PENYIMPANGAN PROSEDUR (PROCEDURAL DEVIATION) BIASANYA MENCAKUP :
1. KELALAIAN.
2. KETERLAMBATAN.
3. KURANG PEDULI.
4. BUKAN WEWENANG.
5. TINDAKAN TIDAK LAYAK, JAHAT, KEJAM, DAN SEMENA-MENA.
6. SIKAP KASAR.
7. KEENGGANAN MEMPERLAKUKAN MASYARAKAT SEBAGAI INSAN YANG
MEILIKI HAK.
8. MENOLAK MEMBERI JAWABAN ATAS PERTANYAAN YANG BERALASAN.
9. MELALAIKAN KEHARUSAN MEMBERI TAHU MASYARAKAT AKAN HAK-HAKNYA.
10.DENGAN SENGAJA MEMBERI NASIHAT YANG MENYESATKAN ATAU TIDAK
LENGKAP.
11. MENGABAIKAN NASIHAT YANG SAH ATAU PERTIMBANGAN YANG
MEMBATALKAN YANG DAPAT MENIMBULKAN PERASAAN TIDAK ENAK PADA
PIHAK YANG MEMBERIKAN NASIHAT ATAU PERTIMBANGAN TADI.
12. MENAWARKAN TIDAK ADA PEMULIHAN ATAU PEMULIHAN YANG TIDAK
PROPORSIONAL.
13. MENUNJUKKAN SIKAP PRASANGKA ATAS ALASAN WARNA KULIT, JENIS
KELAMIN, ATAU ALASAN LAIN.
14. CACAT PROSEDUR.
15. KEGAGALAN MANAJEMEN DALAM MEMANTAUKEPATUHAN MELALUI
PROSEDUR YANG MEMADAI.
16. BERSIKAP BERPIHAK.
17. BERPRASANGKA.
17. BERPRASANGKA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar