NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN.
NOMOR : KEP-109/A/JA/09/2007
NO.POL : B/2718/IX/2007
NOMOR : KEP-1093/K/D6/2007
TENTANG
"KERJASAMA DALAM PENANGANAN KASUS PENYIMPANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, YANG BERINDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI TERMASUK DANA NON BUDGETER"
JAKARTA 28 SEPTEMBER 2007
RUANG LINGKUP KERJASAMA
MELIPUTI :
TUKAR MENUKAR INFORMASI KASUS/MASALAH DAN PENANGANAN PERKARA
PENYIMPANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGAR YANG BERINDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI, TERMASUK DANA NON BUDGETER.
PENANGANAN KASUS/MASALAH YANG DAPAT MENGHAMBAT LAJU PEMBANGUNAN NASIONAL
TUKAR MENUKAR INFORMASI
DALAM HAL INSTANSI BERSAMA-SAMA ATAU SENDIRI-SENDIRI MENEMUKAN DAN/ATAU MENERIMA LAPORAN ADANYA INDIKASI PENYIMPANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, TERMASUK DANA NON BUDGETER, MAKA INSTANSI SALING MEMBERIKAN DATA DAN/ATAU INFORMASI UNTUK DITENTUKAN TINDAK LANJUTNYA.
TUKAR MENUKAR DATA DAN/ATAU INFORMASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DILAKUKAN SECARA TERTULIS DAN DITANDATANGANI OLEH PEJABAT INSTANSI SERTA BERSIFAT RAHASIA.
PENANGANAN MASALAH YANG DAPAT MENGHAMBAT LAJU PEMBANGUNAN NASIONAL :
DALAM HAL TERDAPAT KASUS/MASALAH, TERMASUK DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG DAPAT MENGHAMBAT LAJU PEMBANGUNAN NASIONAL, MAKA PIMPINAN INSTANSI MELAKUKAN KOORDINASI.
DALAM HAL DARI HASIL KOORDINASI DIPERLUKAN PENDALAMAN, MAKA BPKP MELAKUKAN AUDIT TERLEBIH DAHULU ATAS KASUS/MASALAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1).
DALAM HAL DARI HASIL AUDIT SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (2) DIKETAHUI TIDAK ADANYA PENYIMPANGAN YANG BERINDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI, MAKA DIBUAT LAPORAN DAN DISAMPAIKAN DALAM RAPAT KOORDINASI.
DALAM HAL DARI HASIL AUDIT SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (2) DIKETAHUI ADANYA PENYIMPANGAN YANG BERINDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI, MAKA BPKP MELAKUKA AUDIT INVESTIGASI DAN MELAPORKAN HASILNYA DALAM RAPAT KOORDINASI MAUPUN KEPADA INSTANSI PENYIDIK UNTUK DITINDAKLANJUTI.
PENANGANAN PERKARA
DATA DAN/ATAU INFORMASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 3 DIBAHAS DALAM RAPAT KOORDINASI GUNA MENENTUKAN DAPAT TIDAKNYA DITINDAKLANJUTI DENGAN PENANGANAN KASUS/MASALAH DAN INSTANSI MANA YANG MENANGANI, BAIK DI TINGKAT PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, ATAU PENUNTUTAN SESUAI DENGAN TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN MASING2 INSTANSI.
DALAM HAL DATA DAN/ATAU INFORMASI DITINDAKLANJUTI DENGAN PENYELIDIKAN DAN/ATAU PENYIDIKAN OLEH KEJAKSAAN, MAKA POLRI MEMBANTU MENCARI DAN MENGUMPULKAN ALAT BUKTI YANG DIPERLUKAN.
DALAM HAL DATA DAN/ATAU INFORMASI DITINDAKLANJUTI DENGAN PENYELIDIKAN DAN/ATAU PENYIDIKAN OLEH POLRI, MAKA KEJAKSAAN MEMBANTU MEMBERIKAN PETUNJUK DALAM RANGKA MELENGKAPI BERKAS PERKARA HASIL PENYIDIKAN.
DALAM SETIAP PENYELIDIKAN DAN/ATAU PENYIDIKAN BAIK YANG DILAKUKAN OLEH KEJAKSAAN MAUPUN POLRI, BPKP MENUGASKAN AUDITOR PROFESIONAL UNTUK MELAKUKAN AUDIT INVESTIGASI ATAU PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SESUAI DENGAN PERMINTAAN.
UNTUK MELAKUKAN PENANGANAN KASUS/MASALAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) PIMPINAN INSTANSI MENUNJUK PEJABAT MASING2 YANG DITUGASKAN.
HAL2 YANG PERLU DIATUR LEBIH LANJUT DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENANGANAN ATAS KASUS/MASALAH DIBAHAS DALAM RAPAT KOORDINASI SEBAGAIMANANA DIMAKSUD DALAM PASAL (7) NOTA KESEPAKATAN INI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar