Kosep negara hukum berkembang dalam dua sistem hukum yaitu sistem Eropa Kontinental (Rechtsstaat) dan sistem Anglo-Saxon (Rule of Law). Konsep negara hukum Eropa Kontinental (Rechtsstaat) memiliki konsep empat unsur pokok :
1. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak2 azasi manusia
2. Negara didasarkan pada teori Trias Politika
3. Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan Undang2 (Wetmatig Bertuur)
4. Ada peradilan asministrasi negara yang bertugas
menangani kasus perbuatan melanggar hukum
oleh pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad)
menangani kasus perbuatan melanggar hukum
oleh pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad)
Rule of Law menekankan pada tiga tolok ukur :
1. Supremasi hukum (Supremacy of Law)
2. Persamaan dihadapan hukum (Equality Before The Law)
3. Konstitusi yang didasarkan atas hak2 perorangan (The Constitution Based
Based on Individual Rights)
Negara hukum hakekatnya adalah negara yang menolak melepaskan kekuasaan tanpa kendali. Negara yanh pola hidupnya berdasarkan hukum yang adil dan demokratis. Kekuasaan negara di dalamnya, harus tunduk pada aturan main.
Terminologi negara hukum (a Nation of Law) dalam kontek hukum Indonesia lebih mendekati konsep hukum Kontinental (Rechsstaat) dibandingkan konsep Rule of Law di negara-negara Anglo-Saxon.
Indonesia secara formil sudah sejak tahun1945 (UUD 1945 pra Amandemen) mendeklarasikan diri sebagai negara hukum, terbukti dalam penjelasan UUD 1945 pernah tegas dinyatakan," Indonesia adalah negara yang berdasarkan hkum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan belaka".
Konsep negara hukum Indonesia dipertegas UUD 1945 hasil amandemen dalam pasal 1 ayat (3) yang menetapkan Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Rumusan konsep negara hukum Indonesia secara formil yang menjadi kewajiban kita untuk melaksanakannya dalam Republik Indonesia :
1. Hak azasi manusia
2. Pembagian kekuasaan
3. Pemerintahan berdasarkan Undang2
4. Peradilan administrasi
"DEMOKRASI".
Demokrasi perwakilan pada hakekatnya bukanlah demokrasi karena lebih banyak memuaskan keinginan segelintir orang (Will of The Few) di Legislatif ketimbang keinginan rakyat sebagai kehendak umum (General Will). Dengan demikian demokrasi langsung merupakan satu2nya demokrasi yang tepat.
Demokrasi sendiri secara etimologi terdiri dari dua kata berasal dari bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat (penduduk suatu tempat) dan "cratein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan (kedaulatan).
Jadi Demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, rakyat yang berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Kekuasaan di tangan rakyat mengandung tiga pengertian, yaitu :
1. Pemerintahan dari rakyat (Government of The People)
2. Pemerintahan oleh rakyat (Government by People)
3. Pemerintahan untuk rakyat (Government for People)
Ada tiga nilai ideal (ciri2) yang mendukung demokrasi sebagai suatu gagasan kehidupan yaitu :
1. Kemerdekaan (Freedom)
2. Persamaan (Equality) dan
3. Keadilan (Justice)
Ide2 tersebut direalisasikan melalui perwujudan simbol2 dan hakekat dari nilai2 dasar demokrasi yaitu sungguh2 mewakili atau diangkat dari kenyataan hidup yang sepadan dengan nilai2 itu sendiri.
Penegakan hukum dan perlindungan hak azasi manusia adalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi, karena penegakan hukum berkonotasi sebagai upaya untuk mencapai persamaan hak dan kewajiban warga negara.
Sementara perlindungan hak azasi manusia adalah aksi untuk menjamin kelangsungan kebebasan warga negara dalam melaksanakan kewajiban dan memperoleh hak yang dimilikinya.
Dengan demikian Demokrasi, Penegakan Hukum, dan Perlindungan Hak Manusia merupakan "Tri Tunggal" yang tidak dapat dipisahkan.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar