Senin, 13 Juni 2011

KORUPSI DAPAT MENGANCAM LEMBAGA DEMOKRASI


"MENGGOYAHKAN KEABSAHAN NEGARA"




"....Tidak mungkin orang tidak merasakan madu atau racun yang ada diujung lidahnya, dan sama halnya tidak mungkin orang yang mengurus uang atau kegiatan proyek tidak mencicipinya, walaupun seujung kuku...."

Pernyataan tersebut mengisyaratkan kepada kita bahwa korupsi telah terjadi ribuan tahun lalu, dan korupsi merupakan perbuatan yang dibenci dan dikutuk oleh banyak orang tanpa memandang bangsa, ras, dan kepercayaan. 


Kita menyamakan para pemegang tampuk kekuasaan dan jabatan publik yang selalu menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan tindak korupsi sebagai ornag2 kriminal yang suka merampok dan melakukan kejahatan2 yang merusak tatanan kenegaraan.

Korupsi adalah salah satu dari sekian banyak masalah besar di Indonesia yang sedang kita hadapi sekarang ini. Tidak ada cara mudah dan jalan pintas untuk memberantas korupsi. 


Korupsi sampai tingkat tertentu akan selalu hadir di tengah2 kita, korupsi saat ini telah mewabah dan sistemik menjangkau disegala jenjang pemerintahan.

Korupsi bukan hanya soal pejabat publik yang menyalahgunakan jabatannya, tetapi juga soal orang, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukannya, bila dengan demikian dapat memperoleh uang yang melimpah dengan cara mudah dalam waktu singkat.

Korupsi telah merisaukan masyarakat Indonesia, tetapi ada yang lebih merisaukan kita dampak korupsi pada kemiskinan. Pemerintahan yang korup tidak akan pernah keluar dari kemiskinan dan kesejahteraan. Korupsi dapat merusak bangunan dan sendi2 kehidupan berbangsa dan bernegara.

Korupsi menciptakan pemerintahan yang irrasional, karena segala keputusan diberikan untuk kepentingan pribadi, dengan akibatnya masyarakat tidak mendapat apa2 dari aliran dana pembangunan.

Masyarakat tidak ada harapan akan meningkatkan taraf hidup yang lebih baik. Rakyat terjebak dalam lingkaran setan dengan menerima hasil pembangunan bermutu rendah dan hak2 yang terabaikan.

Korupsi itu memiliki daya rusak yang sangat luar biasa. Alasannya sederhana, yakni karena keputusan2 penting yang diambil berdasarkan pertimbangan2 kepentingan pribadi, golongan dan kelompoknya, tanpa memperhitungkan akibat2nya bagi publik.

Jika tidak dapat dikendalikan, korupsi dapat mengancam lembaga2 demokrasi dan ekonomi pasar. Dalam lingkungan yang korup sumber daya akan disalurkan ke bidang2 tidak produktif, karena kelompok elite akan selalu berusaha melindungi diri mereka, kedudukan dan harta kekayaan mereka.

Undang2 akan dibuat misalnya undang-undang kebebasan memperoleh informasi dilawan dengan undang-undang kerahasiaan negar. Tujuan perlawanan ini jelas untuk mengamankan kepentingan dan aset mereka. 

Ini pada gilirannya dapat memperlemah lembaga2 demokrasi karena korupsi menjadi sumber utama untuk memperoleh keuntungan pribadi. Pada gilirannya akan meggoyahkan landasan keabsahan pemerintah dan pada akhirnya akan menggoyahkan keabsahan negara.

Tidak ada komentar: