Senin, 27 Februari 2012
Pesawat Tanpa Awak Buatan AS dan Israel
DRONE PREDATOR
(BUATAN AMERIKA SERIKAT)
AMERIKA SERIKAT.
PESAWAT TANPA AWAK ATAU DRONE MQ-1 PREDATOR MILIK ANGKATAN UDARA AS. PEMERINTAH TURKI BERENCANA MENGGUNAKAN DRONE UNTUK MENGGEMPUR PEMBERONTAK KURDI.
DRONE TIPE HAPPY
(BUATAN ISRAEL)
SINGAPURA.
PESAWAT DRONE TIPE HAPPY BUATAN ISRAEL DIPAMERKAN PADA SINGAPORE AIRSHOW 2012 DI SINGAPURA. PESAWAT TANPA AWAK TERSEBUT MULAI BANYAK DIMINATI SEJUMLAH NEGARA.
Jumat, 24 Februari 2012
LAPAS KEROBOKAN BALI MEMBARA
RUSUH DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN BALI
DENPASAR, BALI.
POLISI MELINDUNGI PETUGAS PEMADAM KEBAKARAN YANG BERUSAHA MEMADAMKAN API DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS II A KEROBOKAN DENPASAR, BALI. SEMENTARA ITU SEORANG NARAPIDANA YANG TERLUKA SAAT TERJADI KERUSUHAN DI DALAM LAPAS TERSEBUT DI EVAKUASI PETUGAS MENUJU RUMAH SAKIT
PONDOK LABU KEMBALI BANJIR
JAKARTA, INDONESIA.
ANAK DAN CUCU KELUARGA PAK PARDI YANG TINGGAL DI RT 011/RW 03 KAMPUNG PULO, JAKARTA TIMUR HARUS RELA BERBAGI TEMPAT DENGAN AIR YANG MENGGENANGI RUMAH MEREKA.
AIR SETINGGI 60 SENTIMETER KINI MENGGENANGI KAWASAN TERSEBUT AKIBAT BANJIR KIRIMAN DARI BOGOR, SEHINGGA BENDUNGAN YANG DIBANGUN TIDAK MAMPU MENAHAN LAJU AIR YANG MEMASUKI RUMAH WARGA.
KONFLIK LAHAN BANDARA EL TARI, KUPANG
LOKASI BANDARA EL TARI : PENFUL, KECAMATAN MAULAFA, KOTA KUPANG, NTT. PENGAWAS PT. ANGKASA PURA I.
KUPANG NTT.
LATAR BELAKANG KONFLIK SENGKETA TANAH SELUAS 543 HA ANTARA TNI ANGKATAN UDARA (TNI AU) DAN WARGA ENAM SUKU. TNI AU MENGKLAIM TANAH TERSEBUT ATAS DASAR SERTIFIKAT TANAH YANG DIKELUARKAN BADAN PERTANAHAN KABUPATEN KUPANG PADA TAHUN 1987.
ENAM SUKU MENGKLAIM TANAH TERSEBUT TANAH ULAYAT DAN PENGKLAIMAN OLEH TNI AU DILAKUKAN TANPA SEPENGETAHUAN ENAM KEPALA SUKU. DIANTARANYA SUKU : SABA'AT, OME, NIFU, LAEL, TAKUBA, DAN BANU.
TUNTUTAN WARGA TANAH YANG DI ATASNYA TERDAPAT BANGUNAN DAN LANDASAN PACU DIBERI GANTI RUGI SEBESAR RP 2 JUTA PER METER PERSEGI. DAN TANAH KOSONG YANG BELUM ADA BANGUNANNYA HARUS DIKEMBALIKAN KE SUKU.
KRONOLOGI KONFLIK PADA 17 JANUARI 2012 RATUSAN WARGA DARI ENAM SUKU DI NUSA TENGGARA TIMUR (NTT) MENCOBA MENDUDUKI BANDARA EL TARI, KUPANG, NAMUN UPAYA MEREKA DIGAGALKAN APARAT KEPOLISIAN DAN TNI AU.
PADA 21 JANUARI 2012 PERTEMUAN ANTARA PIHAK TNI AU, ANGKASA PURA, DAN PERWAKILAN SUKU PEMILIK LAHAN BERSAMA WAKIL GUBENUR NTT ESTHON FOENAY BERAKHIR DENGAN KEBUNTUAN.
PADA 17 FEBRUARI 2012 PULUHAN PERSONEL TNI AU TERPAKSA MEMBUBARKAN PAKSA PENDUDUKAN KEMBALI BANDARA EL TARI. DALAM PERISTIWA TERSEBUT SATU ORANG MENDERITA LUKA BERAT.
KAPAL INDUK AS MELINTASI DI SELAT HORMUZ
KAPAL STERETT DESTROYER MEMANDU KAPAL INDUK USS ABRAHAM LINCOLN MELINTASI SELAT HORMUZ. KEHADIRAN KAPAL INDUK INI SEMPAT DIBAYANGI KAPAL PATROLI DAN JET TEMPUR IRAN.
SELAT HORMUZ.
KAPAL INDUK AS USS ABRAHAM LINCOLN DILAPORKAN MELINTASI SELAT HORMUZ. PELAYARAN YANG DILAKUKAN KEDUA KALINYA DALAM BEBERAPA PEKAN TERAKHIR ITU SEMPAT MENCAPAI JARAK DEKAT DENGAN PANTAI IRAN.
KEHADIRAN USS ABRAHAM LINCOLN YANG DIDUKUNG KAPAL PERUSAK CAPE St. GEORGE DI BELAKANGNYA ITU UNTUK MEMASTIKAN SALURAN PENGIRIMAN MINYAK DUNIA DI SELAT TERSEBUT TETAP TERBUKA.
KEDATANGAN KAPAL INDUK AS ITU SEMPAT DIBAYANG BAYANGI SEJUMLAH KAPAL PATROLI DAN JET TEMPUR IRAN. NAMUN PETUGAS DI KAPAL ITU MENGATAKAN TIDAK ADA INSIDEN APA PUN. KAPAL PATROLI DAN JET TEMPUR IRAN HANYA MELAKUKAN PENGAWASAN RUTIN DI DEKAT SELAT STRATEGIS ITU.
Kamis, 23 Februari 2012
Ruko Torina Bisiness Park Diduga Tidak Memiliki IMB
PEMDA DEPOK DISKRIMINASI DAN TIDAK PUNYA SIKAP TEGAS.
DEPOK, JAWA BARAT.
DI SATU PIHAK PEMDA DEPOK MEMPERSULIT PENERBITAN IZIN IMB (IZIN MEMBANGUN BANGUNAN) DAN IPR (IZIN PERUNTUKAN RUANG) TERHADAP INVESTOR LOKAL YAITU PT. PERDANA SATYA BHAKTI YANG INGIN MEMOHON IMB KEPADA BPPT (BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU), NAMUN ENTAH KENAPA DI LAIN PIHAK PEMKOT DEPOK "MEMBIARKAN PEMBANGUNAN RUKO "TORINA BUSINESS PARK YANG TERLETAK DI JALAN RAYA SAWANGAN NO. 81 DEPOK YANG DIDUGA TIDAK MEMILIKI IMB DAN IPR.
MESKIPUN PEMILIK RUKO TORINA BUSINESS PARK TELAH DITEGUR SAMPAI 4 KALI OLEH PEMKOT DEPOK, NAMUN PEMBANGUNAN RUKO TERSEBUT TETAP BERLANGSUNG. PADAHAL JELAS-JELAS PEMBANGUNAN RUKO TORINA BUSINESS PARK DINYATAKAN TELAH MELANGGAR PERATURAN DAERAH (PERDA) KOTA DEPOK NO. 03 TAHUN 2006 TENTANG BANGUNAN DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN YANG TERTUANG DIDALAM PERDA.
PADA PASAL 47 AYAT 1 : DITEGASKAN BAHWA SETIAP ORANG PERORANGAN ATAU BADAN YANG AKAN MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN BANGUNAN, WAJIB MEMILIKI PERIZINAN YANG BERKAITAN DENGAN BANGUNAN YANG AKAN DIBANGUN SEBAGAI SALAH SATU PERSYARATAN ADMINISTRASI YANG HARUS DIPENUHI BERDASARKAN KETENTUAN PASAL : 7 AYAT 2 BAHWA PERIZINAN SEBAGAIMANANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) MELIPUTI :
A. IZIN LOKASI, APABILA TANAH YANG AKAN DIPERGUNAKAN UNTUK MENDIRIKAN BANGUNAN BELUM MEMILIKI PEMOHON DAN LUASANNYA MELEBIHI 1 Ha.
B. IZIN PEMANFAATAN RUANG (IPR)
CIZIN GANGGUAN (HO/SITU)
C. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
PASAL 53 AYAT (1) : IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN WAJIB DIMILIKI OLEH ORANG PERORANGAN ATAU BADAN YANG AKAN MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN BANGUNAN. AYAT (4) DIKATAKAN DENGAN TEGAS BAHWA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN, BARU DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DIPEROLEH.
DALAM HAL INI JELAS2 PIHAK PEMDA DEPOK MENDISKRIMINASIKAN INVESTOR LOKAL YAITU PT. PERDANA SATYA BHAKTI. DIKETAHUI INGIN MEMBANGUN SUPERMARKET, DAN SEMUA PERSYARATAN SUDAH DIPENUHI BERDASARKAN ATURAN YANG ADA, TETAP JUGA DIPERSULIT PIHAK PEMKOT, KARENA INVESTOR TERSEBUT SUDAH 4 TAHUN IMBNYA BELUM JUGA DITERBITKAN OLEH WALIKOTA DEPOK.
IRONIS, DARI PENJELASAN PERDA IMB DI ATAS, JELAS PIHAK PEMKOT DEPOK TIDAK MEMILIKI SIKAP TEGAS, DAN BERTINDAK DISKRIMINASI MENJALANKAN ATURAN YANG DIBUATNYA SENDIRI. KENAPA HINGGA SAAT INI DIKETAHUI BAHWA PEMBANGUNAN RUKO TORINA BUSINESS PARK SAWANGAN MASIH TERUS BERJALAN. HINGGA KINI BELUM JUGA DILAKUKAN PEMBONGKARAN. ADA APA DENGAN PIHAK PEMKOT DEPOK......???
Mengurus Perizinan, Sistem Birokrasi di Pemkot Depok Berbelit-Belit
PERIZINAN IMB DAN IPR DIPERSULIT.....!!!
DEPOK, JABAR
NASIB INVESTOR LOKAL PT. PERDANA SATYA BHAKTI (PSB) DALAM MENGURUS PERIZINAN IMB (IZIN MEMBANGUN BANGUNAN) DAN IPR ( IZIN PERUNTUKAN TATA RUANG) MULAI DARI TAHUN TAHUN 2008 DI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (BPPT) PEMKOT DEPOK SELALU GAGAL. OLEH KARENA TERSANDUNG OLEH BERBAGAI SISTEM BIROKRASI PEMERINTAHAN YANG BERBELIT-BELIT. BUKAN KALI INI INVESTOR MENGALAMI SULITNYA MENGURUS PERIZINAN DI KOTA DEPOK, TENTU HAL INI DISEBABKAN PENERAPKAN SISTEM INVESTASI BIROKRASI DI LUAR PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG ADA.
SEMENTARA KEPALA DIVISI HUKUM PT. PSB RIVALINO ALBERTO RUGEBREGT SH MENGATAKAN, "COBA ANDA BAYANGKAN KAMI MENGURUS PERIZINAN SUDAH SEJAK TAHUN 2008 LAMANYA, NAMUN KENAPA SAMPAI SAAT INI IMB DAN IPR UNTUK MEMBANGUN TRADE CENTRE DAN SUPERMARKET DI KAWASAN PERUMAHAN PURI PONDOK MAS TIDAK PERNAH ADA RESPON DARI WALIKOTA," UJARNYA.
DIKATAKAN RIVALINO ANEHNYA LAGI SEMUA PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS YANG DIMINTA PIHAK BPPT DARI KAMI TELAH DILENGKAPI DAN DIPENUHI SEMUANYA, TETAPI SAMPAI DETIK INI TAHUN 2012 IZIN IMB DAN IPR UNTUK MEMBANGUN BELUM JUGA DITANDATANGANI OLEH WALIKOTA DEPOK. SEMENTARA PENYELESAIAN PERIZINANNYA MENJADI TERKATUNG-KATUNG.
RIVALINO MERASA KECEWA, AKIBAT ULAH PIHAK PEMDA MEMPERSULIT PERIZINAN PT. PSB DIRUGIKAN SEKITAR RP 4,2 MILIAR, DAN SEMENTARA KITA KETAHUI BIAYA MENGURUS IMB DAN IPR SUDAH MENELAN BIAYA SEKITAR RP 200 JUTA.
SEHINGGA RENCANA INVESTOR PIHAK KETIGA GROUP PERUSAHAAN HERO SUPERMARKET INI TERANCAM BATAL. AKHIRNYA BULAN OKTOBER TAHUN 2010 LALU KEBIJAKAN WALIKOTA YANG DIDUGA KUAT TELAH MELAKUKAN TINDAK PERBUATAN "MALL ADMINISTRASI INI" TELAH DILAPORKAN KE PRESIDEN RI DAN LEMBAGA OMBUDSMAN JAKARTA.
DIUNGKAPKANNYA, "DIPERSULITNYA KAMI MENGURUS PERIZINAN, PIHAK PEMKOT DEPOK TIDAK MEMILIKI DASAR KUAT UNTUK MENGHAMBAT PROSES PENANDATANGANAN PERMOHONAN IZIN. PADAHAL KATA RIVALINO KAMI SUDAH BERUSAHA UNTUK MENGIKUTI PROSEDUR SESUAI ATURAN YANG ADA DAN TIDAK MELANGGAR SECARA TEKNIS, TAPI MENGAPA HARUS DIPERSULIT DAN WALIKOTA DEPOK PUN KENAPA TIDAK MAU MENGELUARKAN IZIN IMB PT. PSB SUDAH HAMPIR 4 TAHUN LAMANYA, UJAR RIVALINO.
Langganan:
Postingan (Atom)