DEPOK, 5 JANUARI 2011.
UNTUK LEBIH BANYAK MENGETAHUI POTRET PERILAKU PARA PEJABAT DI PEMKOT DEPOK TERKAIT DUGAAN KORUPSI SILAHKAN BUKA BLOG "INFO KORUPSI DEPOK" LSM KOMUNITAS PEMANTAU PERADILAN KOTA DEPOK SELALU KONSERN DAN TAK AKAN PERNAH BERHENTI MENGKRITISI TERHADAP PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DAN PEMASUKAN KEUANGAN APBD DI KOTA DEPOK.
COBA ANDA PERHATIKAN, SIMAK, LIHAT DAN DENGAR
AWAS......!!! BENTUK TINDAK KORUPSI :
PEMBERIAN SUAP (BRIBERY)
PENGGELAPAN (EMBEZZLEMENT)
PEMALSUAN (FRAUD)
PEMERASAN (EXTORTION)
PENYALAHGUNAAN JABATAN (ABUSE OF POWER)
PERTENTANGAN KEPENTINGAN
PILIH KASIH (FAVORITISM)
MENERIMA KOMISI (COMMISSION)
NEPOTISME (NEPOTISM)
KONTRIBUSI ATAU SUMBANGAN ILLEGAL
(ILLEGAL CONTRIBUTION)
(ILLEGAL CONTRIBUTION)
"... DALAM PEMBERANTASAN KKN DIPERLUKAN REVITALISASI INSTITUSI HUKUM, SEPERTI KEPOLISIAN, KEJAKSAAN DAN KEHAKIMAN...."
"......HARUS DIPILIH JUGA PEJABAT YANG BEBAS KKN, PENEGAK HUKUM YANG BERANI, TEGAS DALAM MENINDAK PELANGGARAN HUKUM DAN AKAN MEMBERIKAN HUKUMAN YANG BERAT DAN SETIMPAL KEPADA KORUPTOR...... " (Susilo Bambang Yudhoyono-Presiden RI)
KASUS TINDAK KORUPSI TAK KAN PERNAH BASI...!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar