Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dishub Kota Depok.
Depok. Jawa Barat.
Perilaku korupsi di jajaran Pemkot Depok sudah semakin menggila dan menggurita, salah satu kegiatan yang bermasalah yang lepas dari perhatian penyidik adalah sebuah proyek sederhana yaitu "Pembangunan Peningkatan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Sarana dan Sarara Trasnportasi atau lebih dikenal ZOSS
(Zona Selamat Sekolah) yang ada di Dinas Perhubungan Kota Depok.
Poyek pembangunan Zoss dianggarkan dari APBD Tahun 2011 Kota Depok sebesar Rp 463.229.400 juta. Diduga terjadinya "Mark Up Anggaran" pembangunan untuk di 9 titik pembuatan
Zoss di kota Depok diantaranya
dibangun :
1.Jl. Juanda SDN.Pondok Cina 03
2.Jl. Raya Bogor SDN. Cisalak RRI
3.Jl. Tole Iskandar SDN. Cipayung
4.Jl. Raya Bogor SDN. Sukamaju I/VII
5.Jl. Sawangan SDN. 01,02, 03 Sawangan
6.Jl. Cinangka SDN. 01, 02, Serua
7.Jl. Nusantara SDN.Anyelir I Depok
8.Jl. Nusantara SDN. Depok Jaya 1,2, 7 dan
9.Jl. Cinangka SDN. Bojongsari 1, 2.
"Foto paling atas saat diambil di Jl. Tole Iskandar depan SDN Cipayung,
tampak pada gambar menunjukkan bahwa bahan yang digunakan adalah pengeras semen,sehingga
"lekang" tidak menyatu dengan aspal ataupun beton jalan".
Proyek ini diketahui pada saat proses pemenangan lelang sudah bermasalah, dimana pihak panitia lelang Dishub terindikasi memihak kepada pengusaha tertentu, tentu keputusan pihak panitia diduga telah melanggar Perpres No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Berdasarkan data yang diperoleh, pihak panitia telah memenangkan PT. Asih Agung, yang beralamat di Pos Piyungan RT.02/RW 08, Srimartani Piyungan, Yogyakarta. Proyek Zoss yang dimenangkan dengan "penawaran tertinggi" yaitu Rp Rp 445.651.965 juta. Padahal masih banyak peserta lelang yang menawar jauh lebih rendah dari penawaran PT. Asih Agung. Bayangkan saja penawaran hanya turun Rp 17,5 juta.
RAB Pembangunan Zona Selamat Sekolah (ZOSS).
Pelaksanaannya Menyimpang, Adanya Dugaan Korupsi :
Berdasarkan Rencana Anggaran Belanja pada pembuatan Zoss bahan material yang seharusnya digunakan untuk pembuatannya adalah bahan campuran kimia namanya "Thermo Plastic'. Jenis bahan ini merekat ke aspal dan beton jalan. Bahan ini selalu digunakan di DKI harganya pun tinggi.
Namun bukti di lapangan seperti terlihat pada gambar di atas kontraktor pelaksana pembuatannya menggunakan bahan materialnya dari "Pengeras Semen" yang dijual di toko material. Tentu saja sangat jauh berbeda menggunakan dari bahan kualitas thermo plastic dengan hanya sekedar pengeras semen. Harganya pun jauh berbeda. Sementara mengunakan pengeras semen tidak merekat ke aspal atau beton jalan, sehingga cepat lekang (lihat gambar).
Padahal menurut keterangan yang diperoleh dari peserta yang ikut lelang Zoss "kalau kenyataannya seperti itu menggunakan pengeras semen, real cost atau biaya yang dikeluarkan paling tinggi per titik 4-5 juta", ujarnya. Sementara biaya yang terserap pada pembangunan Zoss untuk di 9 titik sebesar Rp 463.299.400 juta.
Artinya terjadi pengurangan volume, terindikasi adanya dugaan "Mark Up biaya" yang besar dan sangat boros. Kalaupun Dishub mengeluarkan biaya angaran Rp 50 juta untuk per titik, hanya membangun itu saja. Tentu pada pembuatan Zoos ini, diduga sangat berpotensi merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu kasus pembuatan Zoss di Dishub Kota Depok luput dari perhatian penyidik. Atas adanya indikasi korupsi ini. Seyogiyanya kepada pihak Kejaksaan Depok, Tipikor, atau KPK agar segera melakukan penyelidikan dan meminta menindaklanjuti secara tuntas. Untuk bahan lebih lanjut yang dapat dijadikan sebagai bukti awal permulaan, bagi pihak penyidik sebagai bahan data sudah ada contoh foto copy lembaran RAB, nama letak atau titik lokasi pembuatan sudah tertuang dalam tulisan, serta foto saat di lapangan.
Lanjutan RAB Zoss.