INSTANSI UU NO. 8 TAHUN 1981
KEPOLISIAN 20 HARI + 40 HARI PERPANJANGAN
KEJAKSAAN 20 HARI + 30 HARI PERPANJANGAN
PENGADILAN NEGERI 30 HARI + 60 HARI PERPANJANGAN
PENGADILAN TINGGI 30 HARI + 60 HARI PERPANJANGAN
MAHKAMAH AGUNG 50 HARI + 60 HARI PERPANJANGAN
TOTAL 400 HARI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar