DALAM PERENCANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA :
1. PENGGELEMBUNGAN ANGGARAN
2. RENCANA PENGADAAN YANG DIARAHKAN
3. REKAYASA PEMAKETAN UNTUK KKN
PEMBENTUKAN PANITIA :
1. PANITIA TIDAK TRANSPARAN
2. INTEGRITAS PANITIA LEMAH
3. PANITIA YANG MEMIHAK
4. PANITIA TIDAK INDEPENDEN
PRAKUALIFIKASI PERUSAHAAN :
1. DOKUMEN ADMINISTRASI TIDAK MEMENUHI SYARAT
2. DOKUMEN ADMINISTRASI ASPAL
3. TIDAK DILAKUKAN LEGALISASI DOKUMEN
4. EVALUASI TIDAK SESUAI KRITERIA
PENYUSUNAN DOKUMEN LELANG :
1. SPESIFIKASI YANG DIARAHKAN
2. REKAYASA KRITERIA EVALUASI
3. DOKUMEN LELANG NON-STANDAR
4. DOKUMEN LELANG YANG TIDAK LENGKAP
PENYUSUNAN LELANG :
1. PENGUMUMAN LELANG YANG SEMU ATAU FIKTIF
2. PENYUSUNAN LELANG TIDAK LENGKAP
3. JANGKA WAKTU PENGUMUMAN TERLALU SINGKAT.
PENGAMBILAN DOKUMEN LELANG :
1. DOKUMEN LELANG YANG DISERAHKAN TIDAK SAMA
2. WAKTU PENDISTRIBUSIAN DOKUMEN TERBATAS
3. LOKASI PENGAMBILAN DOKUMEN SULIT DICARI
PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI :
1. HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) DITUTUP-TUTUPI
2. PENGGELEMBUNGAN (MARK-UP)
3. HARGA DASAR YANG TIDAK STANDAR
4. PENENTUAN ESTIMASI HARGA TIDAK SESUAI ATURAN.
PENJELASAN AANWIJING :
1. PRE-BID MEETING YANG TERBATAS
2. INFORMASI DAN DESKRIPSI TERBATAS
3. PENJELASAN YANG KONTROVERSIAL
PENYERAHAN DAN PEMBUKAAN PENAWARAN :
1. REKOLASI TEMPAT PENYERAHAN DOKUMEN PENAWARAN
2. PENERIMAAN DOKUMEN PENAWARAN YANG TERLAMBAT
3. PENYERAHAN DUKUMEN FIKTIF
EVALUASI PENAWARAN :
1. KRITERIA EVALUASI CACAD
2. PENGGANTIAN DOKUMEN PENAWARAN
3. EVALUASI TERTUTUP DAN TERSEMBUNYI
4. PESERTA LELANG TERPOLA DALAM RANGKA BERKOLUSI
PENGUMUMAN CALON PEMENANG :
1. PENGUMUMAN TERBATAS
2. PENGUMUMAN TANGGAL DITUNDA
3. PENGUMUMAN YANG TIDAK SESUAI
SANGGAHAN PESERTA LELANG :
1. TIDAK SELURUH SANGGAHAN DITANGGAPI
2. SUBTANSI SANGGAHAN TIDAK DITANGGAPI
3. SANGGAHAN PROFORMA UNTUK MENGHINDARI TUDUHAN TENDER DIATUR.
PENUNJUKAN PEMENANG LELANG :
1. SURAT PENUNJUKAN YANG TIDAK LENGKAP
2. SURAT PENUJUKAN YANG SENGAJA DITUNDA PENGELUARANNYA
3. SURAT PENUNJUKAN YANG DIKELUARKAN DENGAN TERBURU-BURU.
PENANDATANGANAN KONTRAK :
1. PENANDATANGANAN KONTRAK YANG DITUNDA-TUNDA
2. PENANDATANGANAN KONTRAK SECARA TERTUTUP
3. PENANDATANGAN KONTRAK TIDAK SAH
PENYERAHAN BARANG DAN JASA :
1. VOLUME TIDAK SAMA
2. MUTU ATAU KUALITAS PEKERJAAN LEBIH RENDAH DARI KETENTUAN DALAM
SPESIFIKASI TEHNIK
3. MUTU ATAU KUALITAS PEKERJAAN TIDAK SAMA DENGAN SPESIFIKASI TEHNIK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar