Selasa, 04 Januari 2011

GERAKAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA.


DEPOK, 5 JANUARI 2011.


UNTUK LEBIH BANYAK MENGETAHUI  POTRET PERILAKU PARA PEJABAT DI PEMKOT DEPOK TERKAIT DUGAAN KORUPSI SILAHKAN BUKA BLOG "INFO KORUPSI DEPOK" LSM KOMUNITAS PEMANTAU PERADILAN KOTA DEPOK SELALU KONSERN DAN TAK AKAN PERNAH BERHENTI MENGKRITISI TERHADAP PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DAN PEMASUKAN KEUANGAN APBD DI KOTA DEPOK.

                              COBA ANDA PERHATIKAN, SIMAK, LIHAT DAN DENGAR

                         AWAS......!!!  BENTUK TINDAK KORUPSI : 
   
                                              PEMBERIAN SUAP (BRIBERY)
                                        PENGGELAPAN (EMBEZZLEMENT)
                                                  PEMALSUAN (FRAUD)
                                             PEMERASAN (EXTORTION)
                                PENYALAHGUNAAN JABATAN (ABUSE OF POWER)
                                               PERTENTANGAN KEPENTINGAN
                                                    PILIH KASIH (FAVORITISM)
                                            MENERIMA KOMISI (COMMISSION)
                                                      NEPOTISME (NEPOTISM)
                                      KONTRIBUSI ATAU SUMBANGAN ILLEGAL
                                                (ILLEGAL CONTRIBUTION)
                                                                                 
                                                                   
"... DALAM PEMBERANTASAN KKN DIPERLUKAN REVITALISASI INSTITUSI HUKUM, SEPERTI KEPOLISIAN, KEJAKSAAN DAN KEHAKIMAN...."

"......HARUS DIPILIH JUGA PEJABAT YANG BEBAS KKN, PENEGAK HUKUM YANG BERANI, TEGAS DALAM MENINDAK PELANGGARAN HUKUM DAN AKAN MEMBERIKAN HUKUMAN YANG BERAT DAN SETIMPAL KEPADA KORUPTOR...... " (Susilo Bambang Yudhoyono-Presiden RI)

   KASUS TINDAK KORUPSI TAK KAN PERNAH BASI...!!!

Senin, 03 Januari 2011

TIPIKOR POLDA METRO JAYA DIMINTA MASUK PERIKSA DEPOK


KORUPSI KAKAP TERLANTAR

DEPOK, 3 Januari 2011

Kota Depok memang meraih seabreg predikat dari pemerintah pusat terkait pelayanan publik, karena telah melaksanakan sistem keuangan dengan baik, dan konon katanya dengan menggunakan Layanan Penggunaan Sistem Elektronik (LPSE). Namun bukan berarti predikat yang diperoleh tersebut menandakan bahwa di Pemkot Depok tidak banyak masalah korupsi.

Hal itu dikatakan Koordinator LSM Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok Yohannes Bunga, kemarin, " Tidak serta merta pula, Pemerintah Kota Depok dinilai baik dan bersih dari perbuatan korupsi", Siapa bilang tidak banyak kasus korupsi kelas kakap (Big Fish) di Pemerintah Kota Depok...? kata Bunga.

Tipikor Polda Metro Jaya diharapkan Yohannes Bunga, masuk ke Depok, jangan lantas mempercayai statemen sejumlah pihak bila kota Depok tidak memiliki persoalan hukum yang terkait korupsi.

Mulai sejak tahun 2006 hingga 2010 pihak kejaksaan negeri Depok hanya menuntaskan tiga kasus pidana korupsi "kelas teri" dengan tingkat kerugian negara yang ditimbulkan terbilang kecil, Ujar Bunga.

Ketiga kasus itu adalah kasus korupsi pembangunan jalan Sentosa -Juanda senilai Rp 1,4 miliar, kasus korupsi pengadaan pohon untuk daerah aliran sungai Ciliwung senilai Rp 400 juta, dan kasus Bansos Pengadaan Alat Kesehatan THTM Rp 800 juta. Ditambah kasus dugaan korupsi mark up dan membuat kelompok kerja fiktif untuk operasionalisasi UPS di Dinas Pasar sebesar Rp 432 juta yang kini segera dilimpahkan ke pengadilan.

Meskipun semua itu telah dilimpahkan ke pengadilan, tapi upaya penuntasan kasus korupsi di kota Depok kurang memuaskan masyarakat. Jangan hanya menuntaskan tiga kasus kecil diatas saja dong. Padahal banyak kasus dugaan korupsi kelas kakap yang menyalahi aturan dari tata cara penggunaan keuangan negara," ujarnya.

Diungkap Bunga, sejumlah kasus kakap diantaranya adalah kasus dugaan megakorupsi Bansos Gate senilai Rp 87 miliar, Program UPS Sipesat tahap pertama di Cimanggis senilai Rp 210 juta, Pembangunan gedung RPH (rumah pemotongan hewan) di Tapos sebesar Rp 4,3 miliar, Program santunan kematian dari mulai tahun 2007 senilai Rp 46 miliar (disalurkan tanpa melalui Peraturan Walikota), Bantuan DAK tahun 2009 senilai Rp 17 miliar, Bantuan Block Grand, dan BOS serta pembangunan RSUD Sawangan Sebesar Rp 55 miliar.

"Yang menarik untuk dibongkar adalah kasus Pengadaan 29 Unit mesin UPS (unit pengolahan sampah) karena diketahui yang mesinnya adalah hasil rakitan produksi dari Kota Tangerang. Tapi yang tak kalah menarik untuk diusut yaitu kasus pembangunan hanggar UPS yang menggunakan APBD, dibangun di atas tanah warga pemilik lahan," jelas Yohannes Bunga.

Ironisnya, pembangunan hanggar UPS itu sama sekali tidak memiliki dasar hukum, karena dibangun tanpa SKPL (Surat Keputusan Penetapan Lahan) yang diterbitkan oleh Walikota.

Semua permasalahan tersebut kata Bunga sudah pernah diperiksa oleh pihak kejaksaan, sudah pernah dilakukan Pull Baket (pengumpulan bahan keterangan), Pull Data (pengumpulan data), dan Lid Tup (penyelidikan tertutup) ," tapi sampai detik ini tak pernah dituntaskan,"

Pejabat Kajari Depok dari tahun ke tahun silih berganti, akhirnya kasus-kasus besar itu pun semakin menumpuk dan tidak pernah sampai ke pengadilan. " Seyogiyanya Tipikor Polad Metro Jaya masuk ke Depok dan segera mangambil alih dugaan kasus-kasus korupsi bersifat kakap yang sudah lama masuk angin," demikian Bunga.

DEPOK SULIT RAIH KOTA BERSIH KORUPSI


PERILAKU TINDAK KORUPSI MEMPRIHATINKAN

DEPOK.

Upaya kota Depok untuk meraih kota terbersih dari tindakan korupsi dinilai tidak mudah, karena masih banyaknya kendala yang harus dibenahi. 

"Apabila pemkot Depok ingin meraih Indeks Persepsi Korupsi tinggi, tentu saja Walikota Depok Nur mahmudi Ismail harus mampu secara tegas melakukan terobosan pembangunan di berbagai multi sektor yang dapat dirasakan dan bersentuhan langsung yang bersifat positif dan rasional terhadap masyarakat", Ungkap Koordinator LSM Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok Yohannes Bunga.

Menurutnya, banyak indikator yang harus diperbaiki untuk mencapai skor Indeks Persepsi Korupsi tinggi seperti kota yang dilakukan Kota Denpasar yang mampu meraih IPK skor paling tinggi 6,71 dan disusul Kab. Tegal mencapai skor 6,26 dan disusul kota Surakarta dengan skor 6,00.
  
Di Kota Depok "Nuansa KKN nya masih terasa kental, terutama dimulai dari pegawai bawahan sampai pejabat paling atas. Sampai tahun 2010 ini, birokrat juga masih belum menunjukkan perilaku sebagai pelayan publik yang jujur, baik, transparan dan akuntabel," tandasnya.
 
Terutama para pendapat pelaku bisnis dan pelaku ekonomi di Kota Depok masih banyak menilai pemkot negatif, karena tidak melakukan perbaikan percepatan perizinan usaha.

Sementara kata Yohannes Bunga masih banyak pelaku ekonomi yang mendapatkan pelayanan pengadaan barang dan jasa mengomentari bahwa hasil evaluasi SPH (surat penawaran harga) yang diperiksa oleh pihak panitia lelang sering kali tidak objektif.

"Begitu juga para investor pun menjadi enggan masuk dan menanamkan modalnya di Kota Depok, karena pelaku bisnis membutuhkan kepastian hukum, dan tidak mereka menginginkan regulasi/perda yang berbelit-belit dan terbebani cost tinggi", Imbuhnya.

Apalagi setiap tahun tidak sedikit ditemukan hasil daripada pembangunan infrastruktur berkualitas rendah, dan tidak sesuai sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

Terkait soal lingkungan hidup, Kota Depok sangat kurang memperhatikan azas manfaat. Masih melakukan penebangan pohon-pohon keras seperti yang terjadi di sepanjang jalan Margonda, jalan Proklamasi Depok II Tengah, jalan Sentosa Raya, jalan Cilodong dan tindakan itu jelas tidak melakukan tata kelola kota hijau.

Untuk bisa mendapatkan kota terbersih dari korupsi juga harus ditopang dengan penegakan hukum dari kejaksaan, terutama penegakan di bidang tindak pidana korupsi masih sangat kurang. Banyak dugaan korupsi yang menyangkut hajat hidup orang banyak tak pernah dituntaskan lenyap begitu saja.
 
Apalagi sekarang nyatanya masih banyak di saat kegiatan proyek tengah berlangsung dijumpai birokrat di pemkot Depok yang kerap berperilaku tindak korupsi.

Oleh karena itu, Walikota selaku kepala daerah harus melakukan perbaikan sistem pemerintahan secara bersih, melakukan reformasi birokrasi, tegas, serta mampu memperkecil penyimpangan APBD yang dilakukan bawahannya.