Sabtu, 30 April 2011

LEMBAGA PERADILAN

EKSISTENSI, KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN HAKIM

JAKARTA, INDONESIA.

Sebagai aktor utama Lembaga Peradilan, posisi hakim menjadi sangat penting, terlebih dengan segala kewenangan yang dimilikinya. Melalui putusannya, seorang hakim dapat mengalihkan hak kepemilikan seseorang, mencabut kebebasan warga negara, menyatakan tidak sah tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap masyarakat, sampai dengan memerintahkan penghilangan hak hidup seseorang.

Semuanya harus dilakukan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Suatu kewenangan yang besar dan menuntut tanggung jawab yang tinggi. Bahkan putusan pengadilan yang diucapkan dengan, " Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bahwa kewajiban menegakkan keadilan, tidak hanya dipertanggung jawabkan secara horizontal kepada sesama manusia, tetapi juga secara vertikal kepada Tuhan Yang maha Esa.

Sikap hakim yang dilambangkan dalam Kartika (bintang), Cakra (roda bergerigi), Candra (rembulan), Sari (kembang), dan Tirta (air) merupakan cerminan perilaku hakim yang harus senantiasa berdasarkan pada prinsip Ketuhanan Yang maha Esa, adil, bijaksana dan berwibawa berbudi luhur, serta jujur. Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melandasi semua prisip-prinsip dalam pedoman hakim bertingkah laku.

mendorong hakim untuk bertingkah laku baik dan penuh tanggung jawab sesuai tuntutan agama masing2. Persoalan yang mendasar dalam lingkup penegakan hukum saat ini adalah lemahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

Hakim merupakan penegak hukum yang selalu terkait dalam proses semua perkara, bahwa hakimlah yang memberikan putusan, yang menentukan hukumnya terhadap setiap perkara. Karena itulah sering dikatakan, bahwa hakim dan pengadilan merupakan benteng terakhir untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Putusan hakim pada dasarnya adalah hukum. Sebagaimana hukum pada umumnya itu harus ditaati dan mempunyai kekuatan mengikat, terutama mengikat pada pihak yang berperkara. Putusan hakim mengikat pada yang bersangkutan, dalam arti bahwa putusan hakim itu harus dianggap benar sampai dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Sekalipun putusan itu secara materiil tidak benar. Dengan demikian bahwa putusan hakim dianggap benar, selama belum adanya putusan baru dari peradilan yang kedudukannya lebih tinggi.

Permasalahan bangsa terkait dengan penegakan hukum :

1. Praktek korupsi, khususnya korupsi pejabat publik yang semakin parah, dan membahayakan 
    nasib negara hukum.
2. Korupsi di tubuh peradilan sendiri, sehingga upaya hukum untuk memberikan efek jera pada
    koruptor menjadi mandul.

Memang kenyataannya tidaklah mudah untuk menghidupkan semangat memberantas mafia korupsi di peradilan, terlebih saat stadiumnya sudah pada tahap mematikan.


HUKUM DAN DEMOKRASI

"HUKUM"

Kosep negara hukum berkembang dalam dua sistem hukum yaitu sistem Eropa Kontinental (Rechtsstaat) dan sistem Anglo-Saxon (Rule of Law). Konsep negara hukum Eropa Kontinental (Rechtsstaat) memiliki konsep empat unsur pokok :

1. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak2 azasi manusia

2. Negara didasarkan pada teori Trias Politika

3. Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan Undang2 (Wetmatig Bertuur)

4. Ada peradilan asministrasi negara yang bertugas
     menangani kasus perbuatan melanggar hukum
     oleh pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad)


Rule of Law menekankan pada tiga tolok ukur :

1. Supremasi hukum (Supremacy of Law)

2. Persamaan dihadapan hukum (Equality Before The Law)

3. Konstitusi yang didasarkan atas hak2 perorangan (The Constitution Based
   Based on Individual Rights)

Negara hukum hakekatnya adalah negara yang menolak melepaskan kekuasaan tanpa kendali. Negara yanh pola hidupnya berdasarkan hukum yang adil dan demokratis. Kekuasaan negara di dalamnya, harus tunduk pada aturan main.

Terminologi negara hukum (a Nation of Law) dalam kontek hukum Indonesia lebih mendekati konsep hukum Kontinental (Rechsstaat) dibandingkan konsep Rule of Law di negara-negara Anglo-Saxon.

Indonesia secara formil sudah sejak tahun1945 (UUD 1945 pra Amandemen) mendeklarasikan diri sebagai negara hukum, terbukti dalam penjelasan UUD 1945 pernah tegas dinyatakan," Indonesia adalah negara yang berdasarkan hkum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan belaka".

Konsep negara hukum Indonesia dipertegas UUD 1945 hasil amandemen dalam pasal 1 ayat (3) yang menetapkan Negara Indonesia adalah Negara Hukum.


Rumusan konsep negara hukum Indonesia secara formil yang menjadi kewajiban kita untuk melaksanakannya dalam Republik Indonesia :

1. Hak azasi manusia

2. Pembagian kekuasaan

3. Pemerintahan berdasarkan Undang2

4. Peradilan administrasi

"DEMOKRASI".

Demokrasi perwakilan pada hakekatnya  bukanlah demokrasi karena lebih banyak memuaskan keinginan segelintir orang (Will of The Few) di Legislatif ketimbang keinginan rakyat sebagai kehendak umum (General Will). Dengan demikian demokrasi langsung merupakan satu2nya demokrasi yang tepat.

Demokrasi sendiri secara etimologi terdiri dari dua kata berasal dari bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat (penduduk suatu tempat) dan "cratein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan (kedaulatan).

Jadi Demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, rakyat yang berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.


Kekuasaan di tangan rakyat mengandung tiga pengertian, yaitu :

1. Pemerintahan dari rakyat (Government of The People)

2. Pemerintahan oleh rakyat (Government by People)

3. Pemerintahan untuk rakyat (Government for People)


Ada tiga nilai ideal (ciri2) yang mendukung demokrasi sebagai suatu gagasan kehidupan yaitu :

1. Kemerdekaan (Freedom)

2. Persamaan (Equality) dan

3. Keadilan (Justice)

Ide2 tersebut direalisasikan melalui perwujudan simbol2 dan hakekat dari nilai2 dasar demokrasi yaitu sungguh2 mewakili atau diangkat dari kenyataan hidup yang sepadan dengan nilai2 itu sendiri.

Penegakan hukum dan perlindungan hak azasi manusia adalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi, karena penegakan hukum berkonotasi sebagai upaya untuk mencapai persamaan hak dan kewajiban warga negara.

Sementara perlindungan hak azasi manusia adalah aksi untuk menjamin kelangsungan kebebasan warga negara dalam melaksanakan kewajiban dan memperoleh hak yang dimilikinya. 

Dengan demikian Demokrasi, Penegakan Hukum, dan Perlindungan Hak Manusia merupakan "Tri Tunggal" yang tidak dapat dipisahkan.


.

TINDAKAN2 YANG TERMASUK PENYIMPANGAN (MALADMINISTRASI) OLEH PENYELENGGARA NEGARA


PENYIMPANGAN PROSEDUR (PROCEDURAL DEVIATION)  BIASANYA MENCAKUP  :

1. KELALAIAN.

2. KETERLAMBATAN.

3. KURANG PEDULI.

4. BUKAN WEWENANG.

5. TINDAKAN TIDAK LAYAK, JAHAT, KEJAM, DAN SEMENA-MENA.

6. SIKAP KASAR.

7. KEENGGANAN MEMPERLAKUKAN MASYARAKAT SEBAGAI INSAN YANG 
    MEILIKI HAK.

8. MENOLAK MEMBERI JAWABAN ATAS PERTANYAAN YANG BERALASAN.

9. MELALAIKAN KEHARUSAN MEMBERI TAHU MASYARAKAT AKAN HAK-HAKNYA.

10.DENGAN SENGAJA MEMBERI NASIHAT YANG MENYESATKAN ATAU TIDAK 
     LENGKAP.

11. MENGABAIKAN NASIHAT YANG SAH ATAU PERTIMBANGAN YANG 
      MEMBATALKAN YANG DAPAT MENIMBULKAN PERASAAN TIDAK ENAK PADA 
      PIHAK YANG MEMBERIKAN NASIHAT ATAU PERTIMBANGAN TADI.

12. MENAWARKAN TIDAK ADA PEMULIHAN ATAU PEMULIHAN YANG TIDAK 
      PROPORSIONAL.

13. MENUNJUKKAN SIKAP PRASANGKA ATAS ALASAN WARNA KULIT, JENIS 
      KELAMIN, ATAU ALASAN LAIN.

14. CACAT PROSEDUR.

15. KEGAGALAN MANAJEMEN DALAM MEMANTAUKEPATUHAN MELALUI 
      PROSEDUR YANG MEMADAI.

16. BERSIKAP BERPIHAK.


17. BERPRASANGKA.

Jumat, 29 April 2011

JANGAN DIBIARKAN, USUT KASUS-KASUS KORUPSI DI DAERAH


DEPOK.

"Apabila korupsi dibiarkan begitu saja, tentu akan merusak roda pemerintahan dan menyebabkan kemiskinan. Pemerintah yang korup tidak akan pernah ke luar dari cengkeraman kemiskinan, apalagi mencapai yang namanya " kesejahteraan", karena tindakan korupsi akan merusak bangunan dan sendi2 kehidupan berbangsa dan bernegara"

Demikian hal ini ditegaskan Yohannes Bunga Koordinator LSM Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok saat menghadiri Ulang Tahun Hari Jadi Kota Depok.

Dimana segala keputusan dibelokkan untuk kepentingan pribadi maupun golongan yang mengakibatkan masyarakat tidak dapat merasakan aliran dana pembangunan dan peningkatan taraf hidup yang lebih baik.

Akibat demoralisasi perilaku, masyarakat seolah ikut terjebak dalam lingkaran setan dengan menerima hasil pembangunan bermutu rendah dan hak-hak yang terabaikan.

Korupsi memang memiliki daya rusak yang luar biasa, karena keputusan yang diambil hanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pribadi, golongan dan kelompoknya tanpa memperhatikan akibat-akibat yang ditimbulkan bagi masyarakat

Untuk itu pengawasan dan penegakan hukum harus tetap dijalankan dengan sebaik-baiknya, jangan melempem, harus lebih proaktif. Sebab kalau penegakan hukum tidak dilaksanakan, maka akan menjadi titik dasar yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan di semua lini, terutama pada pengadaan barang dan jasa.

Kalau dinegeri ini melaksanakan hukum atas dasar kepentingan, lantas tebang pilih, yang dijadikan korban hanya ikan Teri, maka ikan Kakap akan dapat menyuburkan praktek2 Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

Karena itu tidak sedikit uang masyarakat yang dikorupsi dengan berkoorporasi (collegial coruption) secara bersama-sama, jangan dibiarkan usut kasus2 korupsi di daerah Kota/kabupaten.

Rabu, 27 April 2011

AWAS......!!! PENYAKIT-PENYAKIT PENGADAAN BARANG DAN JASA



 DALAM PERENCANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA :

1. PENGGELEMBUNGAN ANGGARAN
2. RENCANA PENGADAAN YANG DIARAHKAN
3. REKAYASA PEMAKETAN UNTUK KKN

Jumat, 08 April 2011

DANA BANTUAN GRANT/HIBAH DARI PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT SEBESAR RP 35 JUTA DOLLAR AS

 
CATATAN :

MILLENIUM CHALLENGE CORPORATION THRESHOLD PROGRAM FOR INDONESIA CONTROL OF CORUPTION PROJECT (MCC-ICCP) YANG DIDAPAT DARI BADAN PEMBANGUNAN INTERNASIONAL PEMERINTAH AS (USAID) DISETUJUI SENILAI RP 35 JUTA DOLLAR AS UNTUK INDONESIA.

DANA BANTUAN AS TERSEBUT  DIATAS BERTUJUAN UNTUK PEMBANGUNAN ADMINISTRASI "..LEMBAGA PERADILAN..." , KETERBUKAAN SISTEM PERADILAN, PENINGKATAN KEMAMPUAN UNTUK MEMERANGI KASUS2 PENCUCIAN UANG, DAN PROGRAM UNTUK MENEKAN KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA.