPERSULITNYA KAMI MENGURUS PERIZINAN, PIHAK PEMKOT DEPOK TIDAK MEMILIKI DASAR KUAT UNTUK MENGHAMBAT PROSES PENANDATANGANAN PERMOHONAN IZIN. PADAHAL KATA RIVALINO KAMI SUDAH BERUSAHA UNTUK MENGIKUTI PROSEDUR SESUAI ATURAN YANG ADA DAN TIDAK MELANGGAR SECARA TEKNIS, TAPI MENGAPA HARUS DIPERSULIT DAN WALIKOTA DEPOK PUN KENAPA TIDAK MAU MENGELUARKAN IZIN IMB PT. PSB SUDAH HAMPIR 4 TAHUN LAMANYA, UJAR RIVALINO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar