Sabtu, 07 April 2012

PERAN SERTA MASYARAKAT MEMBANTU UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

JAKARTA, INDONESIA.

 PERAN SERTA MASYARAKAT DIWUJUDKAN DALAM BENTUK  :
1. HAK MENCARI, MEMPEROLEH, DAN MEMBERIKAN INFORMASI ADANYA DUGAAN TELAH TERJADI TINDAK PIDANA KORUPSI.

2. HAK UNTUK MEMPEROLEH PELAYANAN DALAM MENCARI, MEMPEROLEH DAN MEMBERIKAN INFORMASI ADANYA DUGAAN TELAH TERJADI TINDAK PIDANA KORUPSI KEPADA PENEGAK HUKUM YANG MENANGANI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI.

3. HAK MENYAMPAIKAN SARAN DAN PENDAPAT SECARA BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PENEGAK HUKUM YANG MENANGANI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI.

4. HAK UNTUK MEMPEROLEH JAWABAN ATAS PERTANYAAN TENTANG LAPORANNYA YANG DIBERIKAN KEPADA PENEGAK HUKUM DALAM WAKTU PALING LAMA 30 ( TIGA PULUH ) HARI.

5. HAK UNTUK MEMPEROLEH PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAL MELAKSANAKAN HAKNYA. DIMINTA HADIR DALAM PROSES PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, DAN DISIDANG PENGADILAN SEBAGAI SAKSI PELAPOR, SAKSI, SAKSI AHLI SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

Tidak ada komentar: